Perusahaan sudah membayar PPh Badan dan melaporkan SPT Tahunan. Namun, kewajiban pajaknya belum tentu berhenti di situ.
Selama menjalankan kegiatan usaha, perusahaan melakukan berbagai transaksi. Perusahaan membayar gaji karyawan, menggunakan jasa vendor, membeli barang, menyewa aset, melakukan impor, atau membayar pihak di luar negeri. Masing-masing transaksi dapat menimbulkan kewajiban pajak yang berbeda.
Perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban administrasi seperti membuat bukti potong, menerbitkan faktur pajak, menyetor pajak, dan melaporkan SPT.
Karena itu, perusahaan perlu mengetahui pajak apa saja yang dapat muncul dari kegiatan usahanya, kapan kewajiban tersebut berlaku, dan apa yang perlu dilakukan untuk memenuhinya.
Apa Saja Kewajiban Pajak Perusahaan?
Jenis pajak yang perlu dipenuhi perusahaan bergantung pada penghasilan, status perpajakan, kegiatan usaha, dan transaksi yang dilakukan.
Beberapa jenis pajak yang umum berkaitan dengan kegiatan perusahaan adalah sebagai berikut.
PPh Badan
PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan. Tarif umum PPh Badan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif tersebut berlaku mulai Tahun Pajak 2022. [1]
Perusahaan juga dapat memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan. Pada akhir tahun, perusahaan menghitung kembali pajak yang terutang dalam SPT Tahunan dan memperhitungkan kredit pajak yang sudah dibayar atau dipotong. Jika masih terdapat kekurangan, kekurangan tersebut menjadi PPh Pasal 29. [1]
Perusahaan dengan kondisi tertentu juga dapat menggunakan ketentuan PPh Final atas penghasilan usaha berdasarkan peredaran bruto tertentu. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. [2]
Perusahaan tidak dapat menentukan kelayakan penggunaan PPh Final hanya berdasarkan omzet. Dalam pengaturan baru, kelompok yang dapat menggunakan skema tersebut mencakup Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Batas peredaran bruto yang berlaku adalah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. [2]
PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, CV, dan firma yang baru terdaftar setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku tidak lagi termasuk kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun, badan usaha tertentu yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya dapat menggunakan PPh Final sampai masa fasilitas tersebut berakhir sepanjang memenuhi ketentuan peralihan. [2]
Karena itu, omzet di bawah Rp4,8 miliar saja belum cukup untuk memastikan bahwa PPh Final 0,5% dapat digunakan. Perusahaan perlu memeriksa bentuk badan usaha, status perpajakan, masa fasilitas, dan ketentuan peralihan yang berlaku sebelum menerapkan tarif tersebut. [2]
PPh Pasal 21
Perusahaan yang membayar penghasilan kepada karyawan dapat memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Perusahaan perlu menghitung dan memotong pajak, membuat bukti potong, menyetor, serta melaporkannya sesuai ketentuan. Pemberi kerja termasuk pihak yang dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21. [3]
Ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 saat ini antara lain mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. [3]
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 berlaku untuk kegiatan atau transaksi tertentu. Salah satu kegiatan yang dapat menimbulkan PPh Pasal 22 adalah impor. [4]
Perusahaan yang melakukan impor perlu memeriksa apakah transaksinya termasuk objek PPh Pasal 22 dan bagaimana mekanisme pemungutannya. PPh Pasal 22 tidak otomatis berlaku pada seluruh pembelian barang perusahaan. [4]
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dapat muncul ketika perusahaan membayar penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
Objeknya antara lain dapat berupa bunga, royalti, sewa atas penggunaan harta tertentu, serta imbalan atas jasa tertentu seperti jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa lainnya sesuai ketentuan. [5]
Misalnya, perusahaan menggunakan jasa konsultan dari badan usaha lain. Perusahaan perlu memeriksa jenis jasa dan status penerima pembayaran sebelum menentukan kewajiban pemotongannya. [5]
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berkaitan dengan pembayaran penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak luar negeri.
Saat melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri, perusahaan perlu memeriksa status penerima, jenis penghasilannya, dan apakah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat diterapkan. Jika menggunakan ketentuan P3B, persyaratan yang berlaku juga perlu dipenuhi. [6]
Untuk objek PPh Pasal 26 tertentu, tarif domestiknya adalah 20% dari jumlah bruto apabila ketentuan P3B tidak digunakan. [6]
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final berlaku untuk jenis penghasilan tertentu.
Contohnya dapat mencakup penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, serta jenis penghasilan tertentu lainnya yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan. [7]
Perusahaan perlu melihat jenis transaksi sebelum menentukan apakah PPh Final berlaku. Tidak semua pembayaran perusahaan otomatis menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2). [7]
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 berlaku bagi Wajib Pajak atau kegiatan usaha tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. [8]
Karena penerapannya bersifat khusus, perusahaan perlu melihat apakah kegiatan usahanya termasuk dalam ketentuan PPh Pasal 15.
PPN
Perusahaan yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang merupakan objek PPN.
Kewajibannya dapat mencakup pemungutan PPN, pembuatan faktur pajak, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN. [9]
PMK Nomor 131 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2025. Ketentuan tersebut menetapkan tarif PPN 12%. Untuk BKP yang tidak tergolong mewah dan JKP tertentu, PPN dihitung dengan tarif 12% atas DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. [9]
Baca juga: Kapan Perusahaan Perlu Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?
Apakah Semua Perusahaan Memiliki Kewajiban Pajak yang Sama?
Tidak.
Dua perusahaan yang sama-sama berbentuk PT dapat memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Perbedaannya muncul dari kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan.
Contohnya:
| Aktivitas atau kondisi perusahaan | Kewajiban yang dapat muncul |
| Memiliki karyawan | PPh Pasal 21 |
| Membayar jasa tertentu | PPh Pasal 23 |
| Melakukan impor atau transaksi tertentu | PPh Pasal 22 |
| Membayar penghasilan tertentu kepada pihak luar negeri | PPh Pasal 26 |
| Menjadi PKP dan melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN | PPN |
| Memperoleh penghasilan usaha | PPh Badan |
| Melakukan transaksi tertentu | PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
| Menjalankan kegiatan usaha tertentu | PPh Pasal 15 |
Karena itu, perusahaan tidak cukup melihat bentuk badan usahanya. Perusahaan perlu melihat transaksi yang dilakukan, pihak yang terlibat, dan posisi perusahaan dalam transaksi tersebut.
Bagaimana Perusahaan Memenuhi Kewajiban Pajaknya?
Setelah mengetahui pajak yang berlaku, perusahaan perlu memenuhi kewajibannya sampai tahap pelaporan.
Prosesnya dapat meliputi:
- Menghitung pajak
Perusahaan menentukan pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan. - Memotong atau memungut pajak
Perusahaan melakukan pemotongan atau pemungutan apabila memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut. - Menyetor atau membayar pajak
Perusahaan menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya sesuai batas waktu. - Membuat dokumen pajak
Perusahaan membuat bukti potong, faktur pajak, atau dokumen lain sesuai jenis transaksi. - Melaporkan SPT
Perusahaan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai jenis kewajibannya.
Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk SPT Masa, batas waktunya mengikuti jenis pajak masing-masing. [10]
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax DJP. [11]
Artinya, perusahaan perlu menyiapkan data dan dokumen pajak sejak transaksi berlangsung. Sebaiknya, perusahaan jangan mengumpulkan seluruh data ketika batas pelaporan sudah dekat.
Contoh Kewajiban Pajak dalam Aktivitas Perusahaan
Jenis pajak yang muncul dapat dilihat dari aktivitas perusahaan sehari-hari. Berikut dua contoh yang umum terjadi dalam kegiatan usaha.
Contoh Pembayaran Jasa Konsultan
PT A menggunakan jasa konsultan dari badan usaha dalam negeri dengan nilai jasa Rp50.000.000, belum termasuk PPN. Ilustrasi ini mengasumsikan penerima memiliki NPWP, penghasilan jasa dikenai ketentuan umum PPh, serta tidak terdapat fasilitas atau pengecualian pemotongan yang berlaku.
PPh Pasal 23 yang dipotong adalah:
2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000
Jika penyedia jasa bukan PKP dan tidak menagihkan PPN, pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp49.000.000. PT A membuat dan menyerahkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipotong, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Untuk ketentuan umum yang berlaku sejak 2025, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, penyesuaian jatuh tempo mengikuti ketentuan yang berlaku. [5][13]
Jika penyedia jasa merupakan PKP dan transaksi tersebut dikenai PPN dengan mekanisme DPP nilai lain 11/12, perhitungannya menjadi:
| Komponen | Konsultan Bukan PKP | Konsultan PKP* |
| Nilai jasa | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
| PPN | – | Rp5.500.000 |
| PPh Pasal 23 dipotong | Rp1.000.000 | Rp1.000.000 |
| Pembayaran kepada konsultan | Rp49.000.000 | Rp54.500.000 |
*Asumsi jasa menggunakan PPN 12% × DPP nilai lain 11/12, tanpa fasilitas atau mekanisme khusus.
Mekanisme 11/12 tersebut tidak diterapkan secara seragam pada semua transaksi. Perusahaan perlu memeriksa DPP atau besaran tertentu yang berlaku untuk transaksi tersebut. [9]
Pada skenario konsultan PKP, PT A membayar Rp54.500.000 kepada konsultan setelah memperhitungkan PPh Pasal 23 dan PPN yang ditagihkan. PT A kemudian menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong.
Contoh Penjualan Jasa Kena Pajak
PT B merupakan PKP dan menjual JKP senilai Rp100.000.000.
Untuk ilustrasi ini, transaksi menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12. Dengan tarif PPN 12%, perhitungannya menjadi: [9]
DPP = 11/12 × Rp100.000.000 = Rp91.666.667
PPN = 12% × Rp91.666.667 = Rp11.000.000
Dengan demikian, PT B menagihkan:
Rp100.000.000 + Rp11.000.000 = Rp111.000.000
PT B memungut PPN dari pelanggan, membuat faktur pajak, serta memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan.
PPN sebesar Rp11.000.000 dalam contoh ini merupakan Pajak Keluaran atas penyerahan jasa. Jumlah tersebut tidak otomatis sama dengan PPN yang harus disetor untuk satu Masa Pajak. Perusahaan perlu memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian lain sesuai ketentuan sebelum menentukan posisi kurang bayar atau lebih bayar. [9]
Ilustrasi tersebut menggunakan mekanisme DPP nilai lain 11/12. Beberapa jenis transaksi dapat menggunakan mekanisme PPN yang berbeda.
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pajak dapat muncul dari aktivitas yang berbeda. Pembayaran jasa kepada vendor dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan penyerahan JKP oleh PKP dapat menimbulkan kewajiban PPN.
Baca juga: Apa Itu Konsultan Pajak? Pengertian, Peran, dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Apa yang Perlu Diperhatikan agar Kewajiban Pajak Tetap Sesuai Ketentuan?
Perusahaan perlu memastikan setiap kewajiban pajak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Kesalahan dalam memahami transaksi dapat memengaruhi penghitungan, pemotongan, pembayaran, maupun pelaporan pajak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pastikan identitas dan status perpajakan. Perusahaan perlu memastikan identitas perpajakan, status PKP apabila memenuhi ketentuan, serta administrasi pembukuan sesuai dengan kondisi usaha.
- Pahami jenis transaksi. Perusahaan perlu mengetahui barang atau jasa yang dibeli atau dijual, pihak yang terlibat, dan tujuan transaksi.
- Periksa dasar hukum. Perusahaan perlu menggunakan ketentuan yang sesuai dengan jenis transaksi dan periode pajaknya.
- Siapkan dokumen pendukung. Kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak perlu sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
- Pastikan data konsisten. Data transaksi, pembukuan, dokumen pajak, dan SPT perlu dapat ditelusuri dan dijelaskan.
- Siapkan akses Coretax. Perusahaan perlu memastikan akses dan kewenangan pengguna Coretax agar pembuatan dokumen serta penyampaian SPT dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
- Perhatikan perubahan ketentuan. Perusahaan perlu mengikuti perubahan aturan yang dapat memengaruhi tarif, objek pajak, penghitungan, maupun pelaporan.
Pengendalian sebaiknya dimulai sejak transaksi dicatat. Dengan cara ini, perusahaan dapat mencocokkan kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak sebelum batas penyetoran atau pelaporan.
Pendaftaran, pengukuhan PKP, dan pelaksanaan administrasi elektronik juga termasuk dalam cakupan PMK Nomor 81 Tahun 2024. [13]
Wajib Pajak perlu melihat tiga hal ketika menerima nasihat perpajakan, yaitu apa dasar hukumnya, dokumen apa yang mendukung, dan apa risikonya jika diperiksa. Nasihat perpajakan perlu berangkat dari transaksi yang nyata dan dokumen yang benar, bukan dari janji hasil tertentu. [12]
Saat perusahaan menerima invoice dari vendor, misalnya, perusahaan tidak cukup hanya melihat nominalnya. Perusahaan perlu memastikan jenis transaksi, perlakuan pajaknya, dan dokumen yang mendukung.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajak berdasarkan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Kewajiban Pajak Perusahaan
Apakah perusahaan yang mengalami kerugian tetap memiliki kewajiban pajak?
Ya. Perusahaan yang mengalami kerugian tetap dapat memiliki kewajiban perpajakan dari transaksi tertentu. Misalnya, perusahaan tetap dapat memiliki kewajiban pemotongan PPh ketika membayar penghasilan yang menjadi objek pemotongan atau kewajiban PPN apabila memenuhi ketentuan. Kerugian tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan.
Apakah setiap pembayaran vendor dipotong PPh Pasal 23?
Tidak. PPh Pasal 23 hanya berlaku pada jenis penghasilan tertentu yang menjadi objek pemotongan. Perusahaan perlu melihat jenis transaksi, pihak yang menerima pembayaran, serta apakah terdapat pengecualian atau ketentuan khusus yang berlaku. Jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa tertentu lainnya dapat menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. [5]
Apakah perusahaan non-PKP boleh menagihkan PPN?
Tidak. Perusahaan yang belum berstatus PKP tidak dapat memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai PKP. Perusahaan perlu memastikan status PKP sebelum mengenakan PPN atas transaksi yang dilakukannya. [9]
Apakah omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis memperoleh PPh Final?
Tidak. Batas omzet Rp4,8 miliar bukan satu-satunya syarat. PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Ketentuan peralihan juga perlu diperiksa untuk Wajib Pajak yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan sebelumnya. [2]
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk meninjau kewajiban pajak?
Perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan kondisi dan transaksi perusahaan, seperti data identitas perpajakan, dokumen pembukuan, kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut membantu perusahaan mencocokkan transaksi dengan perlakuan pajak dan kewajiban pelaporannya.
Kesimpulan
Kewajiban pajak perusahaan perlu dipetakan berdasarkan kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan. Jenis pajak yang berlaku dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Perusahaan perlu memeriksa jenis transaksi, pihak yang terlibat, status perpajakan, serta ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran atau pelaporan.
Perusahaan juga perlu memastikan penghitungan, dokumen, penyetoran, dan pelaporan pajaknya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan perusahaan? JSmart Tax Consultant menyediakan jasa konsultan pajak untuk membantu perusahaan meninjau dan mengelola kebutuhan perpajakannya sesuai kondisi dan transaksi yang dihadapi.
Referensi
[1] Direktorat Jenderal Pajak. Informasi mengenai PPh Badan, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
[2] JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berlaku sejak 22 April 2026.
[3] JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
[4] Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 22.
[5] Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 23.
[6] Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 26.
[7] Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 4 Ayat (2).
[8] Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 15.
[9] JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Berlaku sejak 1 Januari 2025.
[10] Direktorat Jenderal Pajak. Batas Waktu Lapor SPT.
[11] Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
[12] Jemmi Sutiono. “Konsultan Pajak Bukan Penjual Jalan Pintas.” Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
[13] JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026.
