Pajak penghasilan badan tidak selalu mengikuti laba yang terlihat dalam laporan keuangan. Untuk perusahaan yang menggunakan penghitungan berdasarkan penghasilan kena pajak, laba komersial perlu disesuaikan dengan ketentuan fiskal. Biaya yang dibukukan dapat memiliki perlakuan pajak berbeda, sehingga laba fiskal lebih besar daripada laba komersial.
Perbedaan ini sering mengejutkan manajemen saat tutup tahun. Perusahaan merasa kas terbatas dan keuntungan tipis, tetapi penghitungan pajak menunjukkan jumlah yang lebih besar dari perkiraan. Solusinya adalah memahami rekonsiliasi fiskal sejak tahun berjalan, bukan menunggu SPT tahunan disiapkan.
Bedakan pencatatan akuntansi dan pengurangan fiskal
UU PPh Pasal 6 mengatur biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sedangkan Pasal 9 mengatur pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Perusahaan perlu memeriksa sifat pengeluaran, hubungan dengan usaha, penerima manfaat, dan persyaratan khusus yang relevan. [PPH, Pasal 6 dan Pasal 9]
Sebagian perbedaan bersifat tetap, misalnya pengeluaran tertentu yang memang tidak diperkenankan secara fiskal. Sebagian lainnya berkaitan dengan waktu pengakuan, seperti perbedaan penyusutan komersial dan fiskal. Pengelompokan tersebut membantu manajemen membedakan beban yang tidak dapat dimanfaatkan dari perbedaan yang mungkin berbalik pada periode lain. [PPH, Pasal 11 dan Pasal 11A]
Ilustrasi rekonsiliasi sederhana
Misalkan laba komersial sebelum pajak Rp100 juta. Setelah penelaahan, terdapat Rp40 juta pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dan koreksi negatif penyusutan Rp10 juta. Dengan asumsi tidak ada koreksi atau kompensasi kerugian lain, penghasilan kena pajak dalam ilustrasi menjadi Rp130 juta.
Jika diasumsikan perusahaan dikenai tarif umum 22% dan tidak memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus, pajak terutangnya Rp28,6 juta. Jika kredit pajak yang sah Rp20 juta, selisih yang masih perlu dilunasi adalah Rp8,6 juta. Asumsi tarif dan fasilitas harus diperiksa pada kasus nyata; ilustrasi ini tidak berlaku bagi semua rezim pengenaan pajak. [PPH, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31E]
Hindari tiga kekeliruan dalam membaca angka
Pertama, jangan menyamakan pajak terutang dengan kurang bayar. Kurang bayar dipengaruhi kredit dan pembayaran yang dapat diperhitungkan. Kedua, jangan menganggap seluruh beban nonkas otomatis tidak boleh dikurangkan. Ketiga, jangan menganggap seluruh pengeluaran kesejahteraan pegawai memiliki perlakuan yang sama tanpa memeriksa ketentuan khususnya.
Buat daftar koreksi fiskal bulanan atau triwulanan dengan dasar hukum dan dokumen pendukung. Dengan begitu, proyeksi pajak dapat digunakan saat menyusun anggaran kas, menentukan harga, dan menilai rencana pengeluaran.
Apakah laba kecil selalu berarti pajak kecil? Tidak, karena dasar pengenaan dan rezim pajaknya perlu diperiksa. JSmart Tax Consultant dapat membantu menelaah rekonsiliasi fiskal agar manajemen memahami penyebab perbedaan dan memperkirakan kebutuhan kas secara lebih tepat.
Rujukan artikel
[PPH] UU Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
