MAP sebagai Jalur Menangani Pajak Berganda Lintas Negara

Mutual Agreement Procedure atau MAP merupakan mekanisme bagi otoritas berwenang negara mitra untuk berupaya menyelesaikan persoalan penerapan tax treaty. Bagi perusahaan, mekanisme ini relevan ketika perlakuan pajak menimbulkan atau berpotensi menimbulkan pengenaan yang tidak sesuai perjanjian, termasuk persoalan pajak berganda dalam transaksi lintas negara.

MAP bukan jaminan penghapusan seluruh pajak dan bukan sekadar surat keberatan kepada otoritas asing. Dasar pengajuan, pihak yang dapat mengajukan, tujuan otoritas, serta ketentuan treaty harus diperiksa sesuai kasus. Di Indonesia, tata cara terkait MAP diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. [172, Pasal 41–42]

Petakan letak pajak berganda

Sebagai ilustrasi hipotetis, otoritas satu negara menaikkan laba kena pajak perusahaan atas transaksi dengan afiliasi. Apabila penghasilan terkait tetap dikenai pajak di negara mitra tanpa penyesuaian yang sesuai, grup perlu menilai apakah timbul pajak berganda dan mekanisme apa yang tersedia.

Siapkan uraian transaksi, hubungan para pihak, periode, dasar koreksi, jumlah pajak, serta pasal treaty yang dianggap relevan. Bedakan pajak yang sudah ditetapkan, pajak yang telah dibayar, dan potensi pajak yang masih berupa posisi pemeriksaan. Pemetaan ini membantu menghindari klaim yang terlalu luas atau penghitungan ganda atas isu yang sama.

Periksa jalur pengajuan dan tenggat

Pihak yang berhak serta tempat pengajuan bergantung pada treaty dan keadaan kasus. Ketentuan Indonesia juga mengenal usulan kepada DJP untuk mengajukan permintaan MAP dalam situasi tertentu. Karena itu, jangan menganggap seluruh kasus harus diawali surat langsung dari perusahaan Indonesia kepada otoritas asing. [172, Pasal 41]

Tenggat harus ditelusuri dari treaty yang berlaku. PMK 172 mengatur batas tiga tahun apabila P3B tidak menentukan batas waktu, dengan titik awal yang bergantung pada peristiwa yang disebut dalam ketentuan. Perusahaan perlu mencatat tanggal dan dokumen pemicunya, bukan sekadar menghitung sejak masalah diketahui direksi. [172, Pasal 42 ayat (1)]

Koordinasikan dengan sengketa domestik

Permintaan MAP dapat berjalan bersamaan dengan upaya tertentu seperti keberatan dan banding sesuai ketentuan. Namun pengajuannya tidak menunda kewajiban pembayaran, pelaksanaan penagihan, atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hubungan proses tersebut perlu dimasukkan dalam rencana kas dan strategi sengketa. [172, Pasal 41 ayat (11)–(12)]

Pastikan informasi yang disampaikan di masing-masing negara dan forum konsisten. Jika terdapat perbedaan angka atau posisi, jelaskan alasan dan perkembangannya. Perusahaan juga perlu memahami kemungkinan hasil serta syarat pelaksanaan kesepakatan; kewenangan para otoritas dan ketentuan treaty tidak dapat digantikan oleh harapan komersial perusahaan.

Kapan analisis MAP sebaiknya dimulai? Sejak terlihat potensi pengenaan yang tidak sesuai P3B, agar bukti dan tenggat dapat diamankan. JSmart Tax Consultant dapat membantu menelaah transaksi serta menyiapkan pemetaan awal persoalan perpajakan internasional sebelum perusahaan menentukan jalur penyelesaiannya.

Rujukan artikel

[172] PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023

Konsultasi via WhatsApp