Pembetulan Keberatan atau Pengurangan Sanksi Bagaimana Memilih Jalur

Pilihan langkah atas persoalan pajak ditentukan oleh jenis masalah dan objek yang hendak diperbaiki. Kesalahan pada SPT yang dibuat perusahaan berbeda dari kesalahan pada ketetapan. Perbedaan materi pajak juga tidak sama dengan permintaan keringanan sanksi. Menentukan jalur sejak awal membantu menjaga hak dan menghindari permohonan yang tidak sesuai.

Nama surat bukan penentu tunggal. Isi, dasar hukum, persyaratan, serta waktu pengajuannya harus memenuhi mekanisme yang dipilih. Karena itu, perusahaan perlu memulai dengan pertanyaan sederhana: dokumen apa yang dipersoalkan dan hasil apa yang ingin diperoleh?

Bedakan dua pengertian pembetulan

Pembetulan SPT berkaitan dengan laporan wajib pajak sendiri dan mengikuti ketentuan UU KUP Pasal 8. Pembetulan berdasarkan Pasal 16 berkaitan dengan kesalahan tertentu dalam produk administrasi pajak, seperti kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan tertentu. Kedua mekanisme itu tidak dapat dipertukarkan hanya karena sama-sama memakai istilah pembetulan. [KUP, Pasal 8 dan Pasal 16]

Sebagai ilustrasi, invoice yang belum masuk SPT perlu dianalisis berbeda dari salah penjumlahan pada suatu ketetapan. Sebelum bertindak, periksa apakah pemeriksaan telah dimulai dan ketentuan mana yang berlaku bagi dokumen serta tahap tersebut.

Keberatan membahas materi pada objek tertentu

Keberatan dapat digunakan terhadap objek yang disebut dalam Pasal 25 UU KUP, termasuk ketetapan tertentu serta pemotongan atau pemungutan pihak ketiga. Suratnya perlu menyatakan penghitungan menurut wajib pajak dan alasan yang mendasarinya, disertai pemenuhan syarat formal. [KUP, Pasal 25]

Jika perusahaan menilai biaya usaha salah dikoreksi, argumentasi perlu menjelaskan transaksi, bukti, dan ketentuan pengurangannya. Permintaan “menghapus denda” tidak menyelesaikan sengketa pokok pajak tersebut.

Pengurangan sanksi mempunyai objek dan batas

Pasal 36 UU KUP mengatur kewenangan tertentu terkait pengurangan atau penghapusan sanksi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan. PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026 mengatur tata caranya. Masing-masing jalur memiliki persyaratan dan hubungan dengan upaya lain yang perlu diperiksa. [KUP, Pasal 36; 118; 71]

PMK 71/2026 juga menambahkan Pasal 21A yang mengecualikan sanksi STP tertentu berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) dari kelompok sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam ketentuan tersebut. Jangan mendasarkan strategi sengketa pada anggapan seluruh denda dapat dimohonkan keringanan. [71, Pasal I angka 3]

Apakah beberapa permohonan dapat diajukan bersamaan? Jawabannya bergantung pada objek, persyaratan, dan hubungan antarprosedur. Petakan semua tenggat dan konsekuensi sebelum memilih. JSmart Tax Consultant dapat membantu menelaah jenis masalah serta menentukan dokumen dan langkah yang sesuai agar permohonan perusahaan memiliki arah yang jelas.

Rujukan artikel

[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023

[118] PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

[71] PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK 118 Tahun 2024

Konsultasi via WhatsApp