Dokumen tax due diligence perusahaan mencakup legalitas, laporan keuangan dan pembukuan, SPT beserta bukti lapor dan pembayaran, bukti potong, Faktur Pajak, kontrak, serta riwayat korespondensi pajak.
Dokumen tambahan diperlukan sesuai transaksi, misalnya dokumentasi transfer pricing dan dokumen impor. Daftarnya perlu disesuaikan dengan tujuan serta periode penelaahan.
Menjelang investasi atau akuisisi, pertanyaan penting bukan hanya apakah perusahaan sudah melapor pajak. Calon investor juga perlu memahami apakah angka yang dilaporkan dapat ditelusuri ke transaksi sebenarnya dan apakah masih ada persoalan yang belum selesai. Arsip yang tertata membantu tim penelaah menjawab pertanyaan tersebut.
Tax due diligence atau uji tuntas pajak merupakan penelaahan berdasarkan ruang lingkup penugasan. Daftar berikut adalah panduan persiapan, bukan daftar kewajiban yang otomatis berlaku sama bagi setiap perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Tax Due Diligence? Tujuan, Ruang Lingkup, dan Hasil Review
1. Legalitas dan Identitas Perusahaan
Siapkan akta pendirian dan perubahan yang relevan selama periode telaah, dokumen pengesahan atau penerimaan pemberitahuan yang terkait, NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, serta surat pengukuhan PKP apabila perusahaan telah dikukuhkan. Tambahkan NIB dan izin usaha yang relevan untuk memahami kegiatan perusahaan.
Daftar pengurus, pemegang saham, dan bagan grup membantu memetakan perubahan kepemilikan serta hubungan afiliasi.
Khusus perseroan terbatas, Pasal 50 UU Perseroan Terbatas mengatur kewajiban Direksi mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. [1] Jangan hanya menyerahkan akta terakhir jika perubahan sebelumnya memengaruhi transaksi yang sedang ditelaah.
2. Laporan Keuangan dan Pembukuan
Kumpulkan laporan keuangan beserta catatannya, neraca saldo, buku besar, rincian piutang dan utang, daftar aset tetap, serta perhitungan penyusutan dan amortisasi komersial maupun fiskal.
Sertakan rekonsiliasi fiskal dan rincian kompensasi kerugian jika ada. Laporan yang telah diaudit disertakan apabila tersedia; jangan menganggap seluruh perusahaan wajib memiliki laporan audit untuk uji tuntas.
Pasal 28 ayat (1), (3), dan (11) UU KUP menjadi rujukan kewajiban pembukuan, pencerminan keadaan usaha yang sebenarnya, dan penyimpanan dokumen selama 10 tahun di Indonesia, termasuk hasil pengolahan data elektronik. [2] Masa penyimpanan ini berbeda dari periode penelaahan yang disepakati.
3. SPT beserta Bukti Lapor dan Pembayaran
Siapkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa yang relevan, berikut lampiran, versi pembetulan, serta tanda terima setiap penyampaiannya.
Sertakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat NTPN dan bukti pemindahbukuan apabila digunakan.
| Dokumen | Fungsi dalam penelaahan |
|---|---|
| SPT dan lampiran | Menelusuri penghitungan dan informasi yang dilaporkan. |
| BPE atau tanda terima | Menunjukkan penyampaian SPT; bukan pengesahan kebenaran seluruh isinya. |
| BPN dan NTPN | Menelusuri setoran pajak; cocokkan identitas, tanggal, jumlah, dan alokasinya. |
SPT, BPE, dan BPN memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan. [3][4] Simpan pula bukti penggunaan deposit atau pemindahbukuan bila relevan agar pembayaran dapat dihubungkan ke kewajiban yang dilunasi. Kode billing saja belum membuktikan pembayaran.
Untuk SPT Tahunan melalui Coretax, panduan DJP yang diperbarui 11 Februari 2026 menjelaskan bahwa BPE dikirim melalui email. Arsipkan email tersebut beserta identitas pelaporannya, tanpa mengasumsikan seluruh bukti tersedia sebagai PDF di portal. Mekanisme sistem dapat berubah. [3]
4. Bukti Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Kumpulkan bukti potong atau pungut yang diterbitkan maupun diterima perusahaan untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final sesuai kegiatan usaha.
Bedakan pajak yang dipotong perusahaan atas pembayaran kepada pihak lain dari kredit pajak perusahaan yang dipotong oleh pelanggan atau pihak pemungut.
Lampirkan daftar gaji, rincian tunjangan dan manfaat, invoice, kontrak, serta bukti pembayaran. Untuk PPh Pasal 21, PMK 168 Tahun 2023 menjadi salah satu rujukan penghitungan dan pemotongan sejak 2024; transaksi periode sebelumnya perlu dinilai dengan aturan yang berlaku saat itu. [5]
5. Faktur Pajak dan Dokumen PPN
Bagi PKP, siapkan Faktur Pajak keluaran dan masukan, dokumen pengganti atau pembatalan, nota retur bila ada, rekap penjualan dan pembelian, serta rincian kompensasi atau restitusi PPN. Cocokkan dengan SPT Masa PPN dan buku besar.
Keberadaan Faktur Pajak tidak otomatis membuat seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan. Uji syarat pengkreditan serta persyaratan formal dan material berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN beserta perubahannya. [2][6]
Selisih data perlu dijelaskan terlebih dahulu, karena dapat berasal dari perbedaan periode atau klasifikasi, bukan selalu kekurangan pajak.
6. Kontrak dan Bukti Pelaksanaan Transaksi
Siapkan perjanjian pelanggan dan pemasok, kontrak jasa, sewa, pinjaman, royalti, serta dokumen pembelian atau penjualan aset. Hubungkan kontrak dengan purchase order, invoice, bukti serah terima barang atau hasil pekerjaan, dan pembayaran melalui bank.
Sebagai ilustrasi, invoice jasa menunjukkan nilai tagihan, tetapi belum menjelaskan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Kontrak, laporan pekerjaan, dan berita acara serah terima membantu menjelaskan substansi biaya. Ini merupakan contoh kebutuhan pembuktian, bukan temuan terhadap perusahaan tertentu.
Untuk kegiatan impor atau ekspor, tambahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pajak terkait. Jika ada transaksi lintas negara, sertakan dokumen domisili dan dasar pemanfaatan perjanjian pajak apabila relevan.
Kebutuhan dokumen pajak daerah, fasilitas pajak, atau sektor khusus ditentukan sesuai profil usaha.
7. Dokumen Transaksi Afiliasi
Sertakan daftar pihak afiliasi, rincian nilai transaksi, kontrak, dasar penetapan harga, bukti pelaksanaan jasa, serta dokumentasi transfer pricing yang wajib disusun sesuai kondisi perusahaan.
Dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara tidak otomatis diwajibkan seluruhnya kepada setiap perusahaan. [7]
PMK 172 Tahun 2023 membedakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari kriteria kewajiban dokumentasi. Karena itu, tidak memenuhi ambang dokumentasi tertentu bukan berarti transaksi afiliasi bebas dari pengujian kewajaran. Fokus penelaahan juga mencakup substansi dan manfaat transaksi. [7]
8. Korespondensi dan Sengketa Pajak
Kumpulkan SP2DK beserta tanggapan dan dokumen pendukung, surat pemeriksaan, SPHP dan tanggapan, risalah pembahasan, SKP, STP, dokumen keberatan, banding atau peninjauan kembali, serta keputusan atau putusan yang tersedia. Siapkan pula surat tentang restitusi dan fasilitas pajak jika ada.
Buat ringkasan untuk setiap perkara dengan mencantumkan informasi berikut:
- Jenis pajak dan periode.
- Pokok persoalan.
- Nilai yang disengketakan dan jumlah yang telah dibayar.
- Status terakhir dan tenggat tindak lanjut.
Pisahkan perkara yang sudah selesai dari yang masih terbuka. SP2DK sendiri bukan surat ketetapan pajak; adanya permintaan penjelasan belum membuktikan jumlah pajak kurang bayar.
Baca juga: Mengapa Perusahaan Perlu Memiliki SOP Perpajakan?
Mengapa Kelengkapan Saja Belum Cukup?
Folder yang penuh belum tentu menghasilkan kesimpulan yang kuat. Tim penelaah perlu menguji keterhubungan dokumen, meminta klarifikasi atas selisih, dan mencatat keterbatasan bukti. Hasilnya membantu manajemen menentukan prioritas tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan materialitas dan ruang lingkup penugasan.
Cara Menyiapkan Dokumen agar Mudah Ditelaah
- Tetapkan entitas, tujuan, dan periode penelaahan. Jelaskan apakah persiapan ditujukan untuk investasi, akuisisi, atau evaluasi internal.
- Kelompokkan berkas menurut tahun, jenis pajak, dan kelompok dokumen. Gunakan nama berkas yang menjelaskan entitas, periode, jenis, serta versi.
- Buat daftar permintaan dokumen dengan mencantumkan penanggung jawab, tenggat, lokasi berkas, serta status ketersediaan dokumen. Status tersebut dapat berupa tersedia, belum tersedia, tidak relevan, atau perlu klarifikasi.
- Lakukan pencocokan awal antara pembukuan, SPT, bukti potong, Faktur Pajak, dan pembayaran. Catat penyebab selisih serta dokumen penjelasnya.
- Batasi akses ruang data sesuai tugas. Gunakan saluran berbagi yang disepakati, simpan jejak versi, dan jangan menyerahkan kata sandi atau kode OTP akun pajak.
FAQ Tentang Dokumen Tax Due Diligence
Apakah Seluruh Dokumen Harus Mencakup 10 Tahun?
Tidak otomatis. Sepuluh tahun adalah masa penyimpanan dokumen menurut Pasal 28 ayat (11) UU KUP. Periode uji tuntas ditentukan berdasarkan tujuan, risiko, dan ruang lingkup; transaksi atau sengketa lama dapat tetap relevan. [2]
Bagaimana Jika Dokumen Tidak Lengkap?
Catat dokumen yang hilang dan upayakan salinan dari arsip, sistem, bank, atau pihak transaksi yang berwenang. Bukti alternatif dapat membantu penelaahan, tetapi tidak otomatis menggantikan dokumen yang dipersyaratkan untuk perlakuan pajak tertentu. Sampaikan keterbatasannya kepada penelaah.
Apakah Sudah Lapor dan Bayar Berarti Bebas Risiko?
Belum tentu. Bukti lapor dan pembayaran tetap perlu dibandingkan dengan penghitungan, substansi transaksi, serta ketentuan pada periode terkait. Uji tuntas tidak memberikan jaminan bahwa tidak akan ada koreksi atau pemeriksaan di kemudian hari.
Mulai Persiapan Bersama JSmart Tax Consultant
JSmart Tax Consultant menyediakan jasa konsultan pajak dan Tax Due Diligence Review untuk menelaah laporan keuangan dari aspek perpajakan serta mengidentifikasi dan menghitung potensi pajak berdasarkan temuan. Jika perusahaan sedang menyiapkan investasi atau akuisisi, diskusikan terlebih dahulu tujuan, periode, dan karakteristik transaksi agar kebutuhan dokumennya lebih terarah.
Hubungi tim JSmart melalui halaman kontak untuk membahas ruang lingkup penelaahan. Pada kontak awal, cukup sampaikan gambaran usaha dan kebutuhan Anda; pengiriman dokumen sensitif dilakukan setelah mekanisme pertukaran data disepakati.
Artikel ini bersifat informasi umum. Penerapan ketentuan perlu disesuaikan dengan fakta dan periode transaksi masing-masing perusahaan.
Referensi
Rujukan ditelusuri pada 2 November 2026. Nomor dalam naskah mengacu pada daftar berikut. Ketentuan substantif diterapkan menurut periode transaksi; panduan sistem mengikuti pembaruan DJP.
[1] UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, Pasal 50. Sumber teks DJP.
https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perseroan-terbatas-0
[2] DJP, Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan 2023. UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, termasuk UU 7 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023; Pasal 28 ayat (1), (3), (11). Untuk PPN: UU 8 Tahun 1983 beserta perubahannya, Pasal 9 dan 13.
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-05/SDSN_2023_3.0.pdf.pdf
[3] DJP, Coretaxpedia, Bukti Penerimaan Elektronik BPE SPT Tahunan. Pembaruan 11 Februari 2026.
https://pajak.go.id/coretaxpedia/bukti-penerimaan-elektronik-bpe-spt-tahunan
[4] DJP, Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, PER-10/PJ/2024, khususnya Pasal 6 tentang BPN.
[5] PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
https://www.pajak.go.id/en/node/104821
[6] UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta lampirannya; perubahan ketentuan perpajakan, termasuk UU PPN. Dibaca bersama UU HPP dan naskah konsolidasi [2].
https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/uu/2023/uu-nomor-6-tahun-2023.pdf
[7] PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, khususnya Pasal 3, 4, 13, dan 16.
