Perusahaan Memanfaatkan PPh 21 DTP 2026? Periksa Syarat dan Pelaporannya

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah sudah dihitung dalam penggajian, tetapi apakah daftar penerima, bukti pembayaran, dan pelaporannya menunjukkan angka yang sama? Bagi perusahaan, manfaat fasilitas perlu didukung administrasi yang dapat ditelusuri dari awal sampai akhir.

PMK 105/2025 mengatur fasilitas untuk pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi syarat. Pasal 3 menentukan bidang usaha dan KLU, sedangkan Pasal 4 menentukan persyaratan pegawai. Pemeriksaan kelayakan sebaiknya terdokumentasi, sehingga perlakuan fasilitas tidak hanya bergantung pada nama sektor usaha. [8]

Buat dasar daftar penerima

Simpan informasi yang digunakan untuk menguji setiap pegawai, termasuk identitas, status, dan penghasilan pada periode pengujian yang ditentukan. Tulis alasan masuk atau tidak masuk daftar penerima. Dengan cara ini, perubahan staf penggajian tidak membuat pemeriksaan harus diulang seluruhnya.

Jika pegawai baru bergabung, jangan langsung menyalin perlakuan pegawai lama. Periksa syarat menurut status dan waktunya. Apabila ada perubahan data, catat tanggal serta dokumen yang mendasari perubahan. Daftar penerima yang rapi membantu menjelaskan keputusan kepada karyawan maupun penelaah internal.

Cocokkan pembayaran dengan pelaporan

Pasal 5 ayat (1) dan (3) mengatur pembayaran tunai manfaat kepada pegawai serta pembuatan bukti pemotongan. Pasal 6 mengatur pelaporan melalui SPT Masa PPh 21/26 dan batas penyampaian atau pembetulan untuk pemanfaatan fasilitas paling lambat 31 Januari 2027. [8]

Sebagai ilustrasi hipotetis, daftar fasilitas bulan tertentu berjumlah Rp12 juta. Tim perlu mencocokkan total tersebut dengan rincian per pegawai, pembayaran penghasilan, bukti potong, dan SPT. Apabila ada perbedaan, cari sumbernya sebelum menganggap salah satu total sebagai angka final.

Bedakan tenggat rutin dan batas fasilitas

Batas khusus pemanfaatan fasilitas tidak menghapus tenggat rutin SPT Masa. Kalender kerja sebaiknya memuat keduanya. Buat pula waktu internal untuk pemeriksaan sebelum pengiriman, sehingga tim mempunyai kesempatan memperbaiki data tanpa menunggu hari terakhir.

Periksa juga perlakuan saat lebih bayar. Pasal 5 ayat (6) menyatakan kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 DTP tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan. Karena itu, sumber kelebihan perlu dipisahkan ketika perusahaan menelaah hasil penghitungan. [8]

Lakukan rekonsiliasi berkala antara HR, penggajian, dan bagian pajak. Satu daftar bersama dengan penanggung jawab perubahan membantu mengurangi versi yang berbeda. Dokumentasikan hasil pemeriksaan supaya tindak lanjut setiap selisih terlihat jelas.

Komunikasi kepada pegawai juga perlu diperiksa. Slip atau penjelasan penghasilan sebaiknya memudahkan penerima memahami manfaat yang dibayarkan pada masa tersebut. Jika pegawai mengajukan pertanyaan, HR dapat menjawab berdasarkan daftar dan dokumen yang sama dengan bagian pajak, sehingga penjelasan tidak berubah antarbagian perusahaan.

Konsultan pajak dapat membantu melakukan penelaahan fasilitas sebelum akhir tahun. Pemeriksaan berfokus pada kelayakan, pembayaran manfaat, dan konsistensi laporan. Dengan pekerjaan yang terarah, perusahaan dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan sekaligus menjaga kejelasan informasi bagi pegawainya.

Rujukan

[8] PMK 105/2025, Pasal 3–4, Pasal 5 ayat (1), (3), dan (6), serta Pasal 6 ayat (1)–(6). • Sumber

Konsultasi via WhatsApp