Angka 0,5% terasa ringan. Angka 22% terlihat jauh lebih besar. Ketika keduanya muncul dalam pembicaraan tentang pajak usaha, pemilik perusahaan mudah membayangkan kenaikan beban yang drastis.
Padahal, perbandingan yang tepat harus dimulai dari dasar penghitungan. PPh final UMKM dihitung dari omzet yang menjadi dasar pengenaannya. Dalam penghitungan umum PPh badan, tarif dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, perubahan tarif tidak dapat dibandingkan dengan mengalikan kedua angka pada omzet yang sama.
Laba Fiskal sebagai Dasar Penghitungan PPh Badan
Penghasilan Kena Pajak diperoleh melalui penghitungan yang mengikuti ketentuan perpajakan. Laba dalam laporan komersial perlu ditelaah karena perlakuan biaya, penyusutan, dan penghasilan tertentu dapat berbeda.
Bagi badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan, Pasal 31E UU PPh memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, dengan batas peredaran bruto keseluruhan sampai Rp50 miliar. Fasilitas ini perlu diperhitungkan dalam simulasi perusahaan yang berhak.
Baca juga: PT dan CV Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Cek Aturan dan Masa Transisinya
Simulasi Peralihan dari PPh Final ke Tarif Umum
Misalkan sebuah badan dalam negeri memiliki omzet Rp2 miliar, seluruhnya dari usaha yang dibandingkan. Pada skema final 0,5%, PPh setahunnya adalah Rp10 juta.
Jika perusahaan beralih ke penghitungan umum, berhak atas fasilitas Pasal 31E, dan mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta, tarif efektif 11% menghasilkan PPh Rp5,5 juta. Jika Penghasilan Kena Pajaknya Rp200 juta, hasilnya Rp22 juta.
Ilustrasi hipotetis tersebut membandingkan PPh terutang tahunan sebelum kredit pajak. Perhitungannya mengasumsikan seluruh syarat terpenuhi dan tidak ada perlakuan khusus lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa beban dapat lebih rendah atau lebih tinggi, bergantung pada posisi usaha.
Pembukuan untuk Menghitung Pajak Usaha secara Akurat
Perusahaan sebaiknya menyusun simulasi menggunakan data nyata. Periksa penjualan, harga pokok, beban operasional, aset, dan koreksi fiskal. Catatan bank saja sering belum memberikan informasi yang cukup untuk seluruh penghitungan tersebut.
Bedakan pula pajak terutang dengan jumlah yang masih harus dibayar. Kredit pajak dan angsuran yang sah perlu diperhitungkan agar manajemen tidak salah memperkirakan kebutuhan kas.
Persiapan ini bermanfaat lebih luas daripada pelaporan pajak. Pembukuan yang baik membantu pemilik mengetahui margin, mengendalikan biaya, dan mengevaluasi harga jual.
Pendampingan konsultan pajak dapat membantu perusahaan membuat simulasi sesuai ketentuan dan menilai kesiapan transisinya. Keputusan usaha pun mempunyai dasar angka yang jelas.
Rujukan: UU PPh, Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E ayat (1); siaran pers DJP tanggal 8 Juni 2026.
