Memecah Usaha demi Tarif Pajak 0,5%: Apa Risiko Menurut PP 20/2026?

Usaha berkembang, omzet meningkat, lalu muncul usulan membentuk beberapa PT perorangan agar setiap perusahaan tetap berada di bawah Rp4,8 miliar. Di atas kertas, rencana tersebut terlihat sederhana. Namun, kelayakan fasilitas pajak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan penggabungan dan kondisi usaha yang sebenarnya.

Pembentukan perusahaan baru dapat mempunyai alasan bisnis yang wajar, seperti masuknya kegiatan baru atau kebutuhan pengelolaan yang berbeda. Alasan tersebut perlu dijelaskan dengan dokumen. Sebelum struktur diubah, pemilik sebaiknya memahami bagaimana aturan pajak membaca hubungan antara dirinya dan perusahaan yang didirikan.

Beberapa entitas belum tentu berarti beberapa batas

Pasal 57 ayat (2) huruf e dan Pasal 58 PP 55/2022 sebagaimana diubah melalui PP 20/2026 mengatur pengujian keseluruhan peredaran bruto dalam hubungan orang pribadi dan perseroan perorangan. Membuat beberapa entitas tidak otomatis menghasilkan hak terpisah atas fasilitas 0,5%. [1]

Ilustrasinya, seorang pemilik memiliki dua PT perorangan yang masing-masing beromzet Rp2,2 miliar dan Rp2,9 miliar. Jumlah Rp5,1 miliar tersebut perlu diuji menurut aturan agregasi yang berlaku. Pemeriksaan tidak dapat berhenti pada pernyataan bahwa setiap perusahaan secara individual beromzet kecil.

Periksa pula jenis kegiatan perusahaan

Pasal 57 ayat (2) huruf b juga mengecualikan perseroan perorangan yang didirikan orang pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas. Karena itu, pengalihan penagihan jasa profesional ke PT perorangan tidak otomatis mengubah kelayakan tarif. [1]

Bagi pengusaha, evaluasi ini sebaiknya dilakukan sebelum kontrak, rekening, dan administrasi penjualan dipindahkan. Biaya perubahan struktur bisa cukup berarti. Rencana yang sejak awal tidak memenuhi tujuan perpajakan hanya menambah pekerjaan tanpa memberikan manfaat yang diharapkan.

Pisahkan kepatuhan dari dugaan pelanggaran

Kepemilikan beberapa badan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Risiko penerapan tarif yang salah, data omzet yang tidak lengkap, dan pelaporan yang tidak benar harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang relevan. Besaran kewajiban dan sanksi juga tidak dapat ditetapkan tanpa pemeriksaan kasus.

Dokumentasikan tujuan pembentukan entitas, kegiatan yang dijalankan, kontrak dengan pelanggan, serta sumber dayanya. Buat pengujian omzet dengan daftar yang dapat ditelusuri. Jika selama ini fasilitas sudah digunakan, periksa ketentuan transisi sebelum menentukan kebutuhan koreksi dan perlakuan tahun berikutnya.

Bandingkan pula biaya pembukuan, pengelolaan rekening, kontrak, dan pelaporan untuk setiap pilihan struktur. Manfaat bisnis perlu dinilai bersama kebutuhan administrasinya. Pemilik dapat meminta ringkasan tertulis berisi asumsi dan konsekuensi tiap pilihan agar keputusan mempunyai dasar yang dapat dievaluasi setelah usaha berjalan.

Penelaahan struktur usaha oleh konsultan pajak membantu pemilik melihat pilihan bisnis beserta konsekuensi administrasinya. Bawalah rencana pengembangan sebelum dilaksanakan. Dengan demikian, struktur dapat dibangun berdasarkan kebutuhan usaha dan hak perpajakan yang benar, bukan asumsi bahwa pembagian omzet selalu menurunkan pajak.

Rujukan

[1] PP 55/2022 sebagaimana diubah dengan PP 20/2026, Pasal 57 ayat (2) huruf b dan e, Pasal 58, serta Pasal II PP 20/2026. Salindia resmi DJP versi 5 Juni 2026, halaman 12–19. • Sumber

Konsultasi via WhatsApp