Keluarga Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Syarat Menurut PMK 44/2026

Orang tua sedang menjalani perawatan, sementara urusan pajak perlu ditindaklanjuti. Anak ingin membantu agar dokumen tidak terlambat ditangani. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hubungan keluarga sudah cukup untuk bertindak atas nama wajib pajak.

PMK 44/2026 memberi ruang penunjukan keluarga sebagai kuasa. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan keluarga sebagai suami, istri, atau hubungan sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Pasal 3 ayat (1) mengecualikan keluarga dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi kuasa lainnya. [6]

Surat kuasa tetap diperlukan

Pengecualian kompetensi tersebut tidak menghapus kebutuhan Surat Kuasa Khusus. Pasal 7 mengatur identitas dan tanda tangan para pihak, status kuasa, hak atau kewajiban yang dikuasakan, masa berlaku, serta pemenuhan bea meterai. Bukti hubungan keluarga juga harus dilampirkan. [6]

Jika kuasa dan pemberi kuasa berada dalam satu kartu keluarga, digunakan salinannya. Jika tidak berada dalam kartu keluarga yang sama, ketentuan menyediakan surat pernyataan hubungan keluarga dari pemberi kuasa. Karena itu, pasangan atau anak yang sudah tinggal terpisah perlu menyiapkan bukti sesuai situasinya.

Tentukan pekerjaan yang akan dibantu

Hindari memakai surat yang hanya menyatakan boleh mengurus semua persoalan tanpa menjelaskan penugasan. Wajib pajak sebaiknya mengetahui dokumen apa yang akan disampaikan dan tindakan apa yang dapat dilakukan kuasanya. Penjelasan ini juga membantu anggota keluarga memahami batas tanggung jawabnya.

Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang anak membantu orang tuanya menyampaikan permohonan tertentu. Sebelum bertindak, keduanya memeriksa jenis permohonan, periode yang berkaitan, dan masa berlaku kuasa. Jika urusannya berubah, periksa apakah kewenangan dalam surat masih sesuai.

Bantuan keluarga perlu dukungan informasi

Kumpulkan dokumen dalam satu berkas dan buat daftar tenggat yang harus diperhatikan. Pemberi kuasa perlu mendapat informasi tentang perkembangan pekerjaan. Kebiasaan ini membantu keluarga mengambil keputusan bersama serta mencegah tindakan berdasarkan dokumen yang belum lengkap.

Pasal 2 ayat (3) menegaskan wajib pajak tetap bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang dikuasakan. Karena itu, penunjukan keluarga sebaiknya disertai pengawasan yang sesuai, terutama apabila urusan membutuhkan penjelasan mengenai transaksi atau penghitungan pajak. [6]

Sebelum menandatangani, bacalah surat bersama anggota keluarga yang ditunjuk. Pastikan kedua pihak memahami tindakan yang diminta serta dokumen yang akan digunakan. Bila pemberi kuasa memerlukan bantuan memahami istilah, mintalah penjelasan terlebih dahulu supaya persetujuan diberikan dengan pemahaman atas cakupan penugasan yang sebenarnya.

Untuk persoalan yang lebih rumit, keluarga dapat memperoleh penjelasan profesional sebelum mengambil tindakan. Konsultan pajak dapat membantu menelaah substansi dan dokumen, sementara pelaksanaan kuasanya tetap mengikuti penunjukan yang sah. Bantuan keluarga menjadi lebih efektif ketika kewenangan dan informasi yang dibutuhkan telah disiapkan sejak awal.

Rujukan

[6] PMK 44/2026, Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2)–(3), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1)–(4). • Sumber

Konsultasi via WhatsApp