Langkah Perusahaan Menanggapi SP2DK dengan Tepat

cara menanggapi SP2DK

Saat perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa hal yang perlu segera diperiksa. Perusahaan perlu memahami data yang dipertanyakan, memastikan batas waktu tanggapan, dan menyiapkan dokumen yang relevan.

SP2DK tidak otomatis berarti perusahaan melakukan pelanggaran atau harus membayar tambahan pajak. Namun, surat ini tetap perlu ditangani dengan serius. Hasil penelusuran dapat menunjukkan bahwa perbedaan data cukup dijelaskan melalui klarifikasi atau memerlukan tindak lanjut atas kewajiban perpajakan. [1]

Karena itu, sebelum memberikan tanggapan, perusahaan perlu menelusuri penyebab perbedaan data dan menentukan langkah berdasarkan bukti yang tersedia.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. [1]

Surat ini dapat diterbitkan ketika DJP menemukan data yang memerlukan penjelasan. Misalnya, omzet dalam SPT Tahunan PPh Badan berbeda dari data transaksi atau dasar pengenaan pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Penyebabnya bisa berupa perbedaan periode pencatatan, karakteristik transaksi, atau kesalahan pelaporan. Perusahaan perlu memeriksa data yang menjadi dasar perbedaan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.

Berapa Batas Waktu Tanggapan SP2DK?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak terdaftar wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari. Penghitungan dimulai dari tanggal yang lebih dahulu di antara beberapa peristiwa berikut. [1]

  • Penerbitan SP2DK melalui Akun Wajib Pajak.
  • Pengiriman surat ke alamat email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem DJP.
  • Tanggal bukti pengiriman melalui faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
  • Tanggal penyampaian langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menghitung tenggat hanya berdasarkan tanggal surat dibaca oleh staf. Periksa kanal penyampaian dan tanggal yang tercatat agar batas waktu tanggapan tidak terlewat. Ketentuan tersebut menyebut 14 hari, bukan 14 hari kerja.

Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu tanggapan paling lama 7 hari. Pemberitahuan tertulis harus disampaikan kepada KPP penerbit sebelum tenggat awal berakhir. [1]

Untuk menghindari keterlambatan, tetapkan tenggat internal yang lebih awal daripada batas waktu resmi. Dengan begitu, tim masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen, memeriksa penjelasan, dan menyetujui tanggapan sebelum dikirim.

Langkah Awal Setelah Menerima SP2DK

Penanganan SP2DK sebaiknya dimulai dengan pemeriksaan yang terarah. Empat langkah berikut dapat membantu perusahaan menyiapkan tanggapan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.

1. Periksa Surat dan Tetapkan Penanggung Jawab

Periksa identitas perusahaan, nomor surat, jenis pajak, periode yang diminta, nilai selisih, dan rincian penjelasan yang diminta DJP. Jika terdapat bagian yang belum dipahami, perusahaan dapat mengonfirmasikannya melalui kanal resmi KPP.

Tunjuk satu koordinator dari tim keuangan atau pajak untuk mengatur pengumpulan data dan penyusunan jawaban. Koordinator tersebut dapat bekerja sama dengan tim akuntansi serta divisi terkait agar informasi yang disampaikan konsisten.

2. Kumpulkan Dokumen yang Relevan

Dokumen yang disiapkan perlu disesuaikan dengan persoalan dalam SP2DK. Perusahaan tidak harus langsung mengumpulkan seluruh arsip, tetapi perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan dapat menjelaskan transaksi atau data yang dipertanyakan.

Beberapa contoh dokumen yang dapat diperiksa antara lain:

  • Jika terdapat perbedaan omzet atau PPN, periksa SPT Tahunan, SPT Masa PPN, buku penjualan, faktur pajak, invoice, kontrak, retur, serta bukti penyerahan barang atau jasa.
  • Jika terdapat perbedaan penerimaan bank, periksa rekening koran, buku besar bank, kartu piutang, bukti transfer antar-rekening, dan perjanjian pinjaman jika relevan.
  • Jika terdapat persoalan pemotongan PPh, periksa rincian biaya, kontrak, identitas penerima penghasilan, bukti potong, bukti pembayaran, dan SPT Masa terkait.
  • Jika persoalan berkaitan dengan pelaporan atau pembayaran, periksa SPT beserta pembetulannya, bukti penerimaan pelaporan, dan bukti penerimaan negara.

Pemilihan dokumen yang tepat membantu perusahaan menjelaskan asal-usul angka dan menunjukkan dasar pencatatan atau pelaporan yang digunakan.

3. Rekonsiliasi Angka Sebelum Menyimpulkan

Setelah dokumen terkumpul, cocokkan data yang tercantum dalam SP2DK dengan catatan perusahaan. Buat kertas kerja untuk setiap poin yang memuat angka menurut DJP, angka menurut perusahaan, nilai selisih, penyebab perbedaan, dan nomor dokumen pendukung.

Pastikan angka yang dibandingkan menggunakan periode dan dasar penghitungan yang sama. Periksa juga apakah nilai transaksi sudah termasuk PPN atau belum.

Sebagai ilustrasi sederhana, DJP mempertanyakan penerimaan bank sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan penjualan perusahaan tercatat Rp1 miliar. Selisih Rp200 juta tersebut perlu ditelusuri terlebih dahulu. Jika berasal dari transfer antar-rekening milik perusahaan, misalnya, cocokkan rekening asal dan tujuan, tanggal transaksi, serta jurnal pencatatannya.

Penelusuran ini membantu menjelaskan selisih yang ditemukan. Namun, kesimpulan perpajakan tetap harus didasarkan pada fakta dan seluruh transaksi yang relevan.

4. Tentukan Tindak Lanjut Berdasarkan Bukti

Hasil rekonsiliasi menjadi dasar untuk menentukan respons perusahaan.

Jika pelaporan sudah sesuai, siapkan penjelasan yang didukung dokumen relevan. Jika ditemukan kesalahan pelaporan, hitung dampaknya berdasarkan jenis pajak dan periode terkait, kemudian evaluasi kebutuhan pembetulan atau pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.

Sementara itu, jika selisih bernilai material, transaksi yang diperiksa kompleks, atau dokumen belum cukup menjelaskan persoalan, perusahaan dapat melibatkan penanggung jawab keuangan atau pajak dan mempertimbangkan pendampingan konsultan pajak.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh selisih merupakan pajak yang harus dibayar. Nilai selisih perlu dianalisis terlebih dahulu berdasarkan fakta, pencatatan, dan ketentuan perpajakan yang relevan.

Cara Menyusun Tanggapan SP2DK

Tanggapan SP2DK perlu menjawab setiap poin yang diminta DJP secara langsung. Penjelasan yang tersusun dengan baik akan membantu petugas memahami hubungan antara data yang dipertanyakan, hasil pemeriksaan internal, dan dokumen pendukung.

Agar lebih mudah diperiksa, susun tanggapan dengan urutan berikut.

  1. Data yang dipertanyakan. Sebutkan poin dalam SP2DK yang perlu dijelaskan, termasuk transaksi, periode, atau nilai yang menjadi perhatian.
  2. Hasil rekonsiliasi. Jelaskan perbedaan antara data DJP dan catatan perusahaan beserta penyebabnya.
  3. Penjelasan berdasarkan fakta. Uraikan kondisi transaksi serta dasar pencatatan atau perlakuan perpajakan yang digunakan.
  4. Dokumen pendukung. Cantumkan dan lampirkan dokumen yang relevan dengan penjelasan, dengan penomoran agar mudah ditelusuri.
  5. Tindak lanjut. Jelaskan langkah yang sudah dilakukan atau yang masih diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Jika perusahaan tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dalam SP2DK, penjelasan perlu didukung bukti dan/atau dokumen yang relevan. [1]

Sebelum dikirim, periksa kembali konsistensi antara surat tanggapan, pembukuan, SPT, dan dokumen pendukung. Pastikan juga tanggapan telah ditinjau serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, identifikasi bagian yang masih ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab melengkapinya. Tanggapan dapat disampaikan lebih dari sekali, tetapi tetap harus mengikuti jangka waktu awal atau perpanjangan yang berlaku. Penyampaian tanggapan awal tidak otomatis memperpanjang tenggat. [1]

Cara Mengirim Tanggapan SP2DK melalui Coretax

DJP menyediakan layanan penyampaian tanggapan SP2DK melalui Coretax DJP. Berdasarkan panduan layanan resmi DJP, pengajuannya dilakukan melalui tahapan berikut. [2]

  1. Masuk ke Coretax DJP. Wajib Pajak orang pribadi, wakil, atau kuasa masuk melalui akun masing-masing menggunakan NIK/NPWP pribadi 16 digit. Wakil atau kuasa menggunakan mekanisme impersonating untuk bertindak atas nama badan atau Wajib Pajak yang diwakili.
  2. Buka layanan administrasi. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih layanan tanggapan SP2DK. Pilih Nomor Penunjukan, kemudian jenis layanan Surat Wajib Pajak dan sublayanan Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
  4. Lengkapi permohonan. Buka bagian Alur Kasus, isi informasi yang diminta, lalu lengkapi surat tanggapan beserta dokumen pendukung.
  5. Buat dan tanda tangani dokumen. Klik Simpan, pilih Create PDF, lalu tanda tangani dokumen sesuai kapasitas pihak yang mengajukan.
  6. Kirim permohonan. Periksa kembali data dan lampiran, kemudian klik Submit. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Simpan BPE sebagai bukti penyampaian dan pantau tindak lanjut dari KPP. BPE menunjukkan bahwa permohonan telah diterima oleh sistem, bukan bahwa proses pengawasan telah selesai.

Tanggapan juga dapat disampaikan melalui saluran lain yang diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, termasuk melalui pos atau jasa kurir ke KPP penerbit, maupun secara langsung sesuai ketentuan. Pastikan saluran yang digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan simpan bukti penyampaiannya. [1]

Apa yang Terjadi Setelah Tanggapan Disampaikan?

Setelah tanggapan diterima, DJP akan meneliti penjelasan dan dokumen yang diberikan perusahaan. Jika diperlukan, DJP dapat mengundang perusahaan untuk pembahasan dan/atau melakukan kunjungan. Tindak lanjut tersebut bergantung pada hasil penelitian dan kesesuaian penjelasan yang disampaikan. [1]

Hasil kegiatan dapat berupa penutupan kegiatan permintaan penjelasan atau tindak lanjut lain sesuai ketentuan, termasuk usulan pemeriksaan. Jika kegiatan ditutup, DJP menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. [1]

Karena itu, perusahaan tetap perlu menyiapkan dokumen dan menindaklanjuti komunikasi dari KPP meskipun tanggapan sudah dikirim. Bukti penerimaan elektronik bukan berarti persoalan perpajakan tersebut otomatis selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang SP2DK

Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak?

Tidak. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan. Pemeriksaan pajak formal dapat menjadi salah satu tindak lanjut sesuai hasil kegiatan, tetapi tidak otomatis terjadi setiap kali SP2DK diterbitkan. [1]

Apakah perusahaan harus menyetujui seluruh selisih dalam SP2DK?

Tidak. Perusahaan dapat memberikan penjelasan apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh data yang dipertanyakan. Penjelasan tersebut perlu didukung hasil rekonsiliasi dan bukti yang relevan agar penyebab perbedaan dapat ditelusuri. [1]

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan terlambat menanggapi SP2DK?

Segera hubungi KPP penerbit untuk mengonfirmasi langkah yang dapat ditempuh, lalu siapkan penjelasan dan dokumen yang tersedia. Jangan menganggap perpanjangan berlaku secara otomatis setelah tenggat terlewati. Keterlambatan dapat ditindaklanjuti oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. [1]

Kapan perusahaan perlu menggunakan konsultan pajak untuk menangani SP2DK?

Pendampingan konsultan pajak dapat dipertimbangkan ketika transaksi yang dipersoalkan kompleks, selisih sulit direkonsiliasi, persoalan melibatkan beberapa jenis pajak atau periode, atau tim internal membutuhkan telaah tambahan.

Konsultan pajak dapat membantu menelaah dokumen, menilai potensi kewajiban perpajakan, mengevaluasi pilihan tindak lanjut, dan menyusun tanggapan berdasarkan fakta serta ketentuan yang relevan. Pendampingan tidak menjamin bahwa DJP akan menerima seluruh penjelasan atau tidak melakukan tindak lanjut.

Jika persoalan berlanjut menjadi pemeriksaan pajak formal, perusahaan perlu mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan yang berbeda. Baca juga panduan persiapan pemeriksaan pajak.

Diskusikan SP2DK Perusahaan Anda dengan JSmart Tax Consultant

Menanggapi SP2DK membutuhkan penelusuran data, penilaian risiko, dan pemahaman atas ketentuan perpajakan yang relevan. Dengan pemeriksaan yang terarah, perusahaan dapat menyiapkan penjelasan berdasarkan bukti dan memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan.

JSmart Tax Consultant menyediakan layanan jasa konsultan pajak untuk membantu perusahaan menelaah persoalan perpajakan dan menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Untuk mendiskusikan kebutuhan pendampingan, kunjungi halaman kontak JSmart Tax Consultant.

Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan pendapat perpajakan untuk kasus tertentu. Keputusan mengenai tanggapan atau tindak lanjut SP2DK perlu disesuaikan dengan fakta, dokumen, periode pajak, dan ketentuan yang berlaku.

Referensi

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. Panduan Layanan Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
Konsultasi via WhatsApp