Surat pemberitahuan pemeriksaan pajak baru diterima, tetapi tim keuangan belum mengetahui dokumen mana yang harus diprioritaskan. Di sisi lain, manajemen membutuhkan penjelasan atas laporan pajak perusahaan, sementara tenggat penyerahan dokumen terus berjalan.
Untuk menghadapi situasi tersebut, perusahaan perlu memahami ruang lingkup pemeriksaan, memastikan transaksi dapat ditelusuri, dan memenuhi permintaan pemeriksa sesuai ketentuan.
Berikut lima hal yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
1. Pahami Ruang Lingkup Pemeriksaan
Baca Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan surat permintaan dokumen yang menyertainya. Identifikasi jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta pos dan transaksi yang menjadi perhatian pemeriksa. Informasi ini menjadi dasar untuk menentukan prioritas persiapan.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 membedakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan menjadi tiga tipe:
- Pemeriksaan Lengkap mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk diperiksa secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus memeriksa satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik memeriksa pos, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Perbedaan tipe tersebut membantu perusahaan menentukan fokus persiapan, tetapi ruang lingkup konkret tetap perlu dilihat dari surat dan permintaan pemeriksaan yang diterima. [1, Pasal 1 angka 7–9 dan Pasal 2 ayat (2)]
Misalnya, jika pemeriksaan berfokus pada PPN, prioritaskan data penjualan dan pembelian, faktur pajak, serta SPT Masa PPN pada periode terkait. Tetap ikuti ruang lingkup dan surat permintaan pemeriksa karena daftar tersebut hanya menjadi panduan awal.
2. Siapkan Dokumen yang Mendukung Transaksi
Setelah mengetahui ruang lingkupnya, kumpulkan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan pelaporan pajak. Jenis dokumen bergantung pada pajak dan transaksi yang diperiksa.
Untuk memudahkan persiapan, perhatikan beberapa kelompok dokumen berikut:
- Pelaporan pajak: SPT, bukti penerimaan pelaporan, dan bukti pembayaran pajak.
- Pembukuan: laporan keuangan, buku besar, jurnal transaksi, dan rekening koran.
- Bukti transaksi: invoice, kontrak, bukti pembayaran, serta bukti penyerahan barang atau jasa.
- Dokumen perpajakan: faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, sesuaikan pemeriksaan dokumen dengan jenis pajaknya. Untuk PPN, cocokkan faktur pajak keluaran dan masukan dengan catatan penjualan, pembelian, retur, dan pembukuan.
Untuk PPh Badan, telusuri hubungan antara laba komersial, koreksi fiskal, penghasilan kena pajak, dan kredit pajak. Jika berkaitan dengan pemotongan PPh, periksa kesesuaian bukti potong dengan pembayaran dan penerima penghasilan.
Perhatikan tenggat penyerahan dokumen. Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan batas waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan disampaikan. Dokumen yang diserahkan setelah batas tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. [1, Pasal 12 ayat (1)–(4)]
Terdapat pengecualian bagi dokumen yang diminta tetapi belum diperoleh dari pihak ketiga. Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, dokumen tersebut dapat disampaikan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani.
Pengecualian ini tidak berlaku sebagai perpanjangan umum untuk semua dokumen. Karena itu, perusahaan perlu mencatat dokumen yang masih tertunda dan menyimpan bukti upaya memperolehnya. [1, Pasal 12 ayat (11)]
Baca juga: Apa Risiko Jika Perusahaan Terlambat Memenuhi Kewajiban Pajak?
3. Telusuri Selisih Angka dengan Bukti Transaksi
Ketika memeriksa pembukuan dan laporan pajak, perusahaan mungkin menemukan perbedaan antara nilai penjualan dan penerimaan bank. Selisih tersebut perlu ditelusuri berdasarkan transaksi sebenarnya sebelum perusahaan menyimpulkan penyebabnya.
Sebagai contoh, perusahaan menjual barang senilai Rp500 juta sebelum PPN pada September. Pelanggan baru membayar Rp450 juta, sedangkan sisa Rp50 juta belum dilunasi dan masih tercatat sebagai piutang usaha.
Dalam kondisi ini, perusahaan perlu membuktikan bahwa sisa pembayaran memang merupakan tagihan yang belum dilunasi, bukan kesalahan pencatatan.
Penelusuran dapat dilakukan melalui langkah berikut:
- Cocokkan invoice dengan buku penjualan untuk memastikan nilai dan tanggal transaksi.
- Periksa kartu piutang dan rekening koran untuk mengetahui pembayaran yang sudah diterima serta sisa tagihan.
- Periksa kontrak, bukti penyerahan barang, tanggal jatuh tempo, dan bukti pembayaran untuk menjelaskan kondisi transaksi.
- Bandingkan hasilnya dengan SPT dan pembukuan yang relevan, lalu dokumentasikan penjelasan beserta bukti pendukungnya.
Perlu diingat bahwa pembayaran yang belum lunas tidak otomatis menunda kewajiban pajak. Waktu timbulnya kewajiban pajak bergantung pada jenis pajak dan kondisi transaksi, sehingga penerimaan bank tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan perlakuan pajaknya.
Jika penelusuran menemukan kesalahan dalam SPT, perusahaan perlu menilai prosedur yang tersedia sesuai tahap pemeriksaan. Pasal 22 PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT melalui laporan tersendiri sebelum pemeriksa menyampaikan SPHP, dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan tetap dilanjutkan setelah pengungkapan disampaikan. [1, Pasal 22]
4. Tunjuk Koordinator dan Simpan Bukti Penyerahan
Pemeriksaan pajak dapat melibatkan beberapa bagian perusahaan. Tim penjualan mungkin menyimpan kontrak dan invoice, bagian keuangan mengelola pembayaran, sedangkan tim akuntansi bertanggung jawab atas pencatatan transaksi.
Tunjuk satu koordinator untuk memastikan komunikasi antarbagian berjalan lancar. Gunakan daftar pemantauan yang mencatat penanggung jawab, status pemenuhan permintaan, dan tanggal penyerahan dokumen.
Sebelum menyerahkan dokumen, pastikan salinan, hasil cetak, atau berkas elektronik sesuai dengan dokumen aslinya. Wajib pajak perlu menyatakan kesesuaian tersebut, sedangkan pemeriksa wajib membuat bukti peminjaman dan/atau penyerahan dokumen sesuai ketentuan. [1, Pasal 12 ayat (6)–(7)]
Simpan bukti penyerahan beserta daftar berkas yang diberikan. Catatan ini membantu perusahaan memastikan setiap permintaan telah ditindaklanjuti dan memudahkan penelusuran apabila pemeriksa meminta penjelasan tambahan.
5. Siapkan Tanggapan atas Temuan Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa melakukan Pembahasan Temuan Sementara sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tahap ini dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik. [1, Pasal 7 dan Pasal 17]
Setelah menerima SPHP beserta daftar temuannya, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lama lima hari kerja sejak tanggal SPHP diterima. Wajib pajak juga berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. [1, Pasal 18 ayat (1)–(5)]
Susun tanggapan dengan membahas setiap temuan secara terpisah. Jelaskan nilai koreksi, posisi perusahaan, alasan menerima atau menolak koreksi, dasar hukum yang relevan, serta bukti pendukungnya. Jika hanya sebagian koreksi yang disetujui, uraikan bagian yang disetujui dan yang masih diperselisihkan.
Pastikan tanggapan sesuai dengan transaksi sebenarnya dan dokumen yang telah diserahkan. Langkah ini membantu perusahaan menyampaikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: 5 Kesalahan Pajak Perusahaan dan Cara Menghindarinya
Kapan Perusahaan Perlu Mempertimbangkan Pendampingan Konsultan Pajak?
Perusahaan dapat mempertimbangkan pendampingan ketika kesulitan menjelaskan selisih pencatatan, menghadapi dokumen yang belum lengkap, atau membutuhkan analisis lebih lanjut atas koreksi pemeriksa.
Pendampingan dapat membantu perusahaan menelaah dokumen dan mengevaluasi temuan berdasarkan kondisi transaksi serta ketentuan perpajakan yang relevan.
Untuk mendiskusikan kebutuhan tersebut, perusahaan dapat menghubungi JSmart Tax Consultant melalui kontak yang tersedia di halaman kontak. Siapkan jenis surat yang diterima, periode pajak yang diperiksa, dan tenggat terdekat agar pembahasan awal lebih terarah.
Artikel ini merupakan informasi umum. Penerapan ketentuan perpajakan perlu disesuaikan dengan fakta, dokumen, dan tahap pemeriksaan masing-masing wajib pajak.
Referensi
[1] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 22. Baca peraturan resmi di Direktorat Jenderal Pajak.
