Keberatan pajak memerlukan alasan yang menjelaskan mengapa suatu koreksi tidak tepat, berapa jumlah pajak menurut perusahaan, dan bukti apa yang mendukungnya. Menyerahkan banyak dokumen tanpa hubungan yang jelas dengan setiap koreksi dapat menyulitkan penelaahan. Kekuatan berkas terletak pada keterlacakan argumentasinya.
Langkah pertama tetap memeriksa syarat formal. UU KUP mengatur pengajuan tertulis dalam bahasa Indonesia, penghitungan menurut wajib pajak, alasan yang menjadi dasar, serta batas waktu dan persyaratan pembayaran tertentu. Untuk keberatan atas ketetapan, periksa jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir dan kewajiban melunasinya sebelum pengajuan. [KUP, Pasal 25; 118, Pasal 9–10]
Susun satu matriks untuk setiap pokok sengketa
Gunakan kolom nomor koreksi, nilai menurut pemeriksa, nilai menurut perusahaan, alasan perbedaan, dasar hukum, dan daftar bukti. Tambahkan penanggung jawab dokumen dan status kelengkapannya. Matriks ini menjaga agar surat keberatan, lampiran, dan penghitungan pajak tidak saling bertentangan.
Pisahkan perbedaan fakta, perbedaan penerapan hukum, dan kesalahan hitung. Bila masalahnya adalah jasa yang dianggap tidak terbukti, penjelasan harus menunjukkan pelaksanaan serta penerima manfaatnya. Bila persoalannya penghitungan, sertakan rekonsiliasi yang dapat diulang oleh penelaah. Penambahan kutipan peraturan tidak menggantikan fakta yang belum terjelaskan.
Contoh menghubungkan bukti dengan kesimpulan
Sebagai ilustrasi, koreksi atas biaya pelatihan tidak cukup dijawab dengan invoice dan mutasi bank. Perusahaan dapat menghubungkan kontrak, jadwal, materi, daftar peserta, hasil pelatihan, serta hubungan kegiatan dengan pekerjaan peserta. Bukti tersebut menjawab pertanyaan berbeda: adanya kesepakatan, pelaksanaan, pembayaran, dan relevansi usaha.
Kumpulan dokumen itu tidak otomatis memastikan keberatan dikabulkan. Nilainya bergantung pada keaslian, kesesuaian periode, isi, dan hubungannya dengan ketentuan yang diperselisihkan. Jangan membuat dokumen bertanggal mundur atau mengubah catatan agar cocok dengan narasi.
Periksa riwayat penyerahan dokumen
UU KUP Pasal 26A ayat (4) membatasi pertimbangan atas pembukuan, data, atau keterangan yang tidak diberikan pada pemeriksaan, dengan pengecualian tertentu untuk data pihak ketiga yang belum diperoleh saat pemeriksaan. Karena itu, simpan daftar permintaan pemeriksa, bukti penyerahan, dan korespondensi upaya memperoleh dokumen. Jangan mengandalkan strategi menahan bukti untuk baru digunakan pada keberatan. [KUP, Pasal 26A ayat (4)]
Selama penelitian keberatan, permintaan data dan tanggapan hasil penelitian memiliki jadwal tersendiri. PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026 perlu dibaca bersama dengan surat yang diterima. Daftar hasil penelitian belum merupakan keputusan final. [118, Pasal 14 dan Pasal 16; 71]
Apakah satu argumentasi dapat dipakai untuk semua koreksi? Tidak selalu. Koreksi berbeda dapat melibatkan jenis pajak, periode, dan bukti yang berbeda. JSmart Tax Consultant dapat membantu menyusun matriks sengketa, menelaah konsistensi berkas, dan mempersiapkan argumentasi yang berlandaskan fakta serta ketentuan perpajakan.
Rujukan artikel
[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
[71] PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK 118 Tahun 2024
