Bukti penerimaan SPT menunjukkan laporan telah disampaikan melalui saluran yang digunakan. Bukti tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh penghitungan dan transaksi sudah benar. Kepatuhan pajak perusahaan perlu dinilai dari ketepatan pelaporan, isi, pembayaran, dan dokumen pendukungnya.
UU KUP mewajibkan SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Karena itu, ukuran keberhasilan tim pajak sebaiknya tidak berhenti pada daftar “sudah lapor”. Manajemen juga perlu mengetahui apakah angka dalam laporan sesuai dengan kegiatan usaha dan dapat dijelaskan kembali ketika diminta. [KUP, Pasal 3 ayat (1)]
Periksa empat lapisan kepatuhan
Lapisan pertama adalah identitas dan kewajiban: entitas mana yang bertransaksi dan jenis pajak apa yang relevan. Lapisan kedua adalah penghitungan: apakah objek, dasar pengenaan, tarif, dan masa pajak sudah tepat. Lapisan ketiga adalah pembayaran serta pelaporan. Lapisan terakhir adalah pembuktian melalui kontrak, invoice, faktur, bukti potong, dan pembukuan.
Keempat lapisan tersebut berhubungan. Kesalahan klasifikasi jasa dapat menghasilkan penghitungan yang salah walaupun pembayaran dan pelaporannya tepat waktu. Sebaliknya, penghitungan yang benar dapat sulit dipertahankan apabila dokumen sumber tidak tersedia. [PPH, Pasal 23 dan Pasal 26; PPN, Pasal 13; KUP, Pasal 28]
Contoh kesalahan yang luput dari daftar tenggat
Sebagai ilustrasi, perusahaan melaporkan seluruh SPT Masa tepat waktu. Namun, sejumlah biaya jasa dicatat langsung oleh cabang dan tidak masuk rekap pemotongan. Tim kantor pusat menyelesaikan laporan berdasarkan data yang diterima, tetapi daftar tersebut belum mencerminkan seluruh transaksi perusahaan.
Perbaikannya adalah menelusuri sumber data dan menetapkan siapa yang memastikan kelengkapannya. Mengingatkan staf agar lebih teliti tidak cukup apabila sistem tetap memungkinkan transaksi melewati pemeriksaan pajak. Buat rekonsiliasi antara buku besar, daftar vendor, pembayaran, dan laporan pajak untuk menemukan celah tersebut.
Buat pemeriksaan berkala yang proporsional
Mulai dari transaksi berulang bernilai besar, pembayaran luar negeri, pihak afiliasi, serta perubahan jenis usaha. Catat temuan, periode terdampak, nilai sementara, penanggung jawab, dan langkah penyelesaian. Bedakan kesalahan yang telah terbukti dari pertanyaan yang masih membutuhkan dokumen.
Apabila ditemukan kesalahan SPT, nilai pilihan pembetulan berdasarkan keadaan dan tahap penanganannya. Hak pembetulan memiliki ketentuan serta konsekuensi tersendiri; jangan menyamakan tindakan sebelum pemeriksaan dengan tindakan setelah proses pemeriksaan berlangsung. [KUP, Pasal 8]
Apakah perusahaan kecil perlu melakukan review? Ya, dengan cakupan yang sesuai kompleksitasnya. Review sederhana yang konsisten dapat lebih berguna daripada pemeriksaan besar yang baru dilakukan ketika masalah muncul. JSmart Tax Consultant dapat membantu menilai area kepatuhan yang paling perlu diperbaiki dan menyusun tindak lanjut yang realistis bagi tim perusahaan.
Rujukan artikel
[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
[PPH] UU Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
[PPN] UU Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
