Seorang lulusan baru menerima uang saku magang dan mendengar bahwa pemerintah menanggung pajaknya. Di perusahaan lain, peserta magang menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja. Apakah keduanya otomatis mendapat fasilitas yang sama? Sumber pembayaran dan programnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
PMK 6/2026 mengatur penghasilan peserta Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan. Pasal 2 mencakup bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah dalam program tersebut. Pemotongnya adalah instansi pemerintah yang membayar. [9]
Jangan menyamakan semua program magang
Nama kegiatan magang belum cukup untuk menentukan hak fasilitas. Perusahaan perlu memeriksa dasar program, penetapan peserta, dan pihak pembayar. Uang saku tambahan dari perusahaan tidak otomatis memperoleh fasilitas berdasarkan PMK ini; perlakuannya perlu ditelaah tersendiri sesuai sumber serta karakter penghasilan.
Pasal 4–5 mengatur syarat program dan peserta, termasuk identitas perpajakan yang sesuai serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Pasal 3 ayat (2) menyebut cakupan masa Oktober 2025 sampai Desember 2026. Tahun pada judul peraturan jangan dijadikan satu-satunya dasar menentukan periode. [9]
Periksa dokumen sebelum menjelaskan manfaat
Sebagai ilustrasi hipotetis, peserta memperoleh bantuan pemerintah dan uang transport tambahan dari perusahaan. Kedua penerimaan perlu dicatat terpisah agar masing-masing dapat ditelaah. Menyatukan seluruh pembayaran dalam satu label uang saku dapat menyulitkan penghitungan serta penjelasan kepada peserta.
Penyelenggara dan peserta sebaiknya menyimpan informasi program, rincian pembayaran, serta dokumen pajak yang diterima. Jika data identitas belum sesuai, telusuri perbaikannya melalui pihak yang bertanggung jawab. Kejelasan dokumen membantu peserta mengetahui siapa yang dapat menjawab pertanyaan tentang pembayaran dan pelaporannya.
Pelaporan mempunyai penanggung jawab sendiri
Pasal 7 mengatur laporan realisasi oleh pemotong pajak untuk setiap masa, dengan tenggat yang ditentukan. Kewajiban tersebut tidak boleh langsung dialihkan kepada seluruh perusahaan tempat magang. Pembagian tanggung jawab perlu mengikuti kedudukan instansi pembayar dan ketentuan program. [9]
Bagi perusahaan penerima peserta, koordinasi HR dan bagian keuangan tetap berguna. Buat daftar pembayaran yang ditanggung pemerintah dan pembayaran perusahaan sendiri. Gunakan penjelasan yang konsisten agar peserta tidak menerima informasi berbeda dari mentor, HR, dan administrasi keuangan.
Peserta dapat menanyakan rincian pembayaran kepada pihak penyelenggara sebelum menyimpulkan bahwa terdapat potongan yang keliru. Sebutkan bulan, jenis pembayaran, dan dokumen yang diterima. Pertanyaan yang konkret lebih mudah ditindaklanjuti daripada permintaan umum mengenai seluruh pajak magang yang belum dibedakan menurut sumber penghasilannya.
Konsultan pajak dapat membantu menelaah perlakuan pembayaran perusahaan serta hubungannya dengan fasilitas program. Pemeriksaan sebaiknya dimulai dari dokumen program dan rincian penghasilan. Dengan demikian, perusahaan dapat menjelaskan manfaat secara akurat dan peserta memahami penghasilan yang diterimanya.
Rujukan
[9] PMK 6/2026, Pasal 2 ayat (2)–(3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4–5, serta Pasal 7. • Sumber
