Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar: Apakah Otomatis Berhak atas Pajak 0,5%?

Omzet toko belum mencapai Rp4,8 miliar, tetapi apakah seluruh penerimaannya boleh dikenai pajak 0,5%? Pertanyaan ini perlu dijawab sebelum pembayaran dilakukan. Angka omzet memang penting, namun pengguna fasilitas juga harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk wajib pajak dan jenis penghasilan.

Bagi pengusaha, pemeriksaan tersebut bukan pekerjaan yang harus menunggu akhir tahun. Ketika usaha mulai membuka cabang, menerima penghasilan tambahan, atau berganti bentuk badan, dasar penghitungan pajaknya perlu ditelaah kembali. Menyalin cara bayar tahun lalu tanpa pemeriksaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru.

Batas omzet adalah salah satu syarat

Pasal 57 PP 55/2022 sebagaimana diubah melalui PP 20/2026 mengatur subjek dan pengecualian fasilitas. Kelompok utama meliputi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi yang memenuhi syarat. Pasal 56 juga mengecualikan jenis penghasilan tertentu, termasuk jasa pekerjaan bebas. Ketentuan transisi bagi pengguna lama tetap perlu diperiksa. [1]

Misalnya, seorang penjual peralatan rumah tangga dan seorang dokter sama-sama memperoleh penerimaan Rp900 juta setahun. Besarnya penerimaan yang serupa tidak menyamakan perlakuan pajaknya. Identifikasi kegiatan dan penghasilan masing-masing harus dilakukan sebelum menentukan skema yang dapat digunakan.

Periksa seluruh sumber penerimaan

Pasal 58 mengatur penentuan peredaran bruto untuk menguji kelayakan. Pemeriksaan mencakup penerimaan dari usaha dan pekerjaan bebas yang relevan, termasuk penghasilan dengan perlakuan final lainnya serta penghasilan luar negeri sesuai ketentuan. Karena itu, omzet yang menjadi dasar pengujian dapat berbeda dari omzet yang dikenai PPh final 0,5%. [1]

Secara praktis, buat daftar penerimaan berdasarkan sumbernya. Cocokkan penjualan dengan pencatatan, kontrak, dan bukti pembayaran. Pisahkan penghasilan usaha, jasa profesional, serta penerimaan yang membutuhkan perlakuan tersendiri. Penamaan rekening atau nama pada invoice belum tentu menjelaskan karakter penghasilan secara lengkap.

Jangan menunggu hingga muncul perbedaan

Pemeriksaan sederhana dapat dimulai dengan identitas wajib pajak, riwayat fasilitas, dan rekapitulasi penerimaan. Tambahkan penjelasan tentang perubahan usaha selama tahun berjalan. Dengan dokumen tersebut, pengusaha dapat mengetahui pertanyaan mana yang sudah terjawab dan mana yang masih membutuhkan penelaahan.

Hindari pula mencampurkan batas kelayakan fasilitas dengan bagian omzet orang pribadi yang tidak dikenai PPh. Keduanya mempunyai fungsi berbeda dalam penghitungan. Pemilik usaha perlu mengetahui hasil pemeriksaan statusnya terlebih dahulu sebelum menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

Pemilik juga dapat membuat evaluasi setiap akhir bulan. Catat penerimaan yang berubah sifat atau muncul dari kegiatan baru, lalu ajukan pertanyaan sebelum skema pembayaran diterapkan. Kebiasaan ini membuat pemeriksaan tahunan lebih ringan karena penjelasan transaksi sudah tersedia ketika masih mudah diingat.

Penelaahan oleh konsultan pajak dapat membantu menyusun peta penghasilan dan memeriksa hak penggunaan fasilitas. Anda memperoleh dasar keputusan yang dapat ditelusuri, sehingga pembayaran rutin menjadi lebih konsisten dan rencana pengembangan usaha dapat dibuat dengan informasi pajak yang jelas.

Rujukan

[1] PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026, Pasal 56–58 dan Pasal II PP 20/2026. Salindia resmi DJP versi 5 Juni 2026, halaman 9–19. • Sumber

Konsultasi via WhatsApp