Tax due diligence merupakan penelaahan kondisi perpajakan perusahaan untuk mengidentifikasi kepatuhan, kewajiban yang belum diselesaikan, dan potensi risiko pajak. Proses ini penting sebelum akuisisi, investasi, merger, restrukturisasi, atau saat manajemen ingin menilai kondisi perpajakan secara independen.
Hasilnya membantu pihak yang berkepentingan mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Secara umum, proses tax due diligence terdiri atas delapan tahap: menentukan ruang lingkup, mengumpulkan informasi, memetakan dokumen, menguji perpajakan, meminta klarifikasi, menilai risiko, menyusun laporan, dan merekomendasikan tindak lanjut. Urutan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan penugasan.
Baca juga: Apa Itu Tax Due Diligence? Tujuan, Ruang Lingkup, dan Hasil Review
Apa Perbedaan Tax Due Diligence dan Pemeriksaan Pajak?
Tax due diligence adalah penelaahan profesional berdasarkan kesepakatan ruang lingkup dengan pemberi tugas. Sebaliknya, pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pelaksanaan kewenangan administrasi perpajakan berdasarkan UU KUP, termasuk Pasal 29.
Karena itu, laporan tax due diligence bukan surat ketetapan pajak dan tidak menjamin perusahaan terbebas dari koreksi atau pemeriksaan pada masa mendatang. [1]
8 Tahapan Tax Due Diligence Perusahaan
1. Menentukan Tujuan dan Ruang Lingkup Penelaahan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi alasan uji tuntas dibutuhkan. Dalam transaksi akuisisi, misalnya, pihak pembeli berkepentingan mengetahui potensi eksposur pajak entitas target. Sementara itu, untuk evaluasi internal, perhatian mungkin tertuju pada ketepatan pelaporan, proses pencatatan, atau transaksi dengan pihak berelasi.
Ruang lingkup perlu mencakup:
- Entitas yang menjadi objek penelaahan.
- Periode atau tahun pajak.
- Jenis pajak dan transaksi material.
- Keterbatasan akses dokumen.
- Jadwal kerja.
- Bentuk laporan yang akan disusun.
Kesepakatan awal ini mencegah kesalahpahaman mengenai hal-hal yang benar-benar telah diuji.
2. Pertemuan Awal dan Permintaan Dokumen
Tim penelaah berdiskusi dengan direksi, bagian akuntansi, pajak, legal, dan pihak terkait untuk memahami model bisnis, struktur kepemilikan, alur transaksi, serta permasalahan yang telah diketahui.
Dari pertemuan tersebut, tim menyusun daftar permintaan data beserta penanggung jawab dan tenggat penyerahannya.
Contoh dokumen yang dibutuhkan meliputi laporan keuangan dan buku besar, SPT dan bukti pembayaran, faktur pajak, bukti potong, kontrak utama, daftar transaksi afiliasi, korespondensi DJP, serta dokumen pemeriksaan atau sengketa apabila ada.
Permintaan dokumen tetap harus proporsional terhadap ruang lingkup penugasan dan memperhatikan kerahasiaan informasi.
Baca juga: Dokumen yang Dibutuhkan dalam Tax Due Diligence Perusahaan
3. Menilai Kelengkapan dan Merekonsiliasi Informasi
Dokumen dikelompokkan menurut entitas, periode, dan jenis pajak. Tim kemudian menilai apakah informasi konsisten dan dapat ditelusuri dari transaksi sumber ke pembukuan, rekonsiliasi fiskal, dan pelaporan pajak.
Kesenjangan data, versi dokumen yang berbeda, atau periode yang tidak tersedia dicatat sebagai pembatasan penelaahan.
Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan dilakukan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Prinsip ini relevan saat menilai keandalan data yang menjadi dasar pengujian. [1]
4. Melakukan Pengujian atas Kewajiban dan Transaksi Pajak
Tim menguji bukan hanya apakah SPT telah disampaikan, tetapi juga apakah penghitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan perlakuan fiskalnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode transaksi.
Pemeriksaan sampel dan pengujian berbasis risiko dipilih berdasarkan nilai serta karakter transaksi.
Beberapa aspek yang dapat diuji antara lain:
- PPh Badan: Rekonsiliasi fiskal, penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, dan kompensasi kerugian sesuai ketentuan.
- PPN: Kesesuaian penyerahan, dasar pengenaan pajak, faktur pajak, pajak masukan, dan rekonsiliasi dengan penjualan.
- PPh pemotongan/pemungutan: PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), atau ketentuan lain yang relevan dengan transaksi.
- Transaksi afiliasi dan lintas negara: Kewajaran harga transfer dan dokumentasinya apabila relevan berdasarkan PMK 172/2023. [2]
- Pajak karyawan: Perlakuan PPh Pasal 21 dengan mempertimbangkan PMK 168/2023 untuk periode berlakunya. [3]
- Pemeriksaan, restitusi, keberatan, banding, dan sengketa: Status, potensi kewajiban, serta implikasi kontraktualnya.
Uji tuntas yang baik tidak otomatis menafsirkan perbedaan angka sebagai kekurangan pajak. Diperlukan penelusuran terhadap sifat transaksi dan ketentuan yang berlaku.
5. Meminta Klarifikasi dan Bukti Tambahan
Setiap selisih atau kejanggalan dimasukkan dalam daftar pertanyaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan menyerahkan bukti, seperti kontrak, faktur, jurnal penyesuaian, atau rekonsiliasi.
Jawaban tersebut kemudian ditelaah kembali. Temuan yang sudah terkonfirmasi harus dibedakan dari indikasi yang belum cukup didukung dokumen.
6. Mengukur dan Memprioritaskan Risiko Perpajakan
Penelaah mengevaluasi dasar hukum, penyebab, kemungkinan dampak, nilai indikatif eksposur, serta tingkat kepastian bukti.
Perhitungan eksposur dapat mempertimbangkan pokok pajak, konsekuensi administratif, dan aspek sengketa sesuai kondisi yang benar-benar relevan. Estimasi tersebut bukan ketetapan DJP.
Untuk memudahkan pengambilan keputusan, temuan dapat dibagi ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, rendah, atau belum dapat disimpulkan. Klasifikasi ini merupakan alat pengelolaan profesional, bukan peringkat resmi yang ditetapkan undang-undang.
7. Menyusun dan Membahas Laporan Tax Due Diligence
Laporan lazimnya merangkum:
- Tujuan dan ruang lingkup penelaahan.
- Metodologi yang digunakan.
- Dokumen yang telah ditelaah.
- Batasan informasi.
- Temuan utama dan dasar regulasinya.
- Estimasi dampak.
- Opsi mitigasi.
Sebelum laporan difinalisasi, fakta material dapat dikonfirmasi bersama manajemen agar tidak terdapat kekeliruan kronologi.
Dalam transaksi investasi atau akuisisi, temuan material dapat menjadi bahan pertimbangan untuk negosiasi harga, pernyataan dan jaminan (representations and warranties), indemnitas, atau pengaturan lainnya.
Pilihan kontraktual tersebut memerlukan penilaian hukum terpisah dan bukan hasil otomatis dari temuan pajak.
8. Menetapkan Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut
Manajemen menyusun daftar tindakan beserta penanggung jawab, prioritas, dan target waktu.
Tindak lanjut dapat berupa perbaikan rekonsiliasi, pembaruan SOP, penguatan kontrol dokumen, penilaian kebutuhan pembetulan SPT sesuai ketentuan, atau penanganan sengketa yang sedang berjalan.
Keputusan administratif tetap memerlukan pengujian terhadap kondisi dan ketentuan pada masing-masing tahun pajak.
Contoh Sederhana: Selisih Penjualan dengan SPT Masa PPN
Misalnya, calon investor sedang menilai perusahaan distributor dan menemukan omzet dalam pembukuan berbeda dari nilai penyerahan pada pelaporan PPN.
Tim memetakan selisih berdasarkan bulan, jenis transaksi, saat terutangnya PPN, dan dokumen yang mendasari. Sebagian selisih mungkin berasal dari perbedaan waktu atau klasifikasi, sementara sebagian lainnya memerlukan penelusuran tambahan.
Hanya setelah penjelasan dan bukti diuji, tim dapat menentukan apakah terdapat risiko perpajakan serta dampaknya.
Contoh ini bersifat hipotetis dan tidak menggambarkan penugasan klien tertentu.
Hasil Apa yang Sebaiknya Diterima Manajemen?
Hasil tax due diligence tidak hanya berupa laporan berisi temuan, tetapi juga informasi yang dapat membantu manajemen menentukan langkah selanjutnya.
| Output | Manfaat Pengambilan Keputusan |
|---|---|
| Ringkasan eksekutif | Mengetahui isu prioritas tanpa membaca seluruh kertas kerja. |
| Daftar temuan dan status bukti | Memisahkan fakta terkonfirmasi dari isu yang memerlukan pemeriksaan lanjut. |
| Matriks risiko dan estimasi eksposur | Menilai potensi materialitas dan urgensi. |
| Rekomendasi dan action plan | Menetapkan penanggung jawab serta prioritas mitigasi. |
| Batasan ruang lingkup | Memahami hal-hal yang tidak diuji atau belum dapat disimpulkan. |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan Perusahaan Membutuhkan Tax Due Diligence?
Tax due diligence dibutuhkan sebelum investasi, pengambilalihan, merger, restrukturisasi, atau evaluasi kepatuhan internal ketika manajemen perlu mengetahui risiko pajak secara lebih terstruktur.
Berapa Lama Proses Tax Due Diligence?
Tidak ada jangka waktu baku. Lamanya proses bergantung pada jumlah entitas, periode dan jenis pajak, kompleksitas transaksi, mutu dokumen, serta kebutuhan klarifikasi.
Apakah Tax Due Diligence Sama dengan Audit Pajak oleh DJP?
Tidak. Tax due diligence merupakan penelaahan profesional sesuai perikatan, sedangkan pemeriksaan pajak oleh DJP dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang.
Apakah Laporan Due Diligence Memastikan Perusahaan Bebas Risiko Pajak?
Tidak. Penilaian dibatasi oleh ruang lingkup, informasi yang tersedia, periode yang diperiksa, serta interpretasi hukum dan fakta pada saat penelaahan.
Dokumen Apa yang Paling Penting untuk Disiapkan?
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi SPT, bukti pembayaran atau pemotongan, pembukuan, laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, faktur pajak, kontrak, dan dokumen sengketa jika ada.
Konsultasikan Kebutuhan Tax Due Diligence Perusahaan
Apakah perusahaan sedang membutuhkan jasa konsultan pajak, menyiapkan akuisisi, menerima calon investor, atau mengevaluasi risiko perpajakan internal?
Tim JSmart Tax Consultant dapat membantu mendiskusikan tujuan, cakupan entitas dan periode, kesiapan dokumen, serta pendekatan penelaahan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Kunjungi JSmart Tax Consultant untuk mengakses informasi layanan dan kanal kontak resmi. Sampaikan secara ringkas jenis transaksi, jumlah entitas, dan periode pajak yang ingin ditelaah agar pembahasan awal lebih terarah.
Referensi
[1] UU KUP, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, sebagaimana telah diubah. Rujukan DJP: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
[2] PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-172-tahun-2023/overview
[3] PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/6f5925c3-ad3a-462b-f7be-08dc0da71246
[4] UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya. Konteks penggabungan dan pengambilalihan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007
