Pembetulan SPT Coretax Berubah: Pahami Skema Replace Mulai 1 Oktober 2026

pembetulan SPT Coretax

SPT sudah dilaporkan dan pembayaran pajak juga sudah dilakukan. Namun, setelah tim keuangan menemukan transaksi yang perlu dikoreksi, muncul pertanyaan: apakah membetulkan SPT berarti harus membayar lagi?

Kekhawatiran seperti ini bisa membuat perusahaan menunda koreksi. Padahal, keputusan membetulkan SPT seharusnya didasarkan pada kebenaran data dan ketentuan perpajakan, dengan memperhatikan pembayaran serta proses pengembalian yang sudah berjalan.

Mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax menggunakan skema replace. DJP menjelaskan bahwa SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Penerapannya mencakup pembetulan yang disampaikan sejak tanggal tersebut untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya dalam Coretax. Pelaporan yang telah masuk sebelumnya serta periode 2024 ke bawah mengikuti ketentuan yang relevan.

Apa Arti Skema Replace bagi Perusahaan?

Bayangkan SPT sebagai laporan yang diperbarui. Ketika ada koreksi, perusahaan perlu memastikan bahwa laporan terbaru menggambarkan posisi keseluruhan secara benar.

Tim pajak juga perlu menelusuri pembayaran terdahulu, saldo kompensasi, dan pengembalian pajak agar angka yang muncul dapat dijelaskan.

Karena itu, hasil penghitungan pada layar sebaiknya diperiksa bersama dokumen pendukung. Perbedaan angka bisa berasal dari perubahan transaksi, pengkreditan pajak, atau posisi pembayaran. Setiap penyebab membutuhkan tindak lanjut yang berbeda.

Baca juga: Apa Saja Kewajiban Pajak yang Perlu Dipenuhi Perusahaan?

Perhatikan Jika Sedang Mengajukan Pengembalian Pajak

Pembetulan SPT lebih bayar dapat memengaruhi permohonan pengembalian yang sedang berjalan. Pasal 129A yang disisipkan melalui PER-12/PJ/2026 mengatur tindak lanjutnya berdasarkan tahap proses, termasuk apakah SKPPKP atau SKPLB sudah diterbitkan, atau surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan.

Karena itu, pembetulan tidak boleh diasumsikan selalu menghentikan seluruh proses pengembalian.

Sebelum mengirim pembetulan, siapkan satu berkas kerja yang memuat:

  • alasan koreksi;
  • angka sebelum dan sesudah perubahan;
  • bukti pembayaran; dan
  • status permohonan pengembalian.

Cocokkan pula transaksi dengan bagian akuntansi agar koreksi pajak tidak menimbulkan perbedaan baru dalam pembukuan.

Arsip tersebut membantu perusahaan menjelaskan mengapa perubahan dilakukan dan bagaimana angka akhirnya diperoleh. Pemeriksaan internal juga akan lebih mudah ketika setiap koreksi memiliki jejak yang jelas.

Pendampingan konsultan pajak dapat membantu menelaah hubungan antara pembetulan, pembayaran, dan pengembalian sebelum SPT dikirim. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat memperbaiki laporan sekaligus memahami konsekuensinya terhadap arus kas.

Rujukan: PER-12/PJ/2026, khususnya penyisipan Pasal 129A; penjelasan DJP tanggal 30 September 2026, bagian “Bagaimana Cara Kerja Skema Replace?” dan ketentuan penerapannya.

Konsultasi via WhatsApp