SP2DK Pemeriksaan dan Sengketa Pajak Apa Perbedaannya bagi Perusahaan

SP2DK, pemeriksaan, dan sengketa pajak memiliki tujuan serta tata cara yang berbeda. SP2DK meminta penjelasan atas data atau keterangan dalam konteks pengawasan. Pemeriksaan merupakan kegiatan pengujian sesuai kewenangan dan prosedur pemeriksaan. Sengketa melibatkan upaya penyelesaian atas keputusan atau tindakan tertentu yang dapat dipersoalkan menurut hukum.

Ketiganya tidak selalu menjadi urutan otomatis. Sebuah klarifikasi dapat selesai setelah penjelasan dinilai memadai, sedangkan pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan kondisi lain yang diatur. Memahami surat yang diterima membantu perusahaan menghindari respons yang salah sasaran. [111; 15]

SP2DK memerlukan penjelasan yang terukur

Saat menerima SP2DK, periksa identitas, periode, data yang dipertanyakan, saluran penyampaian, dan batas waktu. PMK 111/2025 mengatur pengawasan kepatuhan, termasuk tanggapan dan ketentuan waktunya. Jangan menghitung tenggat hanya dari saat staf membuka surat; titik awalnya perlu diperiksa menurut ketentuan dan cara penyampaiannya. [111, Pasal 6]

Bandingkan data DJP dengan pembukuan serta dokumen perusahaan. Bila ada perbedaan yang sah, jelaskan penyebab dan buktinya. Bila ada kesalahan, nilai pemenuhan kewajiban atau pembetulan sesuai aturan. Respons tidak harus berupa persetujuan atas seluruh angka yang ditanyakan.

Pemeriksaan memiliki tata cara tersendiri

Periksa dokumen pemeriksaan, petugas, ruang lingkup, serta permintaan data. PMK 15/2025 mengatur pemeriksaan pajak, termasuk hak dan kewajiban dalam prosesnya. Perusahaan perlu menjaga daftar dokumen yang diminta, diserahkan, dan masih perlu dilengkapi. [15]

Sebagai ilustrasi, rekonsiliasi penjualan yang pernah digunakan untuk menjawab SP2DK dapat membantu pemeriksaan. Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan permintaan resmi dan prosedur pemeriksaan yang sedang berlangsung. Berkas lama perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan periode serta isu yang diperiksa.

Sengketa memerlukan pemilihan jalur yang tepat

Keberatan berkaitan dengan objek tertentu sebagaimana diatur UU KUP. Banding dan gugatan memiliki objek serta tata cara berbeda. Tidak setiap surat dapat diajukan keberatan, dan tidak setiap persoalan diselesaikan melalui banding. Pemilihan jalur harus mengikuti jenis keputusan atau tindakan yang dipersoalkan. [KUP, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27]

Buat register surat yang memuat tanggal, nomor, tahap penanganan, tenggat, penanggung jawab, serta bukti penyampaian jawaban. Ketika tahap berubah, evaluasi kembali strategi dan kewenangan pendamping. Tujuannya menjaga hak perusahaan sekaligus memenuhi kewajiban secara benar.

Apakah menerima SP2DK berarti perusahaan sudah dinyatakan kurang bayar? Tidak. Surat tersebut merupakan permintaan penjelasan, bukan ketetapan pajak. JSmart Tax Consultant dapat membantu mengidentifikasi tahap penanganan dan menyusun respons berbasis data agar perusahaan tidak mengambil langkah hanya berdasarkan kekhawatiran atau asumsi.

Rujukan artikel

[111] PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

[15] PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023

Konsultasi via WhatsApp