Usaha Suami-Istri dan PT Perorangan: Bagaimana Menghitung Omzet untuk Pajak UMKM?

Suami memiliki usaha servis, istri menjalankan toko, dan salah satu dari mereka mendirikan PT perorangan. Masing-masing mempunyai pembukuan sendiri. Apakah batas omzet pajak UMKM cukup diperiksa satu per satu? Setelah PP 20/2026, struktur keluarga dan kepemilikan usaha perlu ikut diperhatikan.

Pertanyaan ini sering baru muncul ketika omzet mendekati Rp4,8 miliar. Padahal, pemetaan sejak awal membantu keluarga merencanakan pencatatan dan memperkirakan kebutuhan administrasi tahun berikutnya. Pemeriksaan sebaiknya melibatkan kedua pasangan agar tidak ada sumber penerimaan yang terlewat.

Pahami fungsi penggabungan omzet

Pasal 58 ayat (2) PP 55/2022 sebagaimana diubah melalui PP 20/2026 mengatur penggabungan peredaran bruto suami-istri yang mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau ketika istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Ayat (3) mengatur pengujian yang memperhitungkan perseroan perorangan yang didirikan suami dan istri. [1]

Penggabungan untuk menguji batas fasilitas perlu dibedakan dari penghitungan pajak terutang. Jangan langsung menjumlahkan seluruh penghasilan lalu mengenakan 0,5% pada hasilnya. Karakter penghasilan dan kedudukan wajib pajak masing-masing tetap menentukan perlakuan pajak yang digunakan.

Contoh yang dekat dengan usaha keluarga

Sebagai ilustrasi hipotetis, pasangan yang memenuhi kondisi penggabungan memiliki penerimaan usaha suami Rp1,8 miliar, usaha istri Rp1,6 miliar, dan PT perorangan Rp1,7 miliar pada 2026. Jumlahnya Rp5,1 miliar. Hasil tersebut menjadi bahan pengujian kelayakan fasilitas untuk tahun berikutnya, dengan tetap memeriksa syarat dan ketentuan transisi. [2]

Angka ini belum menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar keluarga. Setelah pengujian kelayakan, setiap sumber penghasilan harus ditelaah menurut perlakuannya. Usaha perdagangan dan jasa pekerjaan bebas, misalnya, tidak otomatis mempunyai skema yang sama.

Susun peta usaha bersama

Catat siapa pemilik usaha, siapa wajib pajaknya, serta bagaimana hubungan kepemilikannya. Gunakan rekapitulasi omzet pada tahun yang relevan. Jika ada penghasilan anak yang belum dewasa, periksa pula ketentuan penggabungannya. Simpan catatan dasar angka agar evaluasi tidak bergantung pada ingatan anggota keluarga.

Pisahkan dokumen transaksi setiap usaha meskipun keluarga memakai rekening atau fasilitas operasional yang sama. Pemisahan administrasi membantu menelusuri penerimaan dan mencegah satu transaksi tercatat berulang. Pengusaha juga lebih mudah melihat usaha mana yang berkembang dan memerlukan persiapan pembukuan tambahan.

Ketika salah satu pasangan membuka usaha baru, perbarui peta keluarga pada saat yang sama. Sertakan tanggal mulai, jenis kegiatan, dan hubungan dengan entitas yang sudah ada. Informasi sederhana tersebut membantu menghindari pengujian berdasarkan struktur lama yang sudah tidak mencerminkan keadaan usaha.

Konsultan pajak dapat membantu menjelaskan hubungan antara status perpajakan keluarga, kepemilikan PT perorangan, dan kelayakan fasilitas. Mulailah dari peta usaha yang lengkap. Keputusan untuk tahun berikutnya akan lebih mudah dibuat ketika seluruh penerimaan dan hubungan kepemilikan sudah terlihat.

Rujukan

[1] PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026, Pasal 57 ayat (2) huruf e dan Pasal 58 ayat (2)–(3). Penjelasan DJP dalam artikel PP 20/2026 Ketika Omzet Pasangan Ikut Bicara, bagian Mekanisme Perhitungan Penggabungan Omzet. • Sumber

Konsultasi via WhatsApp