Perusahaan sedang membutuhkan dana untuk membeli persediaan. Pada saat yang sama, laporan pajaknya menunjukkan kelebihan pembayaran. Dalam kondisi ini, manajemen perlu mengetahui apakah restitusi pajak dapat diajukan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan agar dana dapat dikembalikan lebih cepat.
Namun, angka lebih bayar dalam SPT belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Perusahaan perlu memeriksa kategori wajib pajak, batas nilai lebih bayar, dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
PMK 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tiga kelompok yang dapat memperoleh fasilitas ini: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketiganya tercantum dalam Pasal 2.
Tentukan Jalur Pengembalian Pendahuluan Pajak
Setiap kelompok memiliki persyaratan berbeda. Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, Pasal 3 antara lain mengatur ketepatan pelaporan SPT, kondisi tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit, dan riwayat pidana perpajakan.
Sementara itu, jalur persyaratan tertentu memperhatikan karakter wajib pajak serta batas nilai yang ditentukan. Sebagai contoh, Pasal 9 ayat (2) huruf c mencakup wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan peredaran usaha di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu tahun atau bagian tahun pajak. Kedua batas tersebut harus dipenuhi bersama ketentuan lainnya.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan kategori yang sesuai dengan kondisinya. Tidak semua wajib pajak dengan status lebih bayar otomatis memenuhi syarat pengembalian pendahuluan.
Siapkan Dokumen untuk Permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak
Sebelum mengajukan permohonan, cocokkan SPT dengan pembukuan, bukti pemotongan, pembayaran, dan faktur pajak. Perusahaan perlu dapat menjelaskan asal lebih bayar serta menunjukkan dokumen pendukung untuk setiap kredit pajak yang digunakan.
Contohnya, apabila lebih bayar berasal dari pemotongan pelanggan, buat daftar yang mempertemukan transaksi penjualan dengan bukti potongnya. Jika berasal dari PPN, siapkan rekonsiliasi pajak masukan dan keluaran. Berkas yang terstruktur membantu tim menemukan perbedaan sebelum permohonan disampaikan.
Pengembalian pendahuluan dilakukan melalui penelitian atas permohonan. Namun, DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah memperoleh pengembalian tersebut sesuai Pasal 22 PMK 28 Tahun 2026. Karena itu, arsip pendukung perlu dijaga setelah proses pengembalian selesai.
Baca juga: PT dan CV Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%? Cek Aturan dan Masa Transisinya
Pertimbangkan Restitusi Pajak dalam Perencanaan Arus Kas
Manajemen sebaiknya menilai jumlah dana yang dibutuhkan, kesiapan dokumen, dan jalur pengembalian pendahuluan yang tersedia. Jangan memasukkan perkiraan pencairan sebagai penerimaan pasti sebelum prosesnya memberikan kepastian yang memadai.
Pendampingan melalui jasa konsultan pajak JSmart dapat membantu perusahaan menilai kelayakan permohonan dan melakukan rekonsiliasi sebelum pengajuan. Pendekatan ini membantu perusahaan memperjuangkan hak pengembalian dengan data yang konsisten sekaligus menjaga kesiapan apabila penjelasan lebih lanjut diperlukan.
Rujukan: PMK 28 Tahun 2026, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (2) huruf c, dan Pasal 22. Baca peraturan resmi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
