Perusahaan yang terlambat membayar pajak dapat dikenai bunga, sedangkan keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenai denda. Besarnya bergantung pada jenis kewajiban dan kondisi perusahaan. Jika keduanya terlambat, konsekuensinya perlu diperiksa secara terpisah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi kewajiban yang terlewat, melunasi pokok pajak, menyampaikan SPT yang wajib dilaporkan, dan menindaklanjuti tagihan sanksi sesuai ketentuan. Karena itu, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu kewajiban mana yang terlambat dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Risiko Keterlambatan bagi Perusahaan
Sanksi menambah pengeluaran di luar pokok pajak. Secara operasional, perusahaan juga perlu menyediakan waktu untuk memeriksa transaksi, mencocokkan bukti pembayaran, dan menyelesaikan pelaporan. Dampaknya terhadap arus kas bergantung pada jumlah kewajiban dan lamanya keterlambatan.
Keterlambatan juga tidak menghapus kewajiban semula. Jika SPT tetap tidak disampaikan setelah teguran tertulis, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah pemeriksaan apabila persyaratan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP terpenuhi. Karena itu, surat atau teguran dari DJP perlu diperiksa dan ditindaklanjuti. [5]
Perbedaan Terlambat Membayar dan Melaporkan Pajak
Keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan memiliki konsekuensi yang berbeda. Perusahaan perlu memeriksa masing-masing kewajiban agar tidak menganggap satu tindakan sudah menyelesaikan seluruh kewajiban.
| Kondisi | Konsekuensi yang Perlu Diperiksa |
| Pembayaran atau penyetoran terlambat | Bunga sesuai dasar hukum, tanggal mulai penghitungan, dan durasi keterlambatan |
| Pelaporan SPT terlambat | Denda menurut jenis SPT, dengan memperhatikan pengecualian |
| Pembayaran dan pelaporan terlambat | Masing-masing konsekuensi dapat timbul; pembayaran tidak menggantikan pelaporan |
Dengan demikian, pembayaran pajak tidak otomatis menggantikan kewajiban untuk menyampaikan SPT. Sebaliknya, penyampaian SPT juga tidak berarti pokok pajak yang masih harus dibayar sudah lunas.
Bunga atas Pembayaran Pajak yang Terlambat
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP mengatur bunga untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran yang dimaksud dalam ayat (1). Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. [1]
Untuk pembayaran atau penyetoran kekurangan pembayaran berdasarkan SPT Tahunan yang dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2b). [1]
Tarif mengikuti ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi menurut Pasal 9 ayat (2c). Tarif tidak otomatis mengikuti bulan saat pembayaran dilakukan. Tarif yang digunakan tidak perlu diganti setiap bulan selama periode keterlambatan; penentuannya mengacu pada tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. [1]
Contoh Penghitungan Bunga
Portal resmi Kementerian Keuangan mencantumkan tarif 1,01% per bulan untuk Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2b) pada periode 1–31 Oktober 2026 dalam KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026. Tarif tersebut merupakan tarif untuk ketentuan tertentu pada periode tersebut, bukan tarif umum untuk seluruh sanksi pajak. [2]
Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan memiliki pokok pajak sebesar Rp100.000.000 yang termasuk dalam pengenaan Pasal 9 ayat (2a). Apabila tanggal dimulainya penghitungan sanksi berada pada Oktober 2026 dan durasi yang dihitung adalah satu bulan, maka:
Rp100.000.000 × 1,01% × 1 = Rp1.010.000
Bunga ilustratif dalam kondisi tersebut adalah Rp1.010.000.
Penghitungan sebenarnya tetap perlu melihat jenis kewajiban pajak, dasar pengenaan sanksi, tanggal dimulainya penghitungan, dan tarif yang berlaku. Tarif 1,01% tidak dapat dijadikan patokan untuk semua kasus keterlambatan.
Baca juga: Apa Saja Kewajiban Pajak yang Perlu Dipenuhi Perusahaan?
Denda Keterlambatan Pelaporan SPT
Keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenai denda berdasarkan jenis SPT. Untuk beberapa kewajiban yang umum bagi perusahaan, denda yang perlu diperhatikan adalah:
| Jenis SPT | Denda Keterlambatan |
| SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan | Rp1.000.000 |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
Besaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Denda berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT, sedangkan pengecualian pengenaan denda diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Salah satunya mencakup Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [3][4]
Karena itu, tidak adanya transaksi dalam satu masa pajak tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa perusahaan bebas dari kewajiban pelaporan atau denda. Kondisi dan status perpajakan perusahaan tetap perlu diperiksa.
Langkah Setelah Mengetahui Keterlambatan
Sudah melewati deadline bukan berarti kewajibannya bisa dibiarkan. Perusahaan perlu segera memastikan posisi kewajibannya agar masalah tidak semakin panjang.
- Identifikasi kewajiban yang terlewat
Periksa jenis pajak, masa atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, nilai pokok, serta status pembayaran dan pelaporan. Pastikan apakah masalahnya hanya terlambat membayar, terlambat melapor, atau keduanya. Untuk memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan telah teridentifikasi, perusahaan juga dapat meninjau kembali kewajiban lain pada periode yang sama.
- Rekonsiliasi data
Cocokkan pembukuan, bukti potong atau faktur, bukti pembayaran, dan tanda terima pelaporan. Pastikan setoran teralokasi pada kewajiban yang benar.
- Lunasi pokok pajak yang belum dibayar
Jangan menunggu STP untuk menyelesaikan pokok pajak. Apabila perusahaan memperkirakan akan ada sanksi bunga, estimasi tersebut dapat digunakan untuk perencanaan kas, tetapi tidak langsung ditambahkan ke setoran pokok.
- Sampaikan SPT yang wajib dilaporkan
Jika keterlambatan juga terjadi pada pelaporan, perusahaan tetap perlu menyampaikan SPT yang wajib dilaporkan. Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai dokumentasi. Pembayaran pajak saja belum membuktikan bahwa SPT sudah disampaikan.
- Tindak lanjuti STP dan surat DJP
Dalam kondisi yang diatur ketentuan perpajakan, Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dapat ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf c. Perusahaan perlu memeriksa dasar, nominal, dan tenggat yang tercantum dalam STP sebelum melakukan tindak lanjut. [5]
- Cek kewajiban lain
Tinjau masa dan tahun pajak terkait agar satu keterlambatan tidak menutupi kewajiban lain yang belum selesai.
Baca juga: Kapan Perusahaan Perlu Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?
Cara Mencegah Keterlambatan Berulang
Setelah kewajiban yang terlambat selesai, perusahaan perlu memperbaiki proses internal agar masalah yang sama tidak kembali terjadi.
Perusahaan dapat membuat kalender pajak dengan kolom jenis kewajiban, masa pajak, jatuh tempo, penanggung jawab, pemeriksa, nilai pembayaran, dan bukti pelaporan. Tetapkan batas penyelesaian internal sebelum jatuh tempo serta pengingat untuk pihak pengganti jika penanggung jawab berhalangan.
Siapkan data transaksi dan persetujuan pembayaran lebih awal. Pastikan akses serta kewenangan di Coretax DJP tersedia bagi petugas yang ditunjuk. Kerangka administrasinya diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. [6]
Perusahaan yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha juga perlu memperhatikan status perpajakannya. Tidak adanya transaksi tidak otomatis berarti perusahaan telah berstatus Wajib Pajak Nonaktif. Status tersebut perlu ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah berstatus nonaktif tidak wajib melaporkan SPT sejak tahun pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Namun, kondisi tersebut perlu dibedakan dari sekadar tidak bertransaksi dalam suatu periode. [7]
FAQ Seputar Keterlambatan Pajak
Apakah SPT nihil tetap perlu dilaporkan?
Tidak otomatis bebas pelaporan. SPT Tahunan badan yang masih wajib dilaporkan tetap perlu disampaikan meskipun nihil.
Untuk SPT Masa, perusahaan perlu memeriksa ketentuan khusus berdasarkan jenis pajaknya. Kewajiban pelaporan tidak dapat disamaratakan hanya karena nilai pajaknya nol.
Apakah perusahaan tanpa kegiatan usaha bebas dari kewajiban pajak?
Tidak dapat disimpulkan otomatis.
Perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dapat memenuhi kondisi tertentu untuk memperoleh status Wajib Pajak Nonaktif. Namun, tidak adanya transaksi dalam satu periode tidak sama dengan status Wajib Pajak Nonaktif.
Status nonaktif perlu ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku. Wajib Pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak wajib menyampaikan SPT sejak tahun pajak penetapan. Ketentuan ini juga perlu dibedakan dari pengecualian denda berdasarkan Pasal 7 ayat (2). [4][7]
Apakah pajak yang sudah dibayar berarti seluruh urusan selesai?
Belum tentu.
Perusahaan masih perlu memastikan SPT yang wajib dilaporkan sudah diterima, pembayaran tercatat dengan benar, serta STP atau surat DJP ditindaklanjuti apabila ada.
Apakah keterlambatan otomatis menyebabkan perusahaan diperiksa?
Tidak.
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan tidak berarti perusahaan secara otomatis akan diperiksa. Namun, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, ketentuan penerbitan SKPKB setelah pemeriksaan dapat menjadi relevan apabila persyaratan Pasal 13 ayat (1) huruf b terpenuhi. [5]
Karena itu, kewajiban dan teguran yang diterima perusahaan sebaiknya segera ditangani.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk konsultasi?
Siapkan daftar kewajiban yang terlewat, masa atau tahun pajak, pembukuan terkait, bukti pembayaran, bukti pelaporan, serta STP atau surat dari DJP apabila ada.
Dokumen tersebut membantu penelaahan posisi perusahaan berdasarkan transaksi dan kondisi yang sebenarnya.
Tentukan Langkah Penyelesaian Perusahaan
Keterlambatan lebih mudah ditangani setelah jenis kewajiban dan dokumennya jelas. Selesaikan pokok dan pelaporan yang tertunda, tindak lanjuti tagihan, lalu perbaiki proses internal agar masalah tidak berulang.
Perusahaan juga perlu memastikan setiap kewajiban memiliki penanggung jawab dan dapat dipantau sebelum jatuh tempo.
Belum yakin kewajiban mana yang perlu diselesaikan terlebih dahulu? JSmart Tax Consultant dapat membantu meninjau kondisi perpajakan perusahaan berdasarkan transaksi dan dokumen yang tersedia. Perusahaan yang membutuhkan pendampingan juga dapat mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak sesuai kebutuhan dan kompleksitas kewajibannya.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan perusahaan melalui halaman Kontak JSmart Tax Consultant.
Referensi
[1] Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP.
https://pajak.go.id/en/node/63094
[2] Kementerian Keuangan, KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 tentang tarif bunga untuk periode 1–31 Oktober 2026.
https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga
[3] Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan denda keterlambatan penyampaian SPT.
https://pajak.go.id/en/node/98265
[4] Direktorat Jenderal Pajak, UU KUP Pasal 7 ayat (1) dan (2).
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-11/SDSN%20UU%20KUP%20stdtd%20UU%20HPP.pdf
[5] Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan mengenai SKPKB dan STP.
https://www.pajak.go.id/id/peraturan/harmonisasi-peraturan-perpajakan
[6] JDIH Kementerian Keuangan, PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024
[7] Direktorat Jenderal Pajak Coretaxpedia, ketentuan mengenai status Wajib Pajak Nonaktif.
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/pengajuan-status-nonaktif
