PBB-P2 DKI Jakarta 2026: Ada Keringanan untuk Tunggakan

PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Keringanan tersebut mencakup PBB-P2 tahun pajak 2026 maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. [1]

Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tersedia keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif sesuai tahun pajak serta kondisi pembayarannya. [1][2]

Baca juga: Apa Risiko Jika Perusahaan Terlambat Memenuhi Kewajiban Pajak?

Keringanan PBB-P2 untuk Tunggakan 2021-2025

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025. Keringanan ini berlaku untuk pembayaran pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026. [1]

Keringanan diberikan secara otomatis pada saat pembayaran. Nominal yang muncul saat pembayaran dapat berbeda dengan nominal yang tercantum pada SPPT karena potongan sudah diperhitungkan dalam sistem. [1]

Selain keringanan pokok, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PBB-P2 tahun pajak 2021–2025 yang dibayarkan pada periode yang ditentukan. [2]

Tunggakan Lebih dari Lima Tahun Dapat Dikenai Keringanan 50%

Untuk tunggakan PBB-P2 yang sudah berusia lebih dari lima tahun dari tahun berkenaan, Pemprov DKI Jakarta memberikan skema keringanan yang berbeda melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026. [3]

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 50% sekaligus pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran. Fasilitas tersebut diberikan secara jabatan atau otomatis pada saat pembayaran. [3]

Sebagai contoh, Bapenda DKI memberikan ilustrasi tunggakan PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp1 juta. Dengan keringanan 50%, pokok yang perlu dibayar menjadi Rp500 ribu dan sanksi keterlambatan dibebaskan sesuai ketentuan. [4]

Keringanan PBB-P2 Tahun 2026

Selain tunggakan, keringanan juga diberikan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 berdasarkan periode pembayaran:

Periode Pembayaran Keringanan Pokok
1 April–31 Mei 2026 10%
1 Juni–31 Juli 2026 7,5%
1 Agustus–30 September 2026 5%

Keringanan diberikan secara otomatis saat pembayaran. [1]

Namun, periode keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 sudah berakhir pada 30 September 2026. Dengan demikian, fasilitas berdasarkan jadwal tersebut tidak lagi berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai Oktober 2026. [1]

Sementara itu, keringanan 5% untuk tunggakan tahun pajak 2021–2025 masih berlaku sampai 31 Desember 2026. [1]

Pembebasan Sanksi Juga Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Kebijakan 2026 tidak hanya memberikan pembebasan sanksi untuk wajib pajak yang baru melunasi tunggakan. Pemprov DKI juga mengatur pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang sudah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021–2025 sebelum Kepgub Nomor 339 Tahun 2026 berlaku, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar. [2]

Jadi, jika PBB-P2 sudah dibayar lunas, kewajiban tersebut pada dasarnya telah selesai. Namun, apabila pokok sudah dibayar tetapi masih terdapat sanksi administratif yang belum dilunasi, ketentuan pembebasan sanksi 2026 tetap perlu diperiksa. [2]

Bagaimana dengan Program Diskon PBB-P2 Tahun 2021?

Informasi mengenai kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum program diskon merupakan bagian dari kebijakan tahun 2021.

Melalui Pergub Nomor 60 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif PBB-P2, termasuk ketentuan kompensasi bagi kondisi tertentu. Pergub tersebut mulai berlaku pada 16 Agustus 2021 dan kemudian diubah melalui Pergub Nomor 104 Tahun 2021. [5]

Karena merupakan kebijakan tahun 2021, ketentuan kompensasi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai program yang masih berlaku pada 2026.

Baca juga: Apa Saja Kewajiban Pajak yang Perlu Dipenuhi Perusahaan?

Apa yang Perlu Dicek Sebelum Membayar PBB-P2?

Sebelum membayar, wajib pajak sebaiknya memeriksa:

1. Tahun pajak yang masih memiliki tunggakan
Pastikan apakah tunggakan berasal dari tahun 2021–2025 atau sudah lebih dari lima tahun.

2. Jumlah pokok dan sanksi
Periksa nilai pokok yang masih harus dibayar serta sanksi administratif yang tercantum.

3. Fasilitas yang sesuai
Keringanan 5% untuk tunggakan 2021–2025 berbeda dengan keringanan 50% untuk tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun. [1][3]

4. Periode pembayaran
Pastikan fasilitas yang akan digunakan masih berada dalam periode yang ditentukan.

Dengan mengecek tahun pajak dan kondisi tagihan terlebih dahulu, wajib pajak dapat mengetahui keringanan yang sesuai sebelum melakukan pembayaran.

Masih bingung dengan keringanan PBB-P2 atau kewajiban pajak lainnya? JSmart Tax Consultant dapat membantu meninjau kondisi perpajakan Anda dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaatkan jasa konsultan pajak dari JSmart untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan Anda

Referensi

[1] Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ini Dia Deretan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026.
https://bapenda.jakarta.go.id/berita/ini-dia-deretan-keringanan-pajak-bumi-dan-bangunan-dki-jakarta-2026

[2] Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lunasi PBB-P2 Lebih Ringan dengan Pembebasan Denda Administratif. Ayo Manfaatkan Sekarang!.
https://bapenda.jakarta.go.id/berita/lunasi-pbbp2-lebih-ringan-dengan-pembebasan-denda-administratif-ayo-manfaatkan-sekarang

[3] JDIH Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Piutang PBB-P2.
https://jdih.jakarta.go.id/index.php/dokumen/detail/14932

[4] Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Masih Memiliki Tunggakan PBB-P2 Lebih dari Lima Tahun Lalu? Kini Ada Keringanan 50% dan Pembebasan Sanksinya.
https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/masih-memiliki-tunggakan-pbbp2-lebih-dari-lima-tahun-lalu-kini-ada-keringanan-50-dan-pembebasan-sanksinya

[5] JDIH Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 60 Tahun 2021.
https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/1778/peraturan-gubernur-nomor-60-tahun-2021-tentang-insentif-fiskal-tahun-2021

Konsultasi via WhatsApp