Pembayaran jasa ke luar negeri perlu ditelaah sebelum transfer karena jenis penghasilan, negara penerima, kontrak, dan lokasi kegiatan dapat memengaruhi kewajiban pajak. Nama “service fee” pada invoice belum cukup untuk menentukan perlakuannya. Biaya penggunaan perangkat lunak, konsultasi, lisensi, dan layanan teknis dapat memerlukan analisis yang berbeda.
Perusahaan sering baru memeriksa pajak ketika vendor meminta pembayaran penuh. Jika kontrak mengharuskan jumlah bersih tertentu diterima vendor, konsekuensi pemotongan pajak dapat memengaruhi total biaya perusahaan. Pembahasan sejak awal membantu procurement dan finance menilai harga secara utuh.
Tentukan siapa menerima penghasilan dan untuk apa
Periksa identitas pihak yang menandatangani kontrak, menerbitkan invoice, melaksanakan pekerjaan, dan menerima pembayaran. Jika pihak-pihak tersebut berbeda, minta penjelasan serta dokumen penghubung. Klasifikasi penghasilan harus mengikuti substansi hak dan pekerjaan yang diperoleh, bukan semata nama pembayaran.
UU PPh Pasal 26 mengatur pemotongan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B memerlukan pemeriksaan perjanjian negara terkait dan persyaratan yang berlaku. Jangan langsung menyimpulkan seluruh jasa luar negeri dipotong dengan tarif yang sama. [PPH, Pasal 26 dan Pasal 32A]
Periksa manfaat tax treaty secara terpisah
Dokumen domisili dan Formulir DGT mendukung penerapan P3B, tetapi pemeriksaan substansi tetap diperlukan. PMK 112/2025 mengatur tata cara, pengecekan dokumen, serta pencegahan penyalahgunaan perjanjian. Analisis juga perlu menilai keberadaan bentuk usaha tetap dan ketentuan khusus untuk jenis penghasilan yang bersangkutan. [112, Pasal 2, Pasal 8–10, dan Pasal 18]
Sebagai ilustrasi, vendor menyediakan analisis bisnis dan hak menggunakan perangkat lunak dalam satu paket. Perusahaan harus memahami apakah komponen itu benar-benar terpisah dan bagaimana hak penggunaannya diatur. Membagi invoice secara artifisial untuk memperoleh perlakuan yang lebih ringan tidak menggantikan analisis kontrak yang sebenarnya.
PPN tidak selesai hanya karena PPh sudah diperiksa
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean termasuk objek yang diatur UU PPN. Karena PPh dan PPN memiliki objek serta mekanisme berbeda, kesimpulan bahwa PPh tidak dipotong berdasarkan treaty belum menjawab kewajiban PPN. Periksa pula apakah PPN telah dipungut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pada transaksi digital tertentu, agar tidak terjadi pembayaran ganda. [PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf e]
Sebelum transfer, pastikan berkas memuat kontrak, uraian jasa, bukti pelaksanaan, identitas penerima, dokumen P3B bila relevan, serta lembar penghitungan nilai bruto, potongan, dan jumlah transfer. Persetujuan pembayaran harus merujuk pada berkas tersebut.
Apakah PPh nihil karena treaty menghilangkan seluruh administrasi? Tidak. PMK 112/2025 tetap mengatur kewajiban pelaporan dan pembuatan bukti dalam kondisi penghasilan tidak dipotong di Indonesia berdasarkan P3B. [112, Pasal 14 ayat (2)]
JSmart Tax Consultant dapat membantu menelaah pembayaran lintas negara agar keputusan kontrak, perlakuan pajak, dan dokumen pendukung perusahaan berjalan selaras.
Rujukan artikel
[PPH] UU Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
[PPN] UU Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah; kompilasi DJP 2023
[112] PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
