Skema Delta vs Replace di Coretax: Apa Bedanya bagi Perusahaan?

Tim pajak menemukan bukti potong yang belum masuk, lalu bersiap membetulkan SPT. Pertanyaannya bukan hanya berapa transaksi yang ditambahkan. Tim juga perlu memahami bagaimana laporan terbaru berhubungan dengan pembayaran dan pengembalian yang sudah terjadi.

Dalam penjelasan DJP, skema delta berfokus pada selisih posisi kurang atau lebih bayar, sedangkan skema replace menjadikan pembetulan terakhir sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban. Perubahan melalui PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Penghitungan tetap memperhatikan riwayat pajak yang relevan sesuai jenis SPT. [5]

Laporan lengkap tetap menjadi kebutuhan

Istilah replace tidak berarti perusahaan cukup mengganti angka pada induk tanpa menelaah lampirannya. Tim perlu memastikan hubungan antara transaksi, bukti pemotongan, penghasilan, dan kredit pajak. Penjelasan sistem membantu memahami mekanisme, tetapi ketepatan data tetap harus dibuktikan perusahaan.

Sebagai ilustrasi hipotetis yang disederhanakan, posisi PPh Pasal 29 sebelum memperhitungkan setoran terdahulu adalah Rp80 juta. Setelah koreksi, posisinya menjadi Rp95 juta. Jika Rp80 juta sudah dibayar dan dapat diperhitungkan seluruhnya, terdapat sisa Rp15 juta. Ilustrasi ini mengabaikan pengembalian, ketetapan, dan sanksi agar perbedaan angka mudah dipahami.

Lebih bayar membutuhkan penelusuran tambahan

Ketika SPT sebelumnya lebih bayar, tim harus mengetahui apakah kelebihan tersebut baru dimohonkan, telah memperoleh keputusan, atau digunakan sebagai kompensasi. Perubahan angka yang sama dapat mempunyai konsekuensi administrasi berbeda karena riwayatnya berbeda. Membandingkan dua nilai SPT saja belum selalu cukup.

Pasal 129A PER-11/PJ/2025 sebagaimana disisipkan melalui PER-12/PJ/2026 mengatur tindak lanjut permohonan pengembalian dalam kaitannya dengan pembetulan dan tahapan proses. Karena itu, tim perlu memeriksa status berkas sebelum menyimpulkan bahwa permohonan lama akan berhenti atau berlanjut. [5]

Bangun catatan sebelum dan sesudah

Buat berkas kerja yang menunjukkan angka lama, alasan perubahan, angka baru, dan riwayat pembayaran. Gunakan identitas periode yang jelas. Simpan juga dokumen pengembalian atau kompensasi yang berkaitan, sehingga pemeriksa internal dapat mengikuti hubungan antarangka tanpa bergantung pada penjelasan lisan penyusun.

Jangan menganggap pembaruan mekanisme membebaskan pembetulan dari persyaratan hukum atau konsekuensi kekurangan pajak. Penggunaan fitur tetap perlu dinilai terhadap keadaan wajib pajak. Keputusan mengirim pembetulan sebaiknya didukung pemeriksaan substansi dan administrasi yang sesuai.

Lakukan pemeriksaan pada satu periode terlebih dahulu sebelum memperbarui seluruh lembar kerja. Bandingkan hasil dengan dokumen pembayaran dan salinan SPT yang telah disampaikan. Bila terdapat perbedaan, catat pertanyaannya secara spesifik agar penelaah dapat menelusuri apakah penyebabnya transaksi, input, atau riwayat administrasi.

Konsultan pajak dapat membantu menerjemahkan perubahan mekanisme menjadi langkah kerja yang praktis. Mintalah penelaahan atas satu kasus perusahaan yang nyata. Penjelasan akan lebih berguna ketika didasarkan pada jenis SPT, setoran, dan status lebih bayar yang benar-benar dimiliki.

Rujukan

[5] PER-12/PJ/2026, Pasal I termasuk penyisipan Pasal 80A dan Pasal 129A ke PER-11/PJ/2025, serta Pasal II. Penjelasan DJP tanggal 30 September 2026, bagian Bagaimana Cara Kerja Skema Replace. • Sumber • Naskah PER-12/PJ/2026

Konsultasi via WhatsApp