Seorang pengusaha mencari bantuan untuk menelaah transaksi. Pengusaha lain membutuhkan seseorang yang dapat bertindak atas namanya dalam proses administrasi pajak. Kedua kebutuhan tersebut berdekatan, tetapi penugasannya perlu dijelaskan sejak awal agar harapan klien dan kewenangan pelaksana sesuai.
Konsultan pajak merupakan profesi yang memerlukan izin. Kuasa wajib pajak merupakan kedudukan seseorang berdasarkan penunjukan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban tertentu. Seorang konsultan dapat menjadi kuasa, tetapi tidak semua orang yang sah menjadi kuasa berprofesi sebagai konsultan pajak. [6][7]
Kenali pihak yang dapat ditunjuk
Pasal 2 PMK 44/2026 mencakup konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Pasal 3 menjelaskan bukti kompetensi konsultan berupa izin, serta pihak lain berupa Surat Keterangan Terdaftar; keluarga mendapat pengecualian kompetensi tertentu. Ketiganya tetap perlu mengikuti persyaratan pelaksanaan kuasa. [6]
PMK 55/2026 kemudian mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Informasi tentang status profesi serta izin atau pendaftaran perlu diperiksa sesuai pihak yang ditunjuk. Istilah konsultan dalam percakapan sehari-hari belum membuktikan status hukum seseorang.
Pisahkan ruang lingkup jasa dan kewenangan
Penelaahan pajak dapat menghasilkan pendapat tertulis atau rekomendasi. Pelaksanaan kuasa dapat mencakup tindakan tertentu sesuai Surat Kuasa Khusus. Perjanjian jasa menjelaskan pekerjaan dan hasilnya, sedangkan surat kuasa menjelaskan kewenangan bertindak. Perusahaan perlu memastikan kedua dokumen konsisten.
Sebagai ilustrasi hipotetis, perusahaan meminta konsultan menghitung risiko transaksi, tetapi belum memberi kewenangan menyampaikan dokumen kepada DJP. Penugasan tersebut jangan diasumsikan otomatis mencakup representasi. Jika perusahaan ingin memperluasnya, dokumen dan persyaratan pelaksanaan perlu disiapkan.
Tanggung jawab dan akses perlu jelas
Pasal 8 PMK 44/2026 membatasi kuasa pada hak atau kewajiban yang tercantum dalam surat dan melarang pelimpahan kuasa kepada orang lain. Pasal 2 ayat (3) juga mempertahankan tanggung jawab wajib pajak. Karena itu, klien perlu tetap mengetahui keputusan dan tindakan yang dilakukan. [6]
Pada awal kerja sama, tanyakan siapa penelaah, siapa yang bertindak sebagai kuasa, dan siapa yang memperoleh akses sistem. Minta pula jadwal pembaruan pekerjaan serta mekanisme persetujuan dokumen. Kejelasan ini membantu manajemen mengawasi pekerjaan tanpa harus mengambil alih seluruh proses teknis.
Calon klien dapat meminta contoh bentuk hasil pekerjaan, seperti ringkasan penelaahan atau daftar tindak lanjut, tanpa meminta data rahasia klien lain. Hal ini membantu menyamakan harapan sejak awal. Pembahasan biaya juga menjadi lebih jelas ketika hasil dan cakupan layanan sudah dipahami bersama.
Konsultan pajak profesional dapat membantu memetakan kebutuhan layanan sebelum penugasan dimulai. Dengan ruang lingkup yang jelas, perusahaan dapat memperoleh dukungan analisis maupun representasi sesuai kebutuhannya. Pilih berdasarkan kewenangan, kompetensi, dan pekerjaan yang benar-benar diperlukan.
Rujukan
[6] PMK 44/2026, Pasal 1 angka 3–4, Pasal 2–3, Pasal 7, dan Pasal 8. • Sumber
[7] PMK 55/2026, Pasal 3–4 mengenai Izin Konsultan Pajak. • Sumber
