PMK 71 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 118 Tahun 2024. Bagi perusahaan, pekerjaan utamanya adalah memperbarui prosedur penanganan perkara dan memastikan jenis permohonan sesuai dengan masalah yang dihadapi. Perubahan aturan tidak berarti seluruh tenggat diperpanjang atau seluruh sanksi dapat dihapuskan.
Bayangkan tim pajak menerima pemberitahuan hasil penelitian keberatan ketika dokumen pendukung masih tersebar. Jika tim hanya mengandalkan pengingat kalender lama, waktu untuk menyiapkan tanggapan dapat terbuang. Karena itu, pembaruan peraturan perlu diterjemahkan menjadi instruksi kerja yang menunjuk siapa mencatat surat, mengumpulkan bukti, dan menyetujui jawaban.
Perubahan yang perlu dibaca secara cermat
Pasal I angka 1 PMK 71/2026 memperbaiki rumusan Pasal 14 ayat (2) huruf h mengenai pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas negara atau yurisdiksi mitra. Rumusan sebelumnya sudah menyebut pertukaran untuk tujuan perpajakan. Penambahan kata “informasi” tidak tepat diberitakan seolah-olah kerja sama lintas negara baru pertama kali dimungkinkan. Implikasi praktisnya adalah menjaga konsistensi penjelasan perusahaan dengan dokumen pihak luar negeri. [71; 118, Pasal 14]
Pasal I angka 2 mengubah rumusan Pasal 16 ayat (5): tanggapan tertulis dalam konteks wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Naskah sebelumnya menggunakan kata “sejak” dengan jumlah 10 hari kerja yang sama. Tim perlu mengikuti rumusan baru dan mencatat tanggal pengiriman, bukan menganggapnya sebagai tambahan sepuluh hari dari tenggat lama. [71; 118, Pasal 16]
Pengurangan sanksi memiliki batas
Pasal 21A yang ditambahkan mengatur kelompok sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Pasal tersebut mengecualikan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Karena itu, rencana mengajukan keberatan atau banding perlu mempertimbangkan konsekuensi sanksinya sejak awal. Pengurangan sanksi bukan jalan keluar otomatis setelah perkara selesai. [71, Pasal I angka 3]
Ketentuan peralihan juga penting. Permohonan pengurangan atau penghapusan untuk sanksi tertentu tersebut yang telah diterima sebelum aturan baru berlaku dan belum diputus diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024. Perusahaan harus menyimpan bukti penerimaan permohonan untuk menilai ketentuan mana yang relevan. [71, Pasal II]
Empat penyesuaian yang dapat dilakukan perusahaan
Pertama, pisahkan kalender pengajuan keberatan, permintaan dokumen, dan tanggapan hasil penelitian. Kedua, buat daftar koreksi yang menghubungkan nilai sengketa dengan bukti dan dasar hukum. Ketiga, tinjau permohonan pengurangan sanksi menurut jenis STP dan tanggal penerimaannya. Keempat, pastikan penjelasan kepada DJP disetujui penanggung jawab yang memahami transaksi.
Apakah PMK 71/2026 merupakan pemutihan pajak? Tidak. Aturan ini mengubah tata cara tertentu dan memuat batasan serta persyaratan; kelayakan permohonan tetap harus diperiksa. PMK ini berlaku sejak 2 Oktober 2026 menurut pencatatan resmi JDIH. [71]
Perusahaan yang sedang menangani keberatan dapat mendiskusikan pemetaan koreksi, kesiapan bukti, dan langkah proseduralnya bersama JSmart Tax Consultant. Pembahasan awal yang terarah membantu manajemen mengambil keputusan dengan memahami dasar serta konsekuensinya.
Rujukan artikel
[71] PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK 118 Tahun 2024
[KUP] UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
