“Saya masih UMKM. Omzet juga belum besar. Berarti pajaknya tetap 0,5%, bukan?”
Pertanyaan ini wajar. Tarif sederhana membantu pengusaha memperkirakan kewajiban pajak tanpa penghitungan yang panjang. Namun, setelah perubahan aturan pada 2026, sebutan UMKM dan besarnya omzet perlu dibaca bersama bentuk wajib pajak serta jenis penghasilannya.
PP 20/2026 mengubah ketentuan dalam PP 55/2022. Kelompok utama yang dapat menggunakan PPh Final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sepanjang memenuhi persyaratan. Ambang peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar per tahun.
Syarat Menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5% pada 2026
Usaha milik pribadi, PT perorangan, dan PT biasa memiliki kedudukan yang berbeda. Nama dagang atau ukuran toko belum cukup untuk menentukan perlakuan pajaknya. Pengusaha perlu melihat siapa yang tercatat sebagai wajib pajak dan bentuk badan yang digunakan.
Langkah berikutnya adalah mengenali penghasilan. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti jasa dokter, pengacara, akuntan, dan konsultan, termasuk pengecualian dari skema final ini. PP 20/2026 juga menyesuaikan rincian pekerjaan bebas, termasuk profesi digital tertentu. Rujukannya adalah Pasal 56 ayat (3)–(4) PP 55/2022 sebagaimana diubah melalui PP 20/2026.
Artinya, seorang profesional tidak dapat langsung menerapkan tarif 0,5% hanya karena penerimaan tahunannya masih kecil.
Baca juga: Apa Risiko Jika Perusahaan Terlambat Memenuhi Kewajiban Pajak?
Batas Omzet Rp4,8 Miliar dan Fasilitas Pajak UMKM Rp500 Juta
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh dalam skema ini. Fasilitas tersebut khusus untuk orang pribadi dan tidak otomatis berlaku bagi badan usaha.
Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang pedagang orang pribadi memiliki omzet usaha Rp800 juta per tahun dan memenuhi seluruh persyaratan. Bagian omzet di atas Rp500 juta adalah Rp300 juta. Penghitungan PPh Finalnya menjadi 0,5% × Rp300 juta, yaitu Rp1,5 juta untuk setahun.
Pengusaha tetap perlu memeriksa keseluruhan peredaran bruto yang diperhitungkan untuk menentukan kelayakan fasilitas, termasuk ketentuan penggabungan yang relevan. Pasal 58 mengatur penentuan peredaran bruto tersebut.
Pemeriksaan awal dapat dimulai dengan tiga dokumen: identitas wajib pajak, ringkasan omzet, dan daftar sumber penghasilan. Dari sana, status fasilitas biasanya lebih mudah dipetakan.
Konsultasi pajak membantu pengusaha memastikan bahwa tarif yang sederhana digunakan sesuai dengan haknya. Kepastian sejak awal membuat perencanaan usaha lebih tenang dan mengurangi kebutuhan untuk memperbaiki penghitungan di kemudian hari.
Ingin berkonsultasi mengenai kebutuhan perpajakan bisnis Anda? Hubungi tim JSmart Tax Consultant melalui halaman Kontak JSmart untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Rujukan: PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026, khususnya Pasal 56–58; siaran pers DJP tanggal 8 Juni 2026.
