Dokumen Tax Treaty yang Perlu Disiapkan Sebelum Membayar Vendor Luar Negeri

Penerapan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak cukup didukung invoice dan alamat vendor di luar negeri. Perusahaan perlu menguji jenis penghasilan, pihak yang berhak memperoleh manfaat perjanjian, serta dokumen yang diwajibkan. Pemeriksaan sebelum pembayaran membantu menghindari pemotongan yang salah dan perselisihan tentang siapa menanggung pajak.

PMK 112 Tahun 2025 mengatur tata cara penerapan P3B. Ketentuan administratif harus dibaca bersama isi perjanjian dengan negara mitra dan persyaratan substantifnya. Formulir yang lengkap tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh manfaat treaty dapat digunakan. [112, Pasal 2 dan Pasal 8–10]

Susun berkas berdasarkan transaksi

Mulailah dari kontrak, invoice, identitas penerima penghasilan, negara domisili, serta uraian barang atau jasa. Catat tempat pelaksanaan, hak yang diberikan, dan siapa yang benar-benar menerima manfaat ekonomis. Informasi tersebut membantu membedakan jasa, royalti, bunga, atau kategori penghasilan lainnya.

Berikutnya, siapkan Form DGT dan dokumen domisili sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk periode berlakunya. Periksa kesesuaian identitas pada formulir, kontrak, rekening pembayaran, dan bukti potong. Jika terdapat perbedaan, cari penjelasan yang dapat didukung dokumen sebelum menetapkan perlakuan pajak. [112, Pasal 8–11]

Uji substansi sebelum memilih tarif

Sebagai ilustrasi, perusahaan membeli akses perangkat lunak dari vendor luar negeri. Judul invoice “subscription” belum menjawab apakah pembayaran terkait layanan, penggunaan hak tertentu, atau kombinasi keduanya. Isi kontrak dan treaty terkait perlu ditelaah; contoh ini tidak menetapkan satu klasifikasi untuk seluruh produk digital.

Persyaratan penerima manfaat dan pencegahan penyalahgunaan juga perlu diuji sesuai aturan dan pasal perjanjian yang relevan. Keberadaan surat domisili bukan alasan untuk mengabaikan struktur transaksi atau pihak perantara. Hindari memilih tarif terendah terlebih dahulu lalu mencari dokumen pembenaran. [112, Pasal 2 dan Pasal 18]

Hubungkan pemeriksaan dengan proses pembayaran

Buat persetujuan internal yang mencatat klasifikasi penghasilan, pasal treaty, dasar tarif atau pembebasan, periode dokumen, dan penanggung jawab pemeriksaan. Jika dokumen belum lengkap, tentukan konsekuensi pemotongan dan kontraktual berdasarkan ketentuan yang berlaku; jangan hanya menunda pencatatan masalah.

Kewajiban pelaporan dan pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan perlu diperiksa meskipun penerapan P3B mengakibatkan tidak ada pajak yang dipotong. Simpan berkas agar alasan perlakuan dapat ditelusuri ketika diminta. [112, Pasal 14 dan Pasal 16]

Apakah tarif treaty otomatis mengurangi harga yang harus dibayar? Tidak selalu. Klausul pajak dalam kontrak menentukan pembagian beban komersial, sedangkan peraturan menentukan kewajiban perpajakannya. JSmart Tax Consultant dapat membantu menelaah dokumen dan alur persetujuan sebelum perusahaan melakukan pembayaran lintas negara.

Rujukan artikel

[112] PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

[PPH] UU Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023

Konsultasi via WhatsApp