Cara Membuat Laporan Pajak Bulanan Perusahaan melalui Coretax DJP

cara lapor pajak bulanan perusahaan

Cara membuat laporan pajak bulanan perusahaan melalui Coretax DJP dimulai dengan menentukan jenis SPT Masa, menyiapkan dokumen, memeriksa data, menyelesaikan pembayaran jika diperlukan, lalu menandatangani dan mengirim SPT. 

Setelah itu, perusahaan perlu memastikan laporan diterima dan menyimpan bukti penerimaannya. 

Bagi tim keuangan, proses ini bisa terhambat ketika data gaji, invoice, faktur pajak, dan pembayaran belum sesuai. Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum mendekati tenggat, bukan ketika SPT sudah siap dikirim.

Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan sejak Masa Pajak Januari 2025. Panduan ini membahas kewajiban bulanan perusahaan yang umum. 

Untuk pelaporan atau pembetulan periode sebelumnya, perusahaan perlu mengikuti saluran dan ketentuan yang sesuai. [1]

Baca juga: Apa Saja Kewajiban Pajak yang Perlu Dipenuhi Perusahaan?

Jenis Laporan Pajak Bulanan yang Perlu Dikenali

Laporan pajak bulanan umumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa. Namun, perusahaan tidak otomatis wajib melaporkan semua jenis SPT. Kewajibannya bergantung pada transaksi dan status perpajakan perusahaan. [2][3]

Jenis kewajiban Contoh penggunaan
SPT Masa PPh 21/26 Melaporkan pemotongan PPh atas penghasilan yang termasuk ketentuan PPh Pasal 21/26, seperti penghasilan pegawai dan orang pribadi tertentu.
SPT Masa PPh Unifikasi Melaporkan jenis pemotongan atau pemungutan PPh tertentu, misalnya PPh Pasal 23 atas jasa dan PPh final atas sewa tanah atau bangunan, sesuai ketentuan.
SPT Masa PPN Melaporkan kewajiban PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk data faktur pajak yang relevan.
Angsuran PPh Pasal 25 Memenuhi kewajiban angsuran PPh tahun berjalan jika berlaku bagi perusahaan. Untuk wajib pajak tertentu, terdapat laporan penghitungan angsuran dengan ketentuan tersendiri.

Sebelum melapor, identifikasi jenis SPT yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Jangan memilih jenis SPT hanya karena laporan tersebut rutin dibuat pada bulan sebelumnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen yang sesuai dengan jenis pajak perusahaan, antara lain:

  • Rekap transaksi penjualan dan pembelian.
  • Daftar gaji dan tunjangan.
  • Invoice, kontrak, dan dokumen transaksi.
  • Bukti potong atau bukti pungut pajak.
  • Faktur pajak keluaran dan masukan bagi PKP.
  • Bukti pembayaran pajak dan dokumen pendukung lainnya.

Cocokkan identitas lawan transaksi, masa pajak, nilai transaksi, dan perlakuan pajaknya dengan pembukuan. Simpan dokumen berdasarkan masa dan jenis pajak agar lebih mudah diperiksa ketika ditemukan selisih atau diperlukan pembetulan.

Baca juga: Perbedaan Pembukuan Komersial dan Fiskal dalam Pelaporan Pajak

Langkah Pelaporan Pajak Bulanan melalui Coretax DJP

1. Pastikan akses perusahaan dan penandatangan sudah siap

Buka portal resmi Coretax DJP. Pengguna yang berwenang mengurus pajak badan perlu masuk menggunakan akun pribadinya, kemudian menggunakan fitur impersonate untuk bertindak atas nama perusahaan. 

Pastikan perusahaan yang dipilih sudah benar dan hak akses pengguna sesuai dengan tugasnya. [5]

Perusahaan juga perlu memastikan pembagian peran sudah tepat:

  • Drafter bertugas membuat konsep dan mengisi dokumen perpajakan.
  • Signer bertugas menandatangani dokumen perpajakan.

Penandatangan harus memiliki Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang valid. Sebaiknya, pengaturan akses dan tanda tangan diselesaikan sebelum mendekati tenggat pelaporan. [5][6]

2. Pilih jenis SPT dan masa pajak

Buat konsep SPT sesuai kewajiban perusahaan. Pastikan jenis pajak, bulan dan tahun pajak, serta status pelaporan sudah benar, baik untuk SPT normal maupun pembetulan.

Setiap jenis SPT memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, pastikan laporan yang dibuat sesuai dengan transaksi dan kewajiban perusahaan pada masa tersebut.

3. Siapkan bukti pajak dan cocokkan data

Lengkapi atau periksa bukti pemotongan, pemungutan, dan faktur pajak yang menjadi dasar pelaporan. Meski sebagian data sudah tersedia di Coretax, perusahaan tetap perlu mencocokkannya dengan dokumen sumber. [3]

Periksa identitas pihak terkait, dasar pengenaan pajak, tarif, jumlah pajak, dan masa pajaknya. Misalnya, jika satu invoice jasa tercatat dua kali dalam rekap, telusuri penyebabnya sebelum memasukkan data ke SPT.

Jangan mengubah angka hanya agar total laporan sesuai dengan pembukuan. Pastikan penyebab setiap selisih sudah diketahui dan didukung dokumen yang memadai.

4. Periksa konsep SPT dan selesaikan pembayaran jika diperlukan

Sebelum mengirim SPT, periksa kembali ringkasan perhitungan dan lampirannya. Jika terdapat pajak yang harus dibayar, selesaikan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku.

Pembuatan kode billing saja belum membuktikan bahwa pajak telah dibayar. Periksa bukti pembayaran dan pastikan identitas wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, serta nominalnya sesuai.

Perlu diingat, pembayaran dan pelaporan SPT merupakan dua hal berbeda. Untuk SPT yang wajib dikirim, pembayaran saja tidak otomatis menyelesaikan kewajiban pelaporan. 

PPh Pasal 25 memiliki mekanisme khusus: pembayaran yang sudah tervalidasi dapat dianggap memenuhi kewajiban pelaporan tertentu, sedangkan wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan penghitungan angsuran tetap perlu mengikuti ketentuan khususnya. [2]

5. Tanda tangani dan kirim SPT

Setelah data dan pembayaran diperiksa, penandatangan yang berwenang melakukan tanda tangan elektronik dan mengirim SPT melalui Coretax.

Jangan berhenti pada status konsep atau sekadar melihat proses pengiriman selesai. Periksa hasil penerimaan sistem untuk memastikan laporan telah diterima. [6][7]

6. Simpan bukti pelaporan dan pembayaran

Setelah SPT berhasil dikirim, simpan bukti penerimaan elektronik atau bukti resmi yang diterbitkan sistem, salinan SPT, serta bukti pembayaran terkait.

Catat juga tanggal penyelesaian dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan. Jika pengiriman gagal, simpan pesan kesalahan dan ikuti panduan atau bantuan resmi DJP. [1][7]

Nama menu dan urutan layar dapat berubah sesuai jenis SPT dan pembaruan sistem. Karena itu, gunakan panduan resmi Coretax yang sesuai dengan dokumen serta masa pajak yang sedang dilaporkan.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bulanan

Perusahaan perlu membedakan tenggat pembayaran dari tenggat pelaporan. Berikut gambaran umum untuk beberapa kewajiban pajak yang sering ditemui perusahaan. [2][4]

Jenis kewajiban Batas pembayaran Batas pelaporan
PPh 21/26 dan PPh Unifikasi yang mengikuti tenggat umum Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
Angsuran PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya Pembayaran tervalidasi dapat dianggap memenuhi pelaporan sesuai ketentuan. Wajib pajak tertentu memiliki kewajiban laporan penghitungan tersendiri.
PPN/PPnBM kurang bayar oleh PKP dalam SPT Masa PPN Akhir bulan berikutnya, sebelum SPT disampaikan Akhir bulan berikutnya

Tabel tersebut merupakan ringkasan umum, bukan pengganti pemeriksaan ketentuan khusus. Jenis transaksi, status perusahaan, dan aturan yang berlaku dapat memengaruhi tenggat. 

Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur yang diatur dalam ketentuan, pembayaran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai aturan yang berlaku. [2][4]

Untuk menghindari keterlambatan, perusahaan sebaiknya menetapkan jadwal internal yang lebih awal daripada tenggat resmi. Dengan begitu, tim masih memiliki waktu untuk memperbaiki data atau melengkapi dokumen jika diperlukan.

Apakah SPT Nihil Tetap Harus Dilaporkan?

SPT nihil berarti jumlah pajak yang tercantum dalam laporan adalah nol. Namun, kondisi ini tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan. Ketentuannya bergantung pada jenis pajak dan kondisi perusahaan. [2][3]

PPh Pasal 21/26

Nihilnya pajak tidak selalu berarti SPT tidak perlu dilaporkan. Perusahaan perlu memeriksa apakah terdapat pembayaran penghasilan yang wajib dilaporkan, apakah nihil terjadi karena alasan tertentu, dan ketentuan khusus untuk Masa Pajak Desember.

PPh Unifikasi

Pengecualian pelaporan dapat berlaku jika tidak ada transaksi yang wajib dibuatkan bukti potong atau bukti pungut maupun pajak yang wajib disetor sendiri. Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

PPN

PKP tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN, termasuk ketika nihil atau tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) pada masa tersebut. [3]

PPh Pasal 25

Pembayaran angsuran yang telah tervalidasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan tertentu. Akan tetapi, wajib pajak tertentu yang diwajibkan menyampaikan laporan penghitungan angsuran tetap perlu mengikuti ketentuan pelaporannya, termasuk ketika angsuran yang dihitung nihil. [2]

Karena setiap jenis pajak memiliki aturan berbeda, perusahaan perlu memeriksa kewajibannya berdasarkan kondisi aktual, bukan hanya melihat nominal pajak dalam laporan.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Jasa Tax Compliance Perusahaan?

Daftar Periksa Sebelum dan Setelah Mengirim SPT

Gunakan daftar periksa berikut agar proses pelaporan lebih teratur.

  • Jenis SPT, identitas perusahaan, masa pajak, dan status normal atau pembetulan sudah benar.
  • Dokumen pendukung lengkap dan perbedaan dengan pembukuan sudah ditelusuri.
  • Perhitungan, lampiran, pembayaran, dan kewenangan penandatangan sudah diperiksa.
  • SPT sudah dikirim dan status penerimaannya dipastikan.
  • Bukti penerimaan, salinan SPT, serta bukti pembayaran sudah disimpan.

Pemeriksaan ini membantu perusahaan menemukan kesalahan lebih awal dan mempermudah penelusuran jika suatu saat diperlukan klarifikasi atau pembetulan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Sudah Terkirim tetapi Ada Kesalahan?

Jika menemukan kesalahan setelah SPT dikirim, identifikasi terlebih dahulu data yang keliru dan dampaknya terhadap penghitungan pajak, bukti potong, faktur pajak, atau kompensasi.

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung dan lakukan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menggunakan prosedur lama tanpa memeriksa aturan terbaru.

Sejak 1 Oktober 2026, pembetulan SPT melalui Coretax untuk periode yang tercakup dalam ketentuan baru mengikuti PER-12/PJ/2026, yang mengubah ketentuan pelaporan sebelumnya. Aturan tersebut mencakup pembetulan SPT untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan periode terkait yang diatur dalam ketentuan peralihan. 

Untuk pembetulan periode sebelum 2025 atau pelaporan yang telah masuk sebelum aturan baru berlaku dan masih diproses, mekanismenya dapat berbeda. [9]

Karena itu, periksa jenis SPT dan masa pajaknya sebelum melakukan pembetulan. Jika kesalahan memengaruhi beberapa periode atau melibatkan kompensasi pajak, penelaahan lebih lanjut dapat membantu memastikan penanganannya sesuai ketentuan.

Pertanyaan Umum tentang Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan

Apakah semua perusahaan wajib melaporkan PPN?

Tidak. SPT Masa PPN berlaku bagi perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, perusahaan non-PKP tetap perlu memeriksa apakah transaksi tertentu menimbulkan kewajiban perpajakan lain. Status non-PKP tidak berarti semua transaksi otomatis bebas pajak. [2][3]

Apakah membayar pajak berarti sudah melaporkan SPT?

Tidak selalu. Untuk SPT yang wajib dikirim, perusahaan perlu memastikan proses pelaporannya selesai dan bukti penerimaan diperoleh. PPh Pasal 25 memiliki mekanisme khusus, sehingga kewajibannya perlu diperiksa sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. [2][7]

Apakah data yang sudah tersedia di Coretax masih harus diperiksa?

Ya. Data dalam sistem tetap perlu dibandingkan dengan dokumen perusahaan. Periksa transaksi yang belum tercatat, pencatatan ganda, identitas yang salah, serta masa pajak yang tidak sesuai.

Apa yang harus dilakukan jika SPT nihil?

Periksa jenis SPT dan kondisi perusahaan terlebih dahulu. SPT nihil tidak selalu menghapus kewajiban pelaporan, terutama untuk PKP dan pemotong PPh 21/26 dalam kondisi yang tetap diwajibkan melapor. Gunakan ketentuan masing-masing jenis pajak sebagai acuan. [2][3]

Kapan perusahaan perlu meminta bantuan konsultan pajak?

Pendampingan dapat dipertimbangkan ketika perusahaan berulang kali menemukan selisih data, memiliki transaksi dengan perlakuan pajak berbeda, perlu melakukan pembetulan, atau kesulitan menyelesaikan pemeriksaan sebelum tenggat. Sebaiknya, sampaikan persoalan yang spesifik agar kebutuhan pendampingan dapat ditentukan dengan jelas.

Diskusikan Pelaporan Pajak Perusahaan Bersama JSmart

Masih menemukan selisih antara pembukuan dan data Coretax, atau belum yakin jenis SPT yang perlu disampaikan? JSmart Tax Consultant menyediakan jasa konsultan pajak dan pendampingan perpajakan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Agar pembahasan lebih terarah, siapkan informasi mengenai jenis usaha, status PKP, masa pajak yang ingin ditinjau, serta kendala utama yang sedang dihadapi.

Pelajari juga layanan perpajakan JSmart untuk mengetahui opsi pendampingan yang tersedia atau hubungi tim JSmart melalui halaman kontak.

Artikel ini merupakan informasi umum. Penerapannya perlu disesuaikan dengan transaksi, status perpajakan, masa pajak, dan ketentuan yang berlaku.

Referensi

[1] Direktorat Jenderal Pajak. Implementasi Coretax DJP.

[2] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.

[3] Direktorat Jenderal Pajak. PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam Coretax DJP.

[4] Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

[5] Direktorat Jenderal Pajak. Panduan impersonate di Coretax DJP dan panduan pemberian role akses.

[6] Direktorat Jenderal Pajak. Panduan mendapatkan Kode Otorisasi DJP.

[7] Direktorat Jenderal Pajak. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

[8] Direktorat Jenderal Pajak. Panduan SPT Masa PPN.

[9] Direktorat Jenderal Pajak. PER-12/PJ/2026 tentang perubahan ketentuan pelaporan pajak.

Konsultasi via WhatsApp