Pajak Minimum Global 2026: Apakah Perusahaan Anda Termasuk Entitas yang Wajib Memenuhi Ketentuan GloBE?

Perusahaan Indonesia mempunyai omzet yang tidak terlalu besar, tetapi merupakan anggota grup multinasional. Ketika kantor pusat meminta data untuk pajak minimum global, tim lokal perlu memeriksa cakupan kewajibannya. Ukuran perusahaan di Indonesia saja belum cukup untuk menentukan apakah ketentuan GloBE relevan.

Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 menguji peredaran bruto tahunan konsolidasi grup paling sedikit EUR750 juta, yang terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan. Pemeriksaan kemudian mencakup kedudukan entitas dan pengecualian yang diatur, bukan hanya hasil pengujian omzet. [11]

Mulai dari struktur dan laporan grup

Minta informasi entitas induk utama, struktur kepemilikan, dan laporan keuangan konsolidasi pada tahun yang relevan. Koordinasikan siapa yang menyimpan data tersebut dan siapa yang dapat mengonfirmasi hasil pengujian. Untuk perubahan struktur atau tahun buku, pemeriksaan perlu mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.

Sebagai ilustrasi hipotetis, anak perusahaan lokal memiliki penjualan jauh di bawah EUR750 juta, tetapi grup memenuhi pengujian konsolidasi. Tim tidak dapat langsung menyimpulkan perusahaan lokal bebas dari cakupan hanya berdasarkan omzetnya sendiri. Statusnya harus ditelaah dalam hubungan dengan grup.

Cakupan aturan dan pajak tambahan adalah tahap berbeda

Masuk dalam cakupan belum dengan sendirinya menentukan besarnya pajak tambahan. Penghitungan memerlukan data dan penyesuaian menurut GloBE, termasuk perlakuan yang relevan pada grup. Mengandalkan tarif PPh nominal atau laporan pajak lokal saja dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu cepat.

PER-6/PJ/2026 mengatur administrasi, termasuk penambahan status wajib pajak, SPT, GIR atau laporan informasi GloBE, dan notifikasi. Pasal 4 ayat (2) menetapkan permohonan penambahan status paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun pengenaan pertama yang memenuhi ketentuan. Tenggat perlu diperiksa berdasarkan tahun grup, bukan dianggap selalu sama bagi seluruh perusahaan. [12]

Tetapkan pekerjaan lokal yang diperlukan

Buat daftar data dari akuntansi, pajak, dan kantor pusat. Bedakan dokumen yang sudah tersedia dari data yang masih harus disiapkan. Tentukan penanggung jawab penyampaian dan pemeriksaan, sehingga permintaan internasional tidak berhenti pada email yang belum ditindaklanjuti.

Periksa pula siapa yang menyampaikan GIR dan apakah entitas lokal mempunyai kewajiban notifikasi atau pelaporan tersendiri. Kesepakatan internal grup perlu cocok dengan aturan Indonesia. Dokumentasikan hasil penelaahan agar manajemen dapat mengetahui dasar status dan kalender kewajibannya.

Pertukaran data dengan kantor pusat perlu memakai definisi dan periode yang sama. Catat mata uang, sumber angka, dan penyesuaian yang diminta. Bila satu istilah belum jelas, selesaikan perbedaannya sebelum mengirim data supaya tim grup tidak menggabungkan angka yang disusun dengan dasar berbeda.

Konsultan pajak dapat membantu melakukan pemeriksaan cakupan awal dan menyusun kebutuhan administrasi lokal. Mulailah dengan struktur serta data konsolidasi grup. Dari sana, perusahaan dapat menentukan pekerjaan berikutnya secara terukur dan menghindari kesimpulan yang hanya didasarkan pada omzet atau tarif nominal.

Rujukan

[11] PMK 136/2024, Pasal 2 ayat (1)–(5) dan Pasal 3 mengenai pengecualian entitas. • Sumber

[12] PER-6/PJ/2026, Pasal 2–4 serta Pasal 12–14 mengenai GIR dan notifikasi. • Sumber

Konsultasi via WhatsApp