Bayangkan perusahaan Anda memiliki transaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri. Nilai transaksinya sudah tercatat dalam laporan keuangan dan kontrak tersedia.
Namun, ketika transaksi tersebut perlu diuji, perusahaan bisa saja kesulitan menjelaskan mengapa harga atau margin yang digunakan sudah sesuai dengan kondisi transaksi yang wajar.
Untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perusahaan perlu menunjukkan dasar kewajarannya melalui Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Apa Itu Transfer Pricing Documentation?
Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan dokumentasi yang digunakan untuk mendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. PMK 172 Tahun 2023 mengatur jenis dokumen, kriteria penyelenggaraan, waktu ketersediaan, dan penyampaiannya. [1]
TP Doc membantu perusahaan menjelaskan mengapa transaksi dengan pihak afiliasi dapat dianggap wajar berdasarkan kondisi transaksi dan hubungan bisnis yang sebenarnya.
Penyusunannya tidak cukup hanya dengan mencantumkan nilai transaksi atau mengumpulkan dokumen pendukung. Perusahaan perlu menunjukkan dasar penentuan harga atau laba transaksi, termasuk fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak serta pembanding yang digunakan.
Dengan demikian, TP Doc bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi dokumentasi atas dasar kewajaran transaksi.
Baca juga: Apa Itu Konsultan Pajak? Pengertian, Peran, dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Apakah Perusahaan Anda Wajib Menyusun TP Documentation?
Menurut Pasal 16 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File dan Local File apabila memenuhi salah satu kriteria berikut. Nilai peredaran bruto dan transaksi dalam tabel dinilai berdasarkan tahun pajak sebelumnya. [1]
| Kriteria | Batas atau Kondisi |
| Peredaran bruto | Lebih dari Rp50 miliar |
| Transaksi barang berwujud dengan afiliasi | Lebih dari Rp20 miliar |
| Masing-masing penyediaan jasa | Lebih dari Rp5 miliar |
| Pembayaran bunga | Lebih dari Rp5 miliar |
| Pemanfaatan barang tidak berwujud | Lebih dari Rp5 miliar |
| Transaksi afiliasi lainnya | Lebih dari Rp5 miliar |
Kriteria tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Artinya, perusahaan tidak harus memenuhi seluruh batas di atas untuk memiliki kewajiban menyelenggarakan Master File dan Local File.
Kewajiban juga dapat berlaku apabila pihak afiliasi berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh yang lebih rendah daripada tarif PPh Indonesia. Kondisi ini berlaku tanpa mensyaratkan ambang nilai transaksi di atas. [1]
Sebagai contoh, perusahaan memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya sebesar Rp45 miliar. Namun, perusahaan tersebut memiliki transaksi barang berwujud dengan pihak afiliasi sebesar Rp25 miliar. Dalam kondisi ini, kewajiban penyelenggaraan Master File dan Local File tetap perlu dinilai berdasarkan kriteria transaksi tersebut. [1]
Tidak memenuhi kriteria kewajiban TP Doc bukan berarti transaksi afiliasi bebas dari aturan transfer pricing. Perusahaan tetap perlu menerapkan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. [1]
Apa yang Sebenarnya Harus Dibuktikan dalam TP Doc?
TP Doc tidak hanya berisi kontrak dan angka transaksi. Perusahaan perlu memiliki dasar analisis yang menjelaskan mengapa transaksi dengan pihak afiliasi dianggap wajar berdasarkan kondisi bisnis dan karakteristik transaksi yang sebenarnya.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
Analisis transaksi
Apa yang sebenarnya diperjualbelikan atau diberikan kepada pihak afiliasi?
FAR Analysis
FAR atau Functions, Assets, and Risks Analysis melihat fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
Metode transfer pricing
Bagaimana harga atau tingkat laba dalam transaksi tersebut diuji?
Benchmarking
Transaksi atau perusahaan independen apa yang digunakan sebagai pembanding?
PMK 172 Tahun 2023 mengatur analisis kesebandingan dan penggunaan data pembanding dalam penerapan PKKU untuk menentukan titik atau rentang kewajaran. Karena itu, perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas untuk menjelaskan bagaimana harga atau laba dalam transaksi afiliasinya ditentukan. [1]
Sebagai contoh, perusahaan di Indonesia membayar jasa manajemen kepada perusahaan afiliasi. Perusahaan tidak cukup hanya melihat nilai biaya yang dibayarkan. Perusahaan juga perlu melihat jasa yang benar-benar diberikan, manfaat yang diterima, dasar alokasi biaya, serta pembanding yang relevan. Hasil analisis dapat berbeda tergantung pada fakta transaksi dan dokumen pendukung yang tersedia.
Jenis Dokumen TP Doc yang Harus Disiapkan
PMK 172 Tahun 2023 mengatur beberapa jenis dokumentasi transfer pricing, yaitu Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR). Namun, masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. [1]
| Dokumen | Fokus |
| Master File | Informasi mengenai grup usaha secara keseluruhan, termasuk struktur, kegiatan usaha, aset tidak berwujud, pembiayaan, dan informasi keuangan grup. |
| Local File | Informasi mengenai Wajib Pajak dan transaksi afiliasinya, termasuk penerapan PKKU, informasi keuangan, serta fakta yang memengaruhi harga atau laba. |
| Country-by-Country Report (CbCR) | Informasi tertentu mengenai kegiatan dan hasil usaha grup berdasarkan negara atau yurisdiksi. |
CbCR memiliki kriteria tersendiri. Untuk entitas induk dalam negeri, kewajiban CbCR berlaku apabila peredaran bruto konsolidasi grup pada tahun pajak sebelumnya paling sedikit Rp11 triliun. Entitas konstituen di Indonesia dengan entitas induk di luar negeri juga dapat memiliki kewajiban penyampaian dalam kondisi tertentu yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. [1][2]
Kapan Dokumen TP Doc Harus Tersedia dan Dilaporkan?
Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, disertai surat pernyataan saat ketersediaannya.
Sementara itu, ikhtisar Master File dan Local File disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan. [1]
Untuk CbCR, dokumen harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan notifikasi dan penyampaiannya memiliki tata cara tersendiri. [1][2]
Apabila Master File dan Local File diminta oleh DJP untuk keperluan pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan, dokumen tersebut harus disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan. [1]
Penyusunan TP Doc juga sebaiknya tidak dilakukan dengan sekadar copy-paste dokumen tahun sebelumnya. Dokumentasi perlu menggambarkan transaksi, struktur bisnis, fungsi, aset, risiko, serta kondisi perusahaan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Kapan Perusahaan Membutuhkan Konsultan Transfer Pricing?
Penyusunan Transfer Pricing Documentation membutuhkan ketelitian dalam menghubungkan data transaksi dengan kondisi bisnis perusahaan.
Perusahaan perlu memastikan analisis, metode transfer pricing, benchmarking, dan dokumentasi yang disusun benar-benar mencerminkan transaksi dengan pihak afiliasi.
Pendampingan profesional dapat menjadi pertimbangan ketika perusahaan:
- Memiliki transaksi afiliasi yang kompleks.
- Melakukan transaksi lintas negara.
- Membutuhkan benchmarking.
- Kesulitan menentukan metode transfer pricing.
- Ingin melakukan review atas TP Doc yang sudah tersedia.
- Perlu memastikan dokumentasi konsisten dengan transaksi dan laporan keuangan.
Pada transaksi yang kompleks, perusahaan perlu memiliki dasar analisis yang dapat menjelaskan kewajaran transaksi apabila dokumentasi tersebut diperlukan dalam pengawasan atau pemeriksaan pajak.
FAQ Seputar Transfer Pricing Documentation
1. Apakah perusahaan yang tidak wajib membuat TP Doc tetap harus menerapkan PKKU?
Ya. Tidak memenuhi kriteria kewajiban TP Doc bukan berarti transaksi afiliasi terbebas dari PKKU. Perusahaan tetap perlu memastikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku. [1]
2. Kapan Master File dan Local File harus tersedia?
Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ikhtisar keduanya juga disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. [1]
3. Apakah TP Documentation perlu diperbarui setiap tahun?
Dokumentasi perlu mencerminkan data dan informasi serta kondisi transaksi pada tahun pajak yang bersangkutan.
Perubahan fungsi, risiko, struktur, atau kondisi usaha perlu dievaluasi. Menyalin analisis tahun sebelumnya tanpa peninjauan dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya. [1]
4. Apakah semua perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi wajib membuat CbCR?
Tidak. Kewajiban CbCR ditentukan berdasarkan status entitas dalam grup, omzet konsolidasi, serta kondisi tertentu yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. [1][2]
Kesimpulan
Transfer Pricing Documentation bukan sekadar kewajiban administratif. Dokumentasi ini membantu perusahaan menunjukkan dasar kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan perlu memahami sejak awal apakah memiliki kewajiban menyelenggarakan Master File dan Local File, jenis dokumen yang diperlukan, serta kapan dokumen tersebut harus tersedia dan dilaporkan.
Kondisi setiap transaksi dapat berbeda. Karena itu, analisis transfer pricing perlu disesuaikan dengan fakta transaksi, fungsi, aset, risiko, serta dokumen pendukung yang tersedia.
Informasi mengenai layanan Transfer Pricing Documentation dan ruang lingkup pendampingan JSmart Tax Consultant dapat dilihat melalui kanal resmi perusahaan.
Referensi :
[1] Kementerian Keuangan RI – PMK Nomor 172 Tahun 2023
[2] Direktorat Jenderal Pajak – Country-by-Country Report
