FAQ PMK 55 Tahun 2026: Konsultan Pajak, KKP, dan Kuasa Wajib Pajak

FAQ PMK 55 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur berbagai ketentuan terkait konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak (KKP), dan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Untuk membantu memahami penerapannya, JSmart Tax Consultant merangkum 70 pertanyaan dan jawaban yang membahas persyaratan profesi, perizinan, jenis jasa, kewajiban, pengawasan, sanksi, hingga ketentuan peralihan.

FAQ ini disusun dengan mengacu pada PMK 55/2026 dan dilengkapi rujukan pasal untuk membantu pembaca menelusuri dasar hukum setiap pembahasan. PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.

Dokumen dan Jalur Profesi

No Pertanyaan Jawaban Pasal
1 Apa beda SKK, SKT, dan izin konsultan? SKK membuktikan kompetensi. SKT menunjukkan pendaftaran pihak lain sebagai kuasa. Izin Konsultan Pajak memberi kewenangan berprofesi sebagai konsultan. Ketiganya bukan dokumen yang sama. 1, 3, 7–10, 50–51
2 Apakah sertifikat kursus Brevet otomatis menjadi izin? Tidak. Sertifikat pelatihan tidak otomatis menggantikan SKK, kelulusan ujian profesi, atau izin konsultan. 3, 5, 7
3 Siapa menyelenggarakan uji kompetensi? Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan; unit ini menerbitkan SKK bagi peserta yang lulus dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. 7, 10–11
4 Siapa menyelenggarakan ujian profesi? Asosiasi Konsultan Pajak, mengacu pada kebijakan panitia penguatan profesionalisme. Kelulusannya menjadi syarat permohonan izin. 5(2)c, 32
5 Apa fungsi ujian penyegaran? Untuk memperpanjang SKK yang masa berlakunya akan berakhir; peserta harus lulus. Berbeda dari uji kompetensi awal dan ujian profesi. 10(7)–(9)
6 Berapa lama SKK berlaku? Tiga tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum berakhir. 10(7)–(9)
7 Apakah SKK kedaluwarsa otomatis mencabut izin konsultan? PMK tidak menyatakan pencabutan izin otomatis secara umum. Masa berlaku SKK dan status izin harus dinilai terpisah; segera perbarui SKK bila diperlukan. 10, 12–13, 42
8 Apakah calon konsultan harus berpendidikan S-1? Syarat izin adalah pendidikan paling rendah sarjana atau setara, di samping persyaratan lain. 5(2)d
9 Apakah izin B dan C membutuhkan pengalaman? Ya. Permohonan B mensyaratkan paling sedikit satu tahun dan C dua tahun pengalaman yang dihitung akumulatif dalam tiga tahun terakhir, dengan bukti sesuai PMK. 5(2)e, 5(3)e
10 Apakah pemohon baru wajib selalu mulai dari tingkat A? Pasal 5 tidak menyatakan kewajiban demikian. Permohonan tingkat lebih tinggi harus memenuhi seluruh syarat tingkat yang dimohon, termasuk SKK dan pengalaman. 4–5
11 Bisakah mantan pegawai Kemenkeu langsung mengajukan izin? Kelompok mantan PNS atau PPPK Kemenkeu yang disebut PMK terkena masa tunggu lima tahun dengan titik awal yang berbeda menurut statusnya; periksa pula syarat riwayat disiplin. 5(2)l–n
12 Apakah kerabat pegawai pajak otomatis ditolak? Tidak otomatis. Hubungan kekerabatan tertentu wajib diungkap; dampaknya terhadap independensi dalam praktik harus dinilai menurut fakta. 5(2)k, 24(3)

Izin dan Jenis Jasa Konsultan Pajak

No Pertanyaan Jawaban Pasal
13 Apa cakupan izin A, B, dan C? A untuk orang pribadi dengan pengecualian tertentu; B untuk orang pribadi dan badan dengan pengecualian antara lain badan PMA dan BUT; C untuk seluruh orang pribadi dan badan. Baca pula pengecualian domisili negara P3B pada A dan B. 4
14 Apa akibat bekerja di luar klasifikasi izin? Konsultan dapat dikenai pembekuan izin selama tiga bulan. Periksa status klien sebelum menerima perikatan. 24(1)a, 24(4)
15 Bisakah izin A atau B ditingkatkan? Bisa dengan persetujuan, SKK sesuai tingkat tujuan, serta praktik minimal satu tahun untuk naik satu tingkat atau dua tahun untuk naik dua tingkat sejak keputusan izin terakhir. 12–13
16 Apakah izin lama masih berlaku setelah peningkatan? Tidak. Ketika izin klasifikasi baru diterbitkan, izin klasifikasi lama dinyatakan tidak berlaku. 13(4)
17 Jasa apa saja yang tercakup? Antara lain perencanaan pajak, uji tuntas, opini, pemeriksaan, penyidikan, jasa kuasa, penyusunan dokumen, dan pendampingan sengketa, sesuai rincian Pasal 14. 14
18 Apakah Pasal 14 otomatis mengizinkan kuasa pada setiap forum? Tidak. Klasifikasi izin, penunjukan kuasa, dan syarat khusus proses tetap harus dipenuhi. Baca PMK 44/2026 untuk kuasa perpajakan serta ketentuan Pengadilan Pajak untuk beracara. 14; PMK 44/2026
19 Bolehkah konsultan berhenti memberi jasa sementara? Boleh setelah memperoleh persetujuan, paling lama lima tahun. Selama jeda tidak boleh memberi jasa sebagai konsultan atau memimpin KKP. 45–46
20 Apakah saat jeda tetap wajib PPL? Umumnya dibebaskan, kecuali satu tahun terakhir sebelum masa jeda berakhir. Syarat kembali berpraktik berbeda menurut alasan jeda. 46–47

Kantor Konsultan Pajak (KKP)

No Pertanyaan Jawaban Pasal
21 Apakah izin pribadi sekaligus izin kantor? Tidak. Pendirian Kantor Konsultan Pajak atau KKP wajib memperoleh izin tersendiri. 15, 18
22 Apa bentuk KKP yang diizinkan? Perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas, masing-masing dengan syarat struktur tersendiri. 16
23 Apakah setiap PT boleh menyebut diri KKP? Tidak. PT harus memenuhi syarat pendiri dan pengelola konsultan pajak, dipimpin konsultan, dan memperoleh izin KKP. 15–16, 18
24 Apakah dua pertiga pemegang saham PT wajib konsultan? Pasal 16 tidak menyebut syarat umum dua pertiga pemegang saham. Rasio yang disebut dalam keadaan tertentu menyangkut jumlah direksi dan komisaris yang merupakan konsultan. 16(4)
25 Bolehkah firma memiliki rekan bukan konsultan? Boleh sepanjang didirikan dan dikelola sedikitnya dua konsultan, paling sedikit dua pertiga seluruh rekan merupakan konsultan, serta dipimpin konsultan. 16(3)
26 Bagaimana jika konsultan rekan meninggal atau keluar? Jika komposisi wajib tidak lagi terpenuhi, KKP harus memenuhinya kembali paling lama enam bulan sejak kematian atau pengunduran diri. 16(5)
27 Apakah kantor wajib memiliki sistem pengendalian mutu? Ya. Rancangannya merupakan syarat izin, dan perubahan sistem kemudian wajib dilaporkan. 18, 20
28 Kapan perubahan data KKP dilaporkan? Alamat, susunan rekan atau pengurus, dan sistem pengendalian mutu dilaporkan paling lambat 30 hari sejak perubahan. Perubahan nama membutuhkan persetujuan tersendiri. 19–20
29 Apakah 30 hari sama dengan 30 hari kerja? Tidak. Pelaporan perubahan kantor memakai 30 hari; pelaporan perubahan alamat atau tempat bekerja konsultan pribadi memakai 30 hari kerja. 20, 27
30 Apakah kantor lama bebas sanksi selama transisi? Tidak ada pengecualian umum demikian dalam Pasal 60. Overview mencatat pembahasan tentang penyesuaian kantor lama; perlakuan kasus konkret perlu dikonfirmasi tertulis kepada otoritas. 15, 18, 60
31 Bolehkah memakai virtual office? Perlu klarifikasi untuk kasus konkret. PMK meminta bukti domisili dan bukti kepemilikan atau sewa kantor; saat sosialisasi, mencatat virtual office sebagai pertanyaan diskusi. 18
32 Bolehkah satu konsultan terlibat di banyak KKP? Perlu klarifikasi kasus konkret. Saat sosialisasi, mencatat isu multi-afiliasi, belum menetapkan larangan umum. Periksa struktur, independensi, dan pelaporan. 16, 20, 24, 29
33 Bolehkah firma memakai nama rekan yang meninggal? Boleh jika ahli waris memberi persetujuan tertulis yang disahkan dengan akta notaris paling lama enam bulan sejak kematiannya. 17(5)–(6)
34 Bisakah kantor ditutup cukup dengan berhenti beroperasi? Tidak. Penutupan memerlukan persetujuan serta pernyataan mengenai penyelesaian perikatan, penyimpanan dokumen, dan bukti laporan tahunan. 21, 29(4)–(5)

Kewajiban Rutin dan Integritas

No Pertanyaan Jawaban Pasal
35 Apakah wajib menjadi anggota asosiasi? Ya, paling lama 30 hari kerja setelah izin diperoleh. Perpindahan asosiasi juga harus memenuhi tenggat Pasal 25. 24(2)a, 25
36 Apa akibat tidak menjadi anggota asosiasi? Pelanggaran tenggat dapat berakibat pembekuan tiga bulan; bila setelah pembekuan tetap belum menjadi anggota, izin dicabut. 25(3)–(4)
37 Berapa SKP PPL tiap tahun? A minimal 20 dengan 16 terstruktur; B 30 dengan 24 terstruktur; C 45 dengan 36 terstruktur. Mulai Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. 26(2)–(3)
38 Apakah semua seminar otomatis dihitung SKP? Tidak boleh diasumsikan. Pastikan penyelenggara dan pengakuan kegiatan sesuai ketentuan. 26(1)
39 Kapan laporan realisasi PPL dikirim? Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya secara elektronik. 26(4)
40 Kapan laporan tahunan dikirim? Paling lambat 30 April tahun berikutnya, lengkap dan benar, untuk konsultan maupun KKP. 28(3), 29(3)
41 Apa data jasa yang dilaporkan konsultan? Antara lain klien, jenis jasa, periode penugasan, biaya jasa, profil konsultan, tempat bekerja, dan bukti penyampaian SPT. 28(2)
42 Jika bekerja pada KKP, siapa melaporkan? Kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada KKP dilakukan oleh KKP. 29(1)–(3)
43 Apakah terlambat dan data tidak benar bersanksi sama? Tidak. PMK membedakan peringatan atas kelalaian laporan dari pembekuan jika data laporan yang disampaikan terbukti tidak benar. 28(5)–(6), 29(6)–(7)
44 Apa kewajiban ketika memberi jasa? Sesuai klasifikasi izin, kode etik, standar praktik, serta independen dan bebas dari benturan kepentingan. 24(1)
45 Apakah hubungan keluarga selalu benturan kepentingan? Nilai apakah hubungan itu memengaruhi integritas dan profesionalisme; pengungkapan hubungan tertentu tetap wajib. 5(2)k, 24(3)
46 Bolehkah merekayasa dokumen atas permintaan klien? Tidak. Menerima permintaan rekayasa yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan dilarang. 30(1)b
47 Bolehkah memberi imbalan kepada petugas pajak? Tidak. Pemberian imbalan atau fasilitas terkait kewajiban yang ditangani dapat berakibat pencabutan izin. 30(1)c, 30(4)

Pengawasan dan Sanksi

No Pertanyaan Jawaban Pasal
48 Siapa mengawasi konsultan dan KKP? Menteri melalui kewenangan yang dimandatkan atau didelegasikan kepada Direktur Jenderal; pemeriksaan dapat reguler atau khusus. 2, 34–37
49 Kapan pemeriksaan khusus dilakukan? Jika hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut atau ada informasi dugaan pelanggaran pemberian jasa. 37(3)
50 Apakah sanksi selalu diawali peringatan? Tidak. Sanksi administratif dapat dikenakan tidak secara berurutan sesuai dasar pelanggaran. 39(4)
51 Apa akibat pembekuan bagi penugasan berjalan? Konsultan atau KKP dilarang memberi jasa selama pembekuan, tetapi tanggung jawab atas jasa terdahulu dan kewajiban yang melekat tetap ada. 41
52 Bisakah izin yang dicabut sebagai sanksi diajukan kembali? Tidak. Untuk konsultan, SKK juga dinyatakan tidak berlaku. 42
53 Apakah pengunduran diri sama dengan pencabutan? Tidak. Pengunduran diri perlu persetujuan; izin dapat dimohonkan kembali sesuai syarat, sementara riwayat sanksi tetap diperhitungkan. 48–49
54 Bagaimana jika konsultan menjadi tersangka pidana pajak? Izin dibekukan selama proses penyidikan dan/atau penuntutan; pembekuan dapat dicabut sesuai kondisi Pasal 43. Status tersangka bukan putusan bersalah. 43
55 Apakah sanksi diumumkan? Peringatan dapat diumumkan; pembekuan dan pencabutan diumumkan melalui laman resmi. 44
56 Bagaimana prosedur keberatan atas sanksi? Perlu klarifikasi. PMK 55 tidak merinci prosedur khusus untuk semua keputusan sanksi. Periksa keputusan konkret, dasar hukum upaya yang tersedia, dan tenggatnya. 39–44; overview

Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

No Pertanyaan Jawaban Pasal
57 Siapa yang dimaksud pihak lain? Seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang memperoleh SKT serta ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa sesuai aturan. 1 angka 3
58 Apakah semua pemegang SKK otomatis menjadi pemegang SKT? Pasal 51 mengatur penerbitan SKT bersama SKK dalam konteks pihak lain pada Bab IV. Jangan terapkan ungkapan otomatis di slide kepada setiap konsultan berizin. 50–51
59 Berapa masa berlaku SKT? Tiga tahun sejak terbit; tidak berlaku jika pemegang meninggal atau SKK tidak berlaku. 51(3)–(4)
60 Apakah SKT cukup untuk mewakili semua wajib pajak? Tidak. Penunjukan wajib pajak dan syarat kuasa untuk tindakan tertentu tetap diperlukan menurut PMK 44/2026. 1 angka 3, 50–52; PMK 44/2026
61 Apakah pihak lain terikat klasifikasi kompetensi? Ya. Klasifikasi SKT mengikuti SKK; jasa kuasa harus sesuai klasifikasi SKT. 50–52
62 Bisakah pihak lain diperiksa dan dikenai sanksi? Ya, pemeriksaan berdasarkan informasi dugaan pelanggaran. Sanksi berupa pembekuan atau pencabutan SKT dan dapat tidak berurutan. 53–55
63 Apakah akses pegawai internal perusahaan sama dengan SKT? Jangan disamakan otomatis. Tentukan tindakan dan dasar kewenangannya menurut aturan kuasa dan administrasi; overview mencatat perlunya klarifikasi teknis DJP. 1 angka 3, 50–55; PMK 44/2026

Ketentuan Peralihan dan Layanan

No Pertanyaan Jawaban Pasal
64 Apakah Izin Praktik lama tetap berlaku? Ya, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak menurut PMK baru. 60a
65 Bagaimana permohonan yang masuk sebelum 24 Agustus 2026? Persyaratannya mengikuti aturan lama, penyelesaiannya menurut PMK baru. Simpan bukti tanggal dan status permohonan. 60b
66 Apakah asosiasi lama harus mendaftar ulang? Tidak semata karena pergantian PMK; asosiasi yang terdaftar dinyatakan tetap terdaftar, dengan kewajiban baru tetap berlaku. 60c, 31–33
67 Bagaimana sertifikat lama bagi yang belum berizin? Diakui sebagai SKK paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan; setelah ujian profesi asosiasi diselenggarakan, ujian profesi menjadi syarat permohonan izin. 60f–g
68 Sampai kapan sertifikasi lama dan awal ujian profesi? Sertifikasi panitia lama sampai 31 Desember 2026; ujian profesi asosiasi diselenggarakan paling lama tanggal itu. Jadwal nyata perlu dicek resmi. 60e, 61(1)
69 Berapa lama keputusan permohonan lengkap diproses? Paling lama lima hari kerja untuk keputusan yang diatur Pasal 23; berkas yang belum lengkap mengikuti prosedur pelengkapan Pasal 22. Tidak ada persetujuan otomatis. 22–23
70 Apakah kanal sistem dan target 2027 sudah pasti? PMK mensyaratkan penyampaian elektronik tetapi tidak menetapkan seluruh nama kanal transisi atau tanggal integrasi penuh. Periksa pengumuman resmi saat mengajukan. 5, 9, 13, 18, 22; slide 30

Memahami ketentuan perpajakan yang berlaku penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari kesalahan dalam penerapannya. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai PMK 55 Tahun 2026 atau membutuhkan pendampingan terkait perpajakan, hubungi JSmart Tax Consultant melalui halaman Kontak JSmart untuk mendiskusikan kebutuhan Anda.

Sumber dan Dasar Hukum

Pembahasan dalam FAQ ini merujuk pada ketentuan yang relevan dalam PMK 55/2026. Untuk ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, lihat juga PMK 44/2026.

Konsultasi via WhatsApp