Harga rumah sesuai anggaran, lokasi cocok, dan pengembang menawarkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Sebelum menandatangani transaksi, pembeli perlu memahami bagaimana fasilitas tersebut diterapkan pada unit yang dipilih.
PMK 90/2025 menyediakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026. Pemeriksaan perlu mencakup rumah, pembeli, waktu penyerahan, dan dokumennya.
Perhatikan Dua Batas Harga
Pasal 4 menetapkan harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar serta kondisi baru dan siap huni. Pasal 7 memberikan fasilitas sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar. Kedua batas ini mempunyai fungsi berbeda.
Sebagai ilustrasi hipotetis, rumah mempunyai harga jual sebelum PPN sebesar Rp3 miliar dan memenuhi semua syarat. Bagian harga sampai Rp2 miliar memperoleh fasilitas sesuai ketentuan, sementara PPN atas sisa Rp1 miliar tidak ditanggung pemerintah.
Karena itu, pembeli sebaiknya meminta rincian harga dan pajak secara tertulis. Keterangan tersebut membantu menilai jumlah dana yang benar-benar perlu disiapkan.
Pemesanan Belum Memastikan Hak atas Fasilitas
Pasal 3 mengatur waktu penyerahan melalui akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris, disertai penyerahan nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026. Pasal 5 membatasi pemanfaatan fasilitas bagi satu orang pribadi atas satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Pembeli perlu memastikan jadwal pembangunan dan serah terima dapat memenuhi ketentuan. Untuk rumah yang masih dikerjakan, mintalah penjelasan tertulis mengenai rencana penyelesaian dan konsekuensi apabila jadwal berubah.
Baca juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026: Apakah Karyawan Anda Memenuhi Syarat?
Dokumen Pengembang Perlu Diperiksa
Pasal 8 mewajibkan faktur pajak serta laporan realisasi. Informasi pembeli dan kode identitas rumah perlu dicantumkan sesuai ketentuan.
Pembeli dapat meminta pengembang menjelaskan status unit, kode identitas rumah, faktur pajak, dan proses pembuatan berita acara serah terima. Simpan dokumen tersebut bersama kontrak serta bukti pembayaran.
Bagi pengembang, penelaahan transaksi sebelum penjualan membantu menyelaraskan pemasaran dengan kesiapan administrasi. Bagi pembeli, pemeriksaan sebelum akad memberi dasar untuk memperkirakan biaya secara lebih tepat.
Konsultasi pajak dapat membantu kedua pihak memeriksa syarat fasilitas dan rincian transaksi. Dengan informasi yang jelas, manfaat PPN DTP dapat diperhitungkan secara realistis dalam keputusan pembelian rumah.
Rujukan: PMK 90/2025, Pasal 2–5, Pasal 7, dan Pasal 8.
