PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026: Apakah Karyawan Anda Memenuhi Syarat?

PPh 21 DTP 2026

Ketika karyawan mendengar bahwa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, harapannya sederhana: penghasilan yang diterima dapat lebih utuh. Bagi perusahaan, fasilitas ini perlu diterjemahkan ke dalam pemeriksaan kelayakan karyawan, penghitungan gaji, dan pelaporan pajak yang benar.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengatur insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 bagi pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa sektor usaha, klasifikasi lapangan usaha, dan kriteria pegawai sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

1. Periksa Syarat Perusahaan dan Karyawan Penerima PPh 21 DTP 2026

Pasal 3 mencakup bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan KLU yang tercantum dalam lampiran. KLU utama yang digunakan juga mengacu pada waktu pencatatan yang ditentukan peraturan.

Untuk pegawai tetap, Pasal 4 antara lain mensyaratkan identitas perpajakan yang sesuai, penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta pada Januari 2026 atau bulan pertama bekerja bagi pegawai baru tahun 2026, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Pegawai tidak tetap mempunyai kriteria tersendiri.

Dengan demikian, daftar penerima perlu diperiksa per orang. Nama sektor perusahaan atau besarnya gaji bersih belum cukup untuk menentukan kelayakan.

2. Pastikan Insentif PPh 21 DTP Diterima Karyawan

Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2025 mewajibkan pemberi kerja membayarkan insentif PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai saat pembayaran penghasilan, termasuk ketika perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung pajak tersebut. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti pemotongan sesuai ketentuan.

Agar mudah diperiksa, tim penggajian sebaiknya mencatat perlakuan insentif secara jelas dalam administrasi gaji. Cocokkan daftar penerima dengan penghitungan PPh 21, pembayaran penghasilan, bukti potong, dan pelaporan SPT Masa.

Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang pegawai memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh fasilitas PPh 21 DTP sebesar Rp250 ribu pada suatu masa pajak. Tim keuangan perlu memastikan manfaat tersebut dibayarkan kepada pegawai dan tercatat secara konsisten dalam dokumen penggajian serta perpajakan.

3. Perhatikan Batas Waktu Pelaporan PPh 21 DTP 2026

Pasal 6 PMK 105/2025 mengatur bahwa pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Penyampaian maupun pembetulan SPT Masa yang menjadi dasar pelaporan pemanfaatan fasilitas tahun 2026 dapat dilakukan paling lambat 31 Januari 2027. Batas khusus ini perlu diperhatikan agar perusahaan tidak kehilangan hak memanfaatkan insentif sesuai ketentuan.

Perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan berkala sebelum akhir tahun. Langkah ini memberi waktu untuk menemukan ketidaksesuaian data identitas, perbedaan penghitungan, atau kekurangan dokumen sebelum pelaporan dilakukan.

Baca juga: Cara Memilih Konsultan Pajak 2026: Periksa Izin, Kompetensi, dan Ruang Lingkup Jasa

Pendampingan melalui jasa konsultan pajak  dapat membantu perusahaan memeriksa kelayakan penerima, merekonsiliasi data penggajian, dan meninjau pelaporan fasilitas. Dengan administrasi yang tertib, perusahaan dapat memastikan manfaat kebijakan diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat.

Rujukan: PMK Nomor 105 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (2)–(3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan (3), serta Pasal 6.

Konsultasi via WhatsApp