Pembeli sudah menyepakati harga rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Pengembang juga telah menyiapkan serah terima. Agar fasilitas dapat diterapkan sesuai ketentuan, kedua pihak perlu memastikan dokumen transaksi, identitas unit, dan pelaporannya saling cocok.
PMK 90/2025 mengatur fasilitas rumah untuk 2026. Ketentuan rumah baru dan siap huni, kode identitas, waktu transaksi serta serah terima, dan administrasi faktur perlu diperiksa bersama. Persiapan sejak sebelum akad memberi waktu untuk menyelesaikan data yang belum sesuai. [10]
Pembeli perlu mengetahui unit dan rincian harga
Mintalah penjelasan tertulis mengenai unit, harga sebelum PPN, bagian pajak yang ditanggung pemerintah, dan bagian yang tetap dibayar. Pasal 4 dan Pasal 7 membatasi harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar dengan fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar. [10]
Periksa kesamaan identitas pembeli dalam kontrak, dokumen pembayaran, dan faktur. Jika ada perubahan nama atau informasi transaksi, koordinasikan sebelum dokumen final dibuat. Salinan yang konsisten memudahkan pembeli menelusuri jumlah yang dibayar dan fasilitas yang digunakan.
Serah terima membutuhkan bukti dan pendaftaran
Pasal 3 mengatur berita acara serah terima, termasuk informasi pihak, harga, tanggal, dan kode identitas rumah. Pengembang perlu mendaftarkannya dalam aplikasi yang ditentukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Simpan bukti proses tersebut bersama arsip unit. [10]
Sebagai ilustrasi hipotetis, unit diserahkan pada November 2026. Tim proyek dan administrasi perlu mengoordinasikan berita acara serta tindak lanjut pendaftarannya sesuai tenggat. Jangan menganggap pekerjaan administrasi selesai hanya karena kunci sudah diterima pembeli.
Faktur dan laporan harus selaras
Pasal 8 mengatur faktur pajak serta laporan realisasi, termasuk pemisahan bagian harga yang memperoleh fasilitas dan bagian yang tidak. Pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk pemanfaatan fasilitas dipersyaratkan paling lambat 31 Januari 2027. Batas ini perlu dibedakan dari tenggat pelaporan rutin. [10]
Pengembang dapat membuat daftar kontrol per unit yang menghubungkan kontrak, kode rumah, berita acara, faktur, dan pelaporan. Daftar tersebut membantu menemukan unit yang dokumennya belum lengkap sebelum akhir periode. Pembeli sebaiknya menyimpan salinan dokumen yang berkaitan dengan transaksinya.
Lakukan pula pemeriksaan terhadap pembatalan, perubahan transaksi, atau rencana pengalihan rumah karena ketentuan fasilitas mempunyai batasan tersendiri. Penanganan kasus tersebut membutuhkan pembacaan dokumen, bukan asumsi bahwa fasilitas selalu mengikuti unit atau orang yang sama.
Saat menerima penawaran, pembeli dapat meminta simulasi harga yang memisahkan komponen pembayaran. Cocokkan simulasi dengan dokumen final sebelum pembayaran berikutnya. Apabila ada perubahan jadwal atau spesifikasi transaksi, mintalah penjelasan pengaruhnya terhadap fasilitas agar keputusan pembelian menggunakan informasi yang sesuai dengan keadaan terakhir.
Konsultan pajak dapat membantu pengembang menelaah kepatuhan per unit dan membantu pembeli memahami rincian fasilitas. Persiapan dokumen yang baik membuat penjelasan pemasaran lebih dapat dipertanggungjawabkan serta memberi kedua pihak dasar yang jelas saat menyelesaikan transaksi.
Rujukan
[10] PMK 90/2025, Pasal 3 ayat (1)–(3), Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1)–(9), dan Pasal 9. • Sumber
